Jumat, 16 Mei 2025

Konflik Lahan Memanas di Bondowoso, Warga Sandera Tiga Anggota TNI dan Bakar Fasilitas Perkebunan

 


Bondowoso,kediri24jam.online – Ketegangan tinggi mewarnai Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, pada Kamis (15/5/2025), saat ratusan warga melakukan aksi penyanderaan terhadap tiga anggota TNI. Aksi massa dipicu sengketa lahan antara warga desa dan perusahaan perkebunan milik negara, PTPN XII.

Tidak hanya menyandera aparat militer, warga yang tersulut emosi juga membakar rumah dinas kepala afdeling dan satu unit kendaraan dinas milik perusahaan. Suasana sempat mencekam hingga larut malam, sebelum akhirnya mereda setelah proses negosiasi yang melibatkan aparat gabungan TNI-Polri dan Muspika setempat.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyonono, menyampaikan bahwa kondisi di lokasi kini sudah mulai terkendali. “Kami pastikan situasi di Desa Kaligedang berangsur kondusif. Aparat langsung bertindak cepat dan melakukan pendekatan persuasif kepada warga,” ujar Harto saat ditemui di Mapolres, Jumat (16/5/2025).

Harto menjelaskan bahwa akar permasalahan berasal dari miskomunikasi antara warga dan aparat. Menurutnya, keberadaan anggota TNI di kawasan tersebut tidak sepenuhnya dipahami oleh warga, yang kala itu tengah berencana membangun pos keamanan lingkungan (Poskamling) di lahan yang diklaim milik PTPN XII.

"Dari hasil dialog, ditemukan bahwa ketegangan muncul karena ketidaktahuan warga soal maksud kehadiran aparat. Dari situlah timbul kesalahpahaman yang berujung pada insiden penyanderaan," jelasnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, warga juga memblokir akses jalan menuju desa dengan menebang sejumlah pohon dan menempatkannya di tengah jalur utama. Hal ini semakin memperburuk kondisi dan menyulitkan aparat masuk ke lokasi pada awal kejadian.

Camat Ijen, Wisnu Hartono, membenarkan bahwa tiga anggota TNI sempat ditahan warga dan satu di antaranya mengalami luka ringan. “Ketiganya berhasil dibebaskan sekitar pukul 00.00 WIB usai mediasi intensif dengan tokoh masyarakat dan aparat keamanan,” ungkapnya.

Wisnu menambahkan bahwa warga juga membakar rumah dinas dan mobil milik kepala afdeling PTPN Kaligedang. “Fasilitas milik perusahaan menjadi sasaran kemarahan warga,” ujarnya.

Meski situasi mulai mereda, pengamanan ketat masih diberlakukan. Warga setempat melakukan pemeriksaan terhadap orang luar yang masuk ke wilayah desa sebagai bentuk antisipasi agar konflik tidak kembali mencuat.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan konflik agraria ini secara damai dan berkelanjutan. Warga pun diimbau agar tetap tenang dan menahan diri dari tindakan anarkistis.

“Langkah-langkah mediasi masih terus dilakukan. Kita harap ke depan penyelesaian bisa dilakukan melalui jalur hukum dan dialog yang sehat,” tutup Kapolres.(red.a)

Aksi Pencurian Emak-Emak di Pasar Paron Terekam CCTV, Warga Heboh Usai Video Viral di Medsos

 


Ngawi, kediri24jam.online– Sebuah aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang perempuan paruh baya menghebohkan warga Pasar Paron, Kabupaten Ngawi. Aksi pelaku yang terekam kamera CCTV selama 1 menit 23 detik itu kini beredar luas di media sosial dan memancing beragam komentar dari warganet.

Dalam video yang diunggah akun TikTok @sugeng_info, terlihat sosok wanita mengenakan kerudung, baju putih, dan celana jeans biru muda. Ia membawa tas belanja berbahan anyaman, dan dengan tenangnya mengambil satu kantong beras ukuran 5 kg, lalu memasukkannya ke dalam tas tanpa sepengetahuan pemilik kios.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian meletakkan tas tersebut di dekat pintu masuk kios dan kembali bersikap seolah-olah sebagai pembeli biasa. Ia mondar-mandir di dalam kios tanpa menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, hingga akhirnya berhasil menggondol barang curian.

Setelah ditelusuri, peristiwa itu terjadi di kios milik Suparti, salah satu pedagang di Pasar Paron. Kepada awak media, Suparti membenarkan bahwa kejadian tersebut terjadi di kios miliknya pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Betul, kejadian itu di tempat saya. Yang diambil itu beras kemasan 5 kilogram," ujar Suparti.

Tak hanya beras, ternyata pelaku juga membawa kabur satu tabung gas LPG ukuran 3 kg. Aksi itu dilakukan secara bersamaan, memanfaatkan kelengahan pemilik kios di pagi hari yang biasanya ramai pembeli.

“Selain beras, dia juga ambil satu buah tabung gas LPG ukuran kecil. Saat itu saya sedang melayani pembeli lain, jadi tidak menyadari aksinya,” tambah Suparti.

Peristiwa ini segera menyebar luas di media sosial dan menuai reaksi prihatin dari masyarakat. Banyak yang menyayangkan tindakan tersebut, apalagi dilakukan di tengah situasi ekonomi yang masih menantang. Namun sebagian juga menyoroti perlunya pengamanan tambahan di pasar tradisional.

Suparti sendiri mengaku belum melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, namun ia berharap pelaku segera menyadari kesalahannya dan mengembalikan barang yang diambil.

“Kalau memang benar-benar terdesak, mestinya bisa bicara baik-baik. Bukan malah mencuri. Pasar ini tempat mencari rezeki, bukan ajang kejahatan,” tegasnya.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya peningkatan keamanan di pusat-pusat ekonomi rakyat seperti pasar tradisional, termasuk dengan pemasangan CCTV dan kewaspadaan antar pedagang.(red.a)

Kamis, 15 Mei 2025

Disegel karena Tak Miliki Izin Resmi, Bos Gudang Protes Pemkot Surabaya ke Ombudsman, Wali Kota: Jangan Ganggu Ketertiban Kota

 



Surabaya, kediri24jam.online– Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, melayangkan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur. Ia mempersoalkan tindakan penyegelan gudang miliknya yang berlokasi di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14, oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Diana mengklaim bahwa proses pengurusan Tanda Daftar Gudang (TDG) telah rampung pada 30 April 2025. Namun, hingga kini izinnya belum diterbitkan, dan penyegelan gudang tetap dilakukan. Ia menilai tindakan tersebut tidak adil dan merugikan operasional perusahaannya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan respons tegas. Ia menyatakan bahwa langkah penyegelan yang dilakukan pemerintah kota semata-mata demi menjaga kepentingan warga dan ketertiban di Kota Surabaya.

"Kalau tujuannya untuk melindungi masyarakat Surabaya, saya tidak akan mundur selangkah pun. Silakan laporkan ke manapun, kami siap menghadapi. Pemkot bekerja sesuai prosedur dan demi kepentingan umum," tegas Eri saat ditemui pada Kamis (15/5/2025).

Eri menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena CV Sentoso Seal belum mengantongi TDG saat operasional berjalan. Justru setelah penyegelan dilakukan, pihak perusahaan baru memulai proses pengurusan izin tersebut.

“Kalau sudah disegel baru ngurus izin, itu artinya belum ada izin saat beroperasi. Kami ingin setiap kegiatan usaha berjalan dengan tertib, tidak semaunya sendiri,” ujar Eri.

Ia juga menyinggung janji Sentoso Seal yang meminta pembukaan segel untuk keperluan perbaikan fasilitas seperti listrik dan komputer. Namun di lapangan, ternyata terdapat aktivitas kerja yang berlangsung di gudang tersebut.

“Dikasih izin buat maintenance, tapi kenyataannya banyak orang kerja di situ. Ini pelanggaran serius. Jangan membuat gaduh Surabaya. Kalau seperti ini terus, pasti akan berhadapan dengan Pemkot,” tambah Eri dengan nada tegas.

Pemkot juga menelusuri kembali proses perizinan yang diklaim sudah tuntas oleh pihak perusahaan. Namun, hasil pengecekan menunjukkan bahwa masih ada sejumlah syarat yang belum dipenuhi oleh Sentoso Seal.

“Kepala dinas menyampaikan bahwa dokumennya belum lengkap. Maka izinnya belum bisa dikeluarkan. Jangan hanya menyuarakan hak, tapi abaikan kewajiban. Kalau mau adil, semua harus ikuti aturan,” imbuh Eri.

Sementara dalam laporannya ke Ombudsman, Jan Hwa Diana menilai pemerintah telah ingkar janji. Ia menyebut Kadis PMTSP, Lasidi, pernah mengatakan bahwa izin TDG akan diterbitkan pada 2 Mei 2025 apabila seluruh persyaratan dipenuhi pada akhir April. Namun, menurutnya, sampai 5 Mei izin belum kunjung keluar.

Selain itu, Diana juga mengeluhkan bahwa seluruh pintu gudang disegel, padahal ia mengira pintu kecil akan tetap dibuka demi aktivitas perawatan fasilitas. “Janji awal hanya pintu utama yang disegel. Tapi kenyataannya, semua akses ditutup,” tulisnya dalam surat pengaduan.

Di tengah kisruh ini, Wali Kota Eri kembali menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan membiarkan pelanggaran dibiarkan berlarut-larut. Ia menyerukan agar para pelaku usaha tidak mencari pembenaran ketika melanggar aturan.

“Jangan hanya karena punya perusahaan besar lalu bertindak semaunya. Kalau mengganggu kenyamanan dan menyalahi aturan, Pemkot Surabaya akan bertindak tegas. Jangan rusak ketertiban yang sudah kami jaga bersama,” tutup Eri.(red.a)

Pemkot Probolinggo Tertibkan Tiang Internet Liar, Atur Retribusi untuk Tingkatkan PAD

 


Probolinggo, kediri24jam.online– Pemerintah Kota Probolinggo menunjukkan keseriusannya dalam mengatur keberadaan tiang internet milik sejumlah penyedia layanan yang banyak berdiri di sepanjang ruas jalan kota. Selama ini, pemasangan tiang tersebut belum memberikan kontribusi pendapatan kepada daerah, padahal sebagian besar berdiri di atas lahan atau fasilitas milik pemerintah.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan penggunaan aset daerah yang selama ini kurang terkelola secara optimal. Wali Kota Probolinggo menegaskan bahwa pihaknya tengah menyusun regulasi terkait pemanfaatan ruang milik jalan oleh penyedia layanan telekomunikasi.

"Kami tidak ingin potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari penggunaan aset pemerintah justru dimanfaatkan tanpa kejelasan aturan. Karena itu, kami sedang merancang skema retribusi atau sewa yang adil dan terukur," ungkap salah satu pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo.

Pemerintah daerah juga mengimbau agar para provider segera melakukan pendataan ulang dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum melakukan pemasangan tiang baru. Pihaknya memastikan bahwa penataan ini bukan untuk menghambat perkembangan teknologi informasi, melainkan untuk menciptakan keteraturan dan kepastian hukum.

"Penertiban ini bukan bentuk pelarangan, melainkan pengelolaan. Kami tetap mendukung perluasan jaringan internet, tetapi semua harus mengikuti aturan dan memberikan manfaat bagi daerah," tambahnya.

Dengan penataan ini, diharapkan tercipta lingkungan kota yang lebih rapi, aman, dan teratur, sekaligus menambah sumber pendapatan yang sah bagi pemerintah daerah.(red.a)

Satpol PP Segel Warung Kopi Bermasalah, DPRD Ponorogo Dukung Langkah Tegas Berantas Prostitusi Terselubung

 



Ponorogo, kediri24jam.online– Tindakan tegas yang diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo dalam menutup sebuah warung kopi (warkop) yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung menuai dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno.

Menurut Dwi Agus, langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menanggulangi permasalahan sosial yang dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat, seperti penyebaran HIV/AIDS di wilayah Bumi Reog.

“Kami mengapresiasi tindakan cepat dan tegas dari Satpol PP. Ini harus menjadi contoh dalam penegakan aturan, khususnya untuk memberantas praktik-praktik yang merusak moral masyarakat,” tegas Dwi Agus.

Ia juga mendesak agar pengawasan tidak berhenti di satu titik saja, melainkan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menindak aktivitas prostitusi yang kini merambah ke ranah daring (online).

“Fenomena prostitusi online kini kian marak. Kami mendorong agar Satpol PP bersama aparat penegak hukum lainnya dapat bersinergi dalam melakukan pemantauan dan penindakan,” tambahnya.

Dwi Agus juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang meresahkan lingkungan sekitar. Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan aparat adalah kunci keberhasilan dalam memberantas penyakit masyarakat.

Langkah penutupan warkop bermasalah ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan izin usaha demi keuntungan pribadi dengan mengorbankan nilai sosial dan kesehatan publik.(red.a)

Pendataan DTSEN Kembali Bergulir di Kediri, Ribuan Warga Menanti Validasi Data Bantuan

 



Kediri, kediri24jam.online– Proses pemutakhiran data untuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini kembali dilaksanakan setelah sempat terhenti selama beberapa waktu. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahap validasi lanjutan terhadap data warga penerima bantuan sosial (bansos) yang ditemukan tidak sesuai atau bermasalah.

Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya, menjelaskan bahwa verifikasi terhadap data anomali sempat terhenti sejak tanggal 1 Mei lalu. Penghentian ini disebabkan oleh adanya instruksi dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menarik data hasil verifikasi dari pemerintah daerah, termasuk Kota Kediri.

“Sekitar 68 persen data yang sudah selesai diverifikasi telah ditarik ke pusat. Sisanya masih dalam proses dan hingga kini belum diberikan batas waktu penyelesaiannya,” jelas Paulus saat ditemui di kantornya.

Setiap petugas lapangan, terutama pendamping dari Program Keluarga Harapan (PKH), masih memiliki sisa pekerjaan untuk memverifikasi 5 hingga 10 keluarga per orang. Beberapa dari mereka menemui tantangan, khususnya dalam menemui keluarga sasaran yang sedang bekerja di luar rumah.

“Kerap kali warga yang bersangkutan tidak berada di rumah saat dikunjungi karena jam kerja. Kalau pun tetangganya bisa memberikan informasi, kami tetap harus memastikan langsung kepada orangnya. Ini membuat prosesnya memerlukan waktu dan kesabaran,” tambahnya.

Dinas Sosial Kota Kediri mengerahkan sekitar 30 tenaga pendamping PKH untuk membantu proses ini. Mereka bertugas melakukan wawancara langsung dan observasi terhadap warga, dengan mengacu pada sejumlah indikator yang telah ditetapkan oleh Kemensos.

Sebagai catatan penting, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang menegaskan penggunaan DTSEN sebagai satu-satunya acuan dalam penyaluran bansos. Pendataan ini menggantikan sistem sebelumnya, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dinilai masih memiliki banyak kelemahan dalam akurasi data.

“Langkah ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran, tidak ada lagi warga yang berhak justru tidak menerima, dan sebaliknya,” tutur Paulus.

Hingga saat ini, terdata sebanyak 10.845 data anomali di Kota Kediri yang harus ditelusuri ulang. Data bermasalah tersebut mencakup dua jenis kesalahan:

  • Exclusion error, yaitu warga yang sebenarnya layak menerima bantuan namun tidak masuk dalam data.

  • Inclusion error, yakni individu yang seharusnya tidak mendapat bantuan tapi tercatat sebagai penerima.

Dinas Sosial juga mengimbau masyarakat untuk proaktif dan kooperatif dalam proses verifikasi ini. “Kami berharap masyarakat bisa membantu petugas ketika dimintai keterangan. Ini demi kelancaran dan ketepatan penyaluran bantuan sosial yang lebih adil,” ujar Paulus.

Pemerintah pusat berharap DTSEN dapat menjadi sistem yang lebih akurat, transparan, dan berkeadilan sosial. Tahapan groundchecking saat ini adalah bagian penting sebelum sistem DTSEN benar-benar diimplementasikan secara penuh di seluruh Indonesia.(red.a)

Pelaku Pembantaian di Ngancar Hadapi Sidang Perdana, Akui Dikuasai Amarah Saat Habisi Keluarga

   


Kediri, kediri24jam.online–Yusa Cahyo Utomo (35), tersangka pembunuhan keji terhadap satu keluarga di Dusun Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (15/5). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ayu secara resmi membacakan dakwaan berat terhadap Yusa.

Pria yang tak lain adalah adik kandung dari salah satu korban itu didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sebagai alternatif, JPU juga menyertakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 365 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian Disertai Kekerasan.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Ni Luh Ayu bersama rekan jaksa, Dewanti Nur Indrati. Dalam persidangan, jaksa menguraikan kembali kronologi tragis yang menyebabkan empat anggota keluarga kehilangan nyawa atau terluka parah.

Dalam pemaparannya, jaksa mengungkap bahwa motif utama pelaku adalah rasa kecewa dan dendam yang mendalam kepada sang kakak, Kristina. "Korban menolak memberikan pinjaman uang yang diminta oleh terdakwa," jelas Ni Luh Ayu di hadapan majelis hakim. Penolakan tersebut diduga memicu amarah Yusa, yang kemudian menyusun rencana pembunuhan.

Dengan menggunakan palu sebagai alat utama, Yusa menghabisi Kristina terlebih dahulu. Tidak berhenti di situ, ia juga menyerang kakak iparnya, Agus Komarudin, serta dua keponakannya. Satu dari kedua anak itu tewas di tempat, sementara satu lainnya sempat kritis dan kini dalam perawatan intensif.

Usai mendengarkan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Dwiyanto, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan tanggapan. Yusa yang tampak tertunduk menyatakan penyesalannya. "Saat itu saya benar-benar dikuasai setan," ujar Yusa lirih. Meski demikian, ia tetap mengakui seluruh perbuatannya. "Saya bersalah," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Moh Rofian, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari berkas perkara sebelum mengambil langkah pembelaan. “Kami tidak membenarkan apa yang dilakukan oleh terdakwa. Namun, dalam proses hukum ada asas pembuktian yang harus dihormati. Semua harus berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Persidangan ini menjadi sorotan warga sekitar yang masih terpukul dengan tragedi memilukan tersebut. Proses hukum terhadap Yusa akan terus bergulir dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi.(red.a)

Dari Garasi Sederhana ke Pelanggan Se-Jawa Timur: Kisah Inspiratif Pak Sis, Mekanik Spesialis Mobil

  


Kediri, kediri24jam.online-Berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi terbatas, Siswoko tak punya peluang untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Namun, keterbatasan itu justru menjadi bahan bakar semangatnya untuk terus berjuang. Kini, pria yang lebih akrab disapa Pak Sis tersebut dikenal luas sebagai pemilik bengkel spesialis mobil ternama di wilayah Kediri Selatan.

Nama Pak Sis bukan nama asing lagi, terutama bagi pecinta otomotif yang memiliki kendaraan merek tertentu. Sebab, bengkel miliknya hanya menangani satu merek mobil—menjadikannya spesialis yang dicari banyak orang karena keahlian dan pengalamannya.

Bengkel miliknya berdiri kokoh di Dusun Karanglo, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih. Berada di samping rumahnya, bengkel ini memiliki luas sekitar 300 meter persegi dan mampu menampung lebih dari selusin kendaraan. Atapnya galvalum, dan suasananya bersih serta tertata rapi. “Bengkel ini sudah saya jalankan sekitar 30 tahun, tapi mulai berkembang pesat sejak tahun 2006,” ujar Pak Sis saat ditemui di ruang kerjanya yang sekaligus difungsikan sebagai kasir dan toko suku cadang.

Awalnya, bengkel itu hanya berupa ruang sempit berukuran 5x10 meter, dengan atap seng dan tiang kayu penyangga. Pelanggannya pun hanya dari warga sekitar desa. Namun, berkat ketekunan dan keikhlasan dalam bekerja, usahanya perlahan tumbuh.

“Saya memulai semuanya dari nol, tanpa pengalaman dan modal besar. Yang saya punya cuma kemauan dan niat membantu orang tua,” ungkapnya dengan mata berkaca.

Tentu, perjalanannya tidak selalu mulus. Usaha kecilnya sempat terseok akibat keterbatasan finansial. Pendapatan kadang hanya cukup untuk membeli onderdil dan memenuhi kebutuhan dapur. Namun, ia tidak pernah menyerah. Prinsipnya sederhana: tetap sabar, jujur, dan konsisten.

Keteguhan hati itu akhirnya membuahkan hasil. Sekarang, pelanggannya datang dari berbagai kota di Jawa Timur—dari Banyuwangi hingga Pacitan dan Ponorogo. Ia bahkan bisa mempekerjakan dua montir tetap, yang merupakan adik kandungnya sendiri.

“Kalau soal penghasilan, alhamdulillah cukup untuk menyekolahkan anak-anak. Dua di antaranya sudah lulus sarjana,” katanya bangga. Ia mengaku bahwa biaya kuliah satu anak bisa mencapai Rp 20 juta. “Padahal, pendapatan dari bengkel seringkali tidak setengahnya. Tapi Allah selalu memberi jalan,” tambah bapak lima anak itu.

Meski sudah tergolong berhasil, Pak Sis tak berubah. Ia tetap hidup sederhana. Saat ditemui, ia mengenakan kaos hitam dengan jaket denim dan sarung di bagian bawah. Ia ramah, hangat, dan rendah hati.

“Kita harus tetap bersyukur apapun keadaannya. Jangan pernah mengambil yang bukan hak,” tutur Pak Sis, mengutip nasihat dari orang tuanya yang masih ia pegang teguh hingga kini.

Semangat wirausaha rupanya juga menurun ke anak-anaknya. Putra sulungnya kini menjadi dosen di sebuah perguruan tinggi, namun tetap menjalankan bengkel sepeda motor sendiri di waktu luang. “Katanya, gaji dosen tidak cukup untuk kebutuhan keluarga, jadi dia buka usaha sendiri,” ungkapnya bangga.

Anak keduanya juga menorehkan prestasi sebagai pebisnis kue. Ia mampu menerima ratusan pesanan sekaligus dan pelanggannya tersebar hampir di seluruh Kediri. “Dia juga yang bantu biaya kuliah adik-adiknya,” ucap Pak Sis, tak bisa menyembunyikan kebanggaannya.

Tak hanya fokus di dunia otomotif, Pak Sis juga meneruskan usaha peternakan sapi warisan orang tuanya. Bermula dari modal Rp 3,6 juta, ia kini memiliki beberapa ekor sapi meski sebagian besar telah dijual untuk menopang usaha bengkel. “Sekarang tinggal lima ekor. Sisanya sudah saya jual untuk kebutuhan usaha lainnya,” pungkasnya.(red.a)

Orang Tua Serbu Dinsos Jelang Pendaftaran Jalur Afirmasi, Padahal DTKS Tak Wajib Dicetak

  


KOTA KEDIRI, kediri24jam.online —Menjelang dibukanya pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jalur afirmasi untuk jenjang TK hingga SMP negeri, Senin (19/5) mendatang, para orang tua mulai melakukan berbagai persiapan administrasi. Salah satu yang ramai dilakukan adalah mencetak bukti kepesertaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), meskipun hal itu sebenarnya tidak lagi menjadi syarat wajib untuk pendaftaran di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Kediri.

Pantauan Radar Kediri di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri, puluhan warga tampak mengantre untuk mencetak bukti DTKS anak-anak mereka. Bahkan, antrean sudah terjadi sejak beberapa hari terakhir. Pada Rabu (14/5) lalu, antrean sempat memanjang hingga ke luar halaman kantor, meskipun sudah ada pengumuman yang menyatakan pencetakan DTKS tidak diperlukan untuk keperluan SPMB.

Kepala Dinsos Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya, menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang kurang memahami alur informasi terbaru. “Ada kemungkinan informasi belum tersampaikan dengan jelas. Padahal, sekarang cukup dicek melalui website resmi,” ungkap Paulus.

Ia menambahkan bahwa verifikasi kepesertaan dalam DTKS bisa langsung dilakukan secara daring melalui laman https://spmb.kedirikota.go.id, pada menu “Cek DTKS”. Orang tua hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa untuk mengetahui status data.

“Data anak usia 3 hingga 16 tahun yang terdaftar dalam DTKS per Februari 2025 sudah kami serahkan ke Dinas Pendidikan. Jadi, bagi yang baru mengajukan pada Maret atau April kemungkinan besar belum masuk,” jelasnya.

Saat ini, terdapat sekitar 31.110 anak di Kota Kediri dalam rentang usia tersebut yang tercatat dalam data DTKS dan berpotensi memenuhi syarat untuk jalur afirmasi.

Paulus menekankan bahwa tidak semua jenjang pendidikan menerapkan kebijakan yang sama. Untuk jenjang di luar TK–SMP negeri—seperti SMA/SMK atau madrasah (MI, MTs, MA)—bukti cetak DTKS masih menjadi dokumen yang dibutuhkan.

“Kalau biasanya permintaan cetak hanya 30–40 per hari, sekarang melonjak hingga lebih dari 100. Padahal, untuk TK hingga SMP, pencetakan itu sudah tidak perlu,” tambah Paulus.

Sebagai catatan, jalur afirmasi dalam SPMB Kota Kediri tahun ini mencakup dua kategori utama: keluarga tidak mampu dan anak berkebutuhan khusus. Mulai tahun ini pula, seluruh sekolah negeri di Kota Kediri telah ditetapkan sebagai sekolah inklusi, artinya mereka menerima siswa penyandang disabilitas.

SPMB 2025 di Kota Kediri dibagi dalam empat jalur seleksi: afirmasi dan inklusi, prestasi, perpindahan orang tua (mutasi) dan anak guru, serta jalur domisili. Untuk jalur prestasi sendiri hanya tersedia di jenjang SMP negeri.

Pendaftaran jalur afirmasi akan dibuka pada 19–20 Mei 2025 mendatang. Orang tua diimbau untuk lebih dulu mengecek status DTKS secara online agar tidak terjadi penumpukan antrean yang tidak perlu di kantor Dinsos.(red.a)

Ribuan ASN di Kediri Bersiap Terima Gaji Ke-13, Anggaran Capai Puluhan Miliar Rupiah

  


KEDIRI, kediri24jam.online–Kabar menggembirakan datang bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Menjelang pertengahan tahun, mereka akan menerima tambahan penghasilan berupa gaji ke-13, selain gaji dan tunjangan bulanan yang biasa mereka terima.

Pemerintah Kabupaten Kediri telah menyiapkan dana mencapai lebih dari Rp 42 miliar untuk merealisasikan pembayaran gaji ke-13 tersebut. Dana ini akan disalurkan kepada total 9.058 ASN, termasuk anggota legislatif daerah dan para pejabat di lingkup pemerintahan.

Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri, M. Erfin Fatoni, menyampaikan bahwa proses pencairan akan dilaksanakan sekitar pertengahan Juni, bertepatan dengan masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Pemberian gaji ke-13 ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025,” jelas Erfin.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa gaji ke-13 tidak hanya mencakup gaji pokok semata, namun juga meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sistem pencairan gaji ke-13 dilakukan seperti pembayaran gaji bulanan biasa. “Nanti akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing ASN ketika waktunya tiba,” terang Erfin.

Secara rinci, anggaran Rp 42,8 miliar tersebut dialokasikan untuk 6.419 Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 32,4 miliar, dan sebesar Rp 10,1 miliar untuk 2.587 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, gaji ke-13 bagi anggota DPRD dan jajaran pimpinan daerah memakan dana sebesar Rp 226,4 juta.

Sementara itu, sebanyak 139 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru akan diangkat bulan Mei 2025 ini tidak termasuk dalam daftar penerima. “Jika masa kerja belum genap satu bulan di awal Juni, mereka belum berhak menerima gaji ke-13 tahun ini,” ungkap Erfin. Sedangkan untuk pensiunan, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan oleh pemerintah pusat melalui PT Taspen.

Sebagai informasi tambahan, pemberian gaji ke-13 ini rutin dilakukan setiap tahun, bertujuan untuk membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, terutama menjelang tahun ajaran baru yang dimulai bulan Juli.

Di sisi lain, Edi, salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Kediri, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa dana tambahan ini sangat bermanfaat, terlebih anak sulungnya akan masuk ke jenjang pendidikan SMA tahun ini.

“Biayanya cukup besar, harus beli seragam, buku, laptop, dan kebutuhan lainnya. Untung ada gaji ke-13, jadi tabungan tidak perlu terkuras habis,” ujarnya.

Selain itu, dua anaknya yang masih duduk di bangku SMP dan SD juga memerlukan dana untuk keperluan akhir tahun pelajaran. Edi mengakui bahwa gaji ke-13 ini sangat membantu beban ekonomi keluarga ASN saat tahun ajaran baru tiba.(red.a)

Rabu, 07 Mei 2025

Oknum Bendahara & Kepala Sekolah Diduga Bersekongkol Gelapkan Dana BOS

   


Tulungagung, Rabu, 7 April 2025,   kediri24jam.online - Dugaan praktik penyelewengan dana pendidikan kembali mengemuka. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada SMKN 1 Bandung Tulungagung, Jawa Timur, yang diduga menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk menunjang proses pembelajaran siswa, justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan oknum pimpinan sekolah dan bendahara.

Hasil investigasi tim jurnalis Frekwensipos.com yang bekerja sama dengan LSM Pejuang Gemah Nusantara mengungkap adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran BOS sejak tahun 2021 hingga 2024. Tercatat total anggaran sebesar Rp 14.769.818.000 dialokasikan untuk berbagai program sesuai dengan 12 komponen pembiayaan berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023.


Namun, sejumlah kegiatan dalam laporan penggunaan anggaran tersebut diduga fiktif alias tidak pernah direalisasikan. Tidak ditemukan bukti pelaksanaan yang valid, meskipun dana telah dicairkan dan dilaporkan seolah-olah kegiatan tersebut benar-benar dilakukan. Dugaan manipulasi ini mengindikasikan adanya praktik sistematis yang melibatkan lebih dari satu pihak di lingkungan sekolah.

“Ini bukan lagi soal kesalahan administratif. Ini bentuk nyata dari dugaan korupsi terhadap anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan siswa,” ujar Bambang Susilo, Ketua LSM Pejuang Gemah Nusantara dengan nada geram.

Bambang menuntut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung, serta Inspektorat untuk segera mengambil tindakan konkret. Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum seperti Polres dan Kejaksaan turun tangan menyelidiki aliran dana BOS tersebut dan menelusuri siapa saja yang terlibat di balik praktik curang ini.

“Sangat disayangkan jika dana pendidikan justru dijadikan ajang memperkaya diri oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Negara tidak boleh diam,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini dimuat, pihak sekolah baik kepala sekolah maupun bendahara belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media yang mencoba mengonfirmasi ke lokasi pun mendapat sambutan yang kurang kooperatif. “Kami datang baik-baik, tapi pihak sekolah terlihat tertutup dan enggan memberikan keterangan,” ujar salah satu jurnalis yang hadir di lapangan.

Kasus ini menjadi catatan serius mengenai lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS di tingkat sekolah. Jika terbukti, perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat menyeret para pelakunya ke ranah hukum.

Penting bagi masyarakat dan lembaga pengawasan independen untuk terus mengawal kasus ini agar tidak lenyap begitu saja di tengah jalan. Pendidikan adalah hak generasi bangsa bukan ladang korupsi. (Red.Tim)

Selasa, 06 Mei 2025

Pendidikan Tercoreng! Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Bandung Mengemuka

 


Tulungagung, kediri24jam.online – Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 di SMKN 1 Bandung, Tulungagung, Jawa Timur, kini mengemuka dan menjadi sorotan publik. Praktik anggaran ganda dan indikasi manipulasi laporan keuangan menimbulkan kekhawatiran besar mengenai potensi kerugian negara serta pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.

Beberapa kegiatan yang dilaporkan oleh pihak sekolah, seperti yang berkaitan dengan kesehatan, gizi, dan kebersihan, diduga kuat merupakan kegiatan fiktif. Sejumlah laporan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Dana BOS seharusnya digunakan hanya untuk 12 komponen pembiayaan yang sudah ditentukan, seperti pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana, dan peningkatan kompetensi keahlian, namun tidak sedikit dana yang diduga disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai.

Ketua LSM Pejuang Gemah Nusantara, Bambang Susilo, mengungkapkan bahwa laporan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia juga menegaskan bahwa terdapat indikasi manipulasi yang harus segera diusut tuntas. "Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat serius, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan kita," ujar Bambang.

Kecurigaan publik semakin menguat setelah pihak SMKN 1 Bandung, termasuk kepala sekolah, menghindar dari upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media dan masyarakat. Meskipun sudah dilakukan beberapa upaya untuk menghubungi pihak sekolah, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp, tidak ada respons yang diterima. Sikap tertutup ini menambah rasa curiga bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.


Salah satu wali murid menyampaikan, "Kami sudah datang langsung, bahkan mengirim pesan lewat WA, tapi tidak ada tanggapan. Ini menyangkut uang negara dan hak publik untuk tahu, tetapi sekolah memilih diam."

LSM Pejuang Gemah Nusantara mendesak Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan SMKN 1 Bandung. "Proses investigasi harus menjadi prioritas, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS," tegas Bambang.

Bambang juga menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana pendidikan, baik itu oknum sekolah maupun pihak lainnya. Pasalnya, penyalahgunaan Dana BOS ini berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penyalahgunaan anggaran negara, termasuk dalam hal ini Dana BOS, merupakan pelanggaran serius yang bisa dikenakan sanksi hukum. Dalam Pasal 3 UU tersebut disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta bertanggung jawab terhadap kepentingan publik.

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan korupsi dalam bentuk penyelewengan anggaran negara dapat dikenakan pidana penjara dan denda. Oleh karena itu, jika terbukti adanya penyelewengan Dana BOS, maka pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Bandung, termasuk kepala sekolah, belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan penyelewengan ini. Keengganan pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi semakin menambah kekhawatiran masyarakat tentang transparansi pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

Sebagai tindak lanjut, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera melakukan audit untuk mengungkapkan kebenaran dan menindak tegas jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran. Ketegasan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas sistem pendidikan di Indonesia, terutama dalam penggunaan dana negara yang harus dikelola dengan hati-hati dan transparansi.(red.al)

Rabu, 30 April 2025

Kegiatan Silahturahmi Danramil 0809/23 Kunjang Kodim 0809/Kediri, dengan Pimpinan Harian Pondok Pesantren LDII Nurul Azizah Balong jeruk Kec.Kunjang Kab.Kediri.

 


Kunjang,  kediri24jam.online  – Dalam upaya mempererat hubungan antara TNI dan tokoh agama, Danramil 0809/23 Kunjang Kodim 0809/Kediri, Lettu Inf Herry Pittono, melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan Pimpinan Harian Pondok Pesantren LDII Nurul Azizah, Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 1 Mei 2025, pukul 10.00 WIB.

Danramil didampingi Babinsa Koramil 0809/23 Kunjang dan disambut langsung oleh Ketua Harian Ponpes LDII Nurul Azizah, Bapak Bambang, bersama para pengurus pesantren.


Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:

  1. Bapak Bambang – Pimpinan Harian Ponpes LDII Nurul Azizah

  2. Lettu Inf Herry Pittono – Pgs. Danramil 0809/23 Kunjang

  3. Bapak Imam Rofi’i – Ketua PC LDII Kunjang

  4. Bapak Sartin – Kepala Kam LDII Kunjang

  5. Para pengurus Ponpes LDII Nurul Azizah



Rangkaian kegiatan:

  • Pukul 10.00 WIB, Danramil dan Babinsa tiba di kantor Ponpes LDII Nurul Azizah dan disambut hangat oleh pimpinan serta para pengurus pondok.

  • Dalam sambutannya, Bapak Bambang mengucapkan terima kasih atas kunjungan Danramil dan jajaran Koramil Kunjang. Ia menyambut baik silaturahmi tersebut sebagai langkah awal mempererat hubungan dan komunikasi yang harmonis antara TNI, pondok pesantren, dan masyarakat.

"Kami merasa senang dan terhormat atas kunjungan Bapak Danramil dan anggota Koramil. Semoga ke depan kita bisa terus bersinergi dan menjaga silaturahmi yang baik demi keamanan dan ketentraman masyarakat Kunjang," ujar Bambang.

  • Sementara itu, Danramil Lettu Inf Herry Pittono juga menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan. Ia menyampaikan permohonan maaf jika kedatangannya mengganggu aktivitas pondok.

"Kami berharap ke depan seluruh elemen masyarakat, termasuk Ponpes LDII, bisa terus menjaga komunikasi dan menjalin sinergi dengan baik. Mari bersama menjaga Kamtibmas, tidak mudah terprovokasi isu-isu yang belum jelas, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan di wilayah Kabupaten Kediri," pesan Danramil.

Kegiatan silaturahmi ini diakhiri dengan foto bersama dan harapan agar komunikasi dan kolaborasi antara TNI dan lembaga pendidikan keagamaan dapat terus terjalin dengan baik demi mewujudkan wilayah yang aman dan kondusif.(RED.AL)

Danramil Kunjang Hadiri Pembinaan Ketua RT dan RW Baru di Desa Dunggus, Dorong Sinergi untuk Jaga Kondusifitas Wilayah

   


Kodim 0809/Kediri, kediri24jam.online  - Danramil 0809/23 Kunjang Dim 0809/Kediri, pada hari Selasa tgl 29 April 2025, Hadiri Acara Pembinaan Ketua RT dan RW yg baru masa Jabatan 2025-2030, di Desa Dunggus Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri.

Danramil 0809/23 Kunjang Kediri Lettu Inf Herry Pittono dan Babinsa Dunggus Serka Eko menghadiri undangan Acara Pembinaan Ketua RT dan RW yg baru di lantik masa jabatan 2025-2030, bertempat di Aula Ktr Balai Desa Dunggus Kec Kunjang Kab.Kediri 

Acara ini merupakan Pembinaan ketua RT dan Ketua RW yg baru di Desa Dunggus Kecamatan Kunjang yang terdiri dari 4 Dusun, dengan Tema Pembinaan Ketua RT dan Ketua RW yg baru di lantik.


Dalam kesempatan tersebut Danramil 0809/23 Kunjang Lettu Inf Herry Pittono menyampaikan materi Kamtibmas kepada seluruh Ketua RT dan RW yg baru dan di harap dengan pembinaan ini dapat tercipta keamanan dan ketertiban lingkungan yg nyaman,damai shg Desa Dunggus dan Wil kecamatan Kunjang selalu kondosif aman.

Danramil juga menyampaikan harapannya agar para ketua RT dan RW dapat bekerja sama dengan pemerintah kelurahan dan kecamatan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada Masyarakat di lingkungan mereka.


Dengan pembinaan ketua Rukun Tetangga dan ketua Rukun Warga Desa Dunggus diharapkan mampu membantu pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat di lingkungannya,baik dalam pembangunan,adminitrasi dan pelakasanaan tugas yg menjadi tupoksi nya, dg harapan senergisitas TNI,Polri,Firkopimcam dan Masyarakat bisa solid dlm menjaga stabiltas keamanan di Wil Kab.Kediri.

Hadir dalam acara tersebut Camat Kunjang Hadi Subagio Kapolsek Kunjang Akp Udi,Pj Kades Dunggus Supi'i,Pernagkat Desa Dunggus, Ketua RT dan Ketua RW yg baru serta para undangan.(RED.AL)

Rabu, 23 April 2025

Desa Manggis Diguncang Isu Setoran, Warga Bertanya: Pemerintah atau Penadah?



Kediri,  kediri24jam.online – Dugaan praktik jual beli jabatan kembali mencoreng integritas pengelolaan pemerintahan desa di Kabupaten Kediri. Kali ini, kasus serupa mencuat dari wilayah Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, dalam proses pengisian jabatan Kepala Urusan Perencanaan. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, calon pengisi jabatan tersebut diduga harus menyetorkan uang dalam jumlah fantastis — berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah — demi mengamankan posisi tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan dalam proses rekrutmen perangkat desa yang terjadi secara masif di Kabupaten Kediri selama beberapa tahun terakhir. Meski belum diklasifikasikan sebagai pungutan liar (pungli) ataupun korupsi dalam arti sempit, namun modus ini diduga kuat merupakan praktik jual beli jabatan — bentuk pelanggaran serius terhadap asas meritokrasi dan prinsip good governance.

Secara yuridis, praktik jual beli jabatan bertentangan dengan berbagai regulasi. Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU KKN), disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaksanakan tugas secara jujur, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa:

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”

Jika terbukti ada imbalan uang yang diberikan kepada pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan perangkat desa, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang berujung pada suap.

Dugaan praktik ini turut mendapat perhatian dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur yang sedang menangani serangkaian penyelidikan serupa di Kabupaten Kediri. Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FPUPPD) Kabupaten Kediri telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jatim tertanggal 22 April 2025. SP2HP tersebut merinci upaya penyidikan terhadap sejumlah kepala desa yang diduga terlibat dalam kecurangan pengisian perangkat desa tahun anggaran 2023.

Beberapa laporan polisi yang sedang ditangani, antara lain:

  • LP.A/28/IV/2024 atas nama Sutrisno, Kades Mangunrejo, selaku Bendahara PKD Kabupaten Kediri.

  • LP.A/29/IV/2024 atas nama Imam Jamin, Kades Kalirong, Ketua PKD Kabupaten Kediri.

  • LP.A/30/IV/2024 atas nama Darwanto, Kades Pojok, Humas PKD Kabupaten Kediri.

  • LP.A/31/IV/2024 atas nama Purwanto, Kades Gadungan, Kecamatan Puncu.

  • LP.A/32/IV/2024 atas nama Hengki Dwi Setyawan, Kades Puncu.

  • LP.A/33/IV/2024 atas nama Supadi, Kades Tarokan.

Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, alat komunikasi, serta bukti transaksi keuangan yang menguatkan dugaan adanya manipulasi dan transaksi jabatan.

Polda Jatim juga telah menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam manipulasi hasil seleksi perangkat desa. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa para tersangka terbukti memanipulasi nilai ujian dan menerima sejumlah uang untuk meloloskan calon tertentu.

“Penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru,” tegas Dirmanto.

Kasus ini mendapat respons keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis anti-korupsi. Debby D. Bagus Purnama dari FPUPPD menekankan pentingnya pengungkapan kasus secara menyeluruh tanpa pilih kasih.

“Ini by design. Jangan hanya aktor pelaksana yang disasar, tapi juga otak intelektualnya,” tegasnya.

Sementara itu, Gabriel Goa dari KOMPAK INDONESIA mengingatkan bahwa perilaku korup dari tingkat desa sangat membahayakan efektivitas program pemerintah.

“Kalau perangkat desanya hasil jual beli jabatan, mustahil pembangunan desa berjalan dengan akuntabel,” ujarnya.

Masyarakat Desa Manggis dan sekitarnya kini menanti hasil penyelidikan yang tegas dan transparan. Harapan besar ditumpukan kepada aparat penegak hukum agar mengungkap kebenaran di balik dugaan jual beli jabatan ini. Apalagi, jabatan Kepala Urusan Perencanaan adalah posisi strategis yang menyangkut perencanaan anggaran dan program pembangunan desa.

Jika praktik jual beli jabatan dibiarkan, maka bukan hanya kualitas pemerintahan desa yang tergerus, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem seleksi dan hukum yang berlaku.(RED.N)

"Ujian Hanya Formalitas, Isi Dompet yang Realitas! Begini Katanya Seleksi di Watugede!

 


kediri24jam.online - Desa Watugede, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri – Proses pengisian perangkat desa, khususnya posisi Kepala Dusun Karanganyar, di Desa Watugede, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan publik. Dugaan adanya praktik jual beli jabatan mengemuka setelah informasi menyebutkan bahwa untuk menduduki posisi tersebut, calon pengisi jabatan diminta mengeluarkan uang dalam jumlah yang sangat besar, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa proses seleksi yang semestinya transparan dan akuntabel, justru disusupi oleh praktik yang merugikan masyarakat dan melanggar etika pemerintahan.

Dari informasi yang dihimpun, calon yang berkeinginan untuk menjadi Kepala Dusun Karanganyar diharuskan untuk membayar sejumlah uang yang sangat besar sebagai syarat untuk dapat lolos dalam seleksi yang berlangsung. Proses ini dikabarkan melibatkan beberapa pihak, baik di tingkat desa maupun dari oknum pejabat lainnya yang memegang kendali atas pengisian jabatan perangkat desa. Masyarakat setempat merasa khawatir karena tindakan ini merusak prinsip keadilan dalam sistem pemerintahan desa yang seharusnya berbasis pada kemampuan dan integritas, bukan pada uang.

Dijelaskan oleh para ahli hukum, meskipun kasus ini tidak terkait dengan pungutan liar (pungli) ataupun tindak pidana korupsi secara langsung, namun praktik yang terjadi di Desa Watugede ini jelas merupakan bentuk jual beli jabatan. Jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa merupakan sebuah pelanggaran hukum yang dapat merusak sistem pemerintahan yang bersih dan adil. Pasal yang dapat diterapkan terkait dengan praktik jual beli jabatan ini adalah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang gratifikasi dan tindak pidana suap, meskipun dalam kasus ini lebih condong pada penyalahgunaan kewenangan dan integritas pejabat yang tidak menegakkan prinsip transparansi dalam seleksi jabatan.

Kasus jual beli jabatan ini semakin menarik perhatian setelah Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FUPPD) Kabupaten Kediri menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta melakukan penyitaan barang bukti yang dapat menjadi petunjuk lebih lanjut dalam mengungkap kasus ini.

Menurut informasi yang diperoleh, Polda Jatim sedang menangani sejumlah laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana dalam pengisian perangkat desa, yang melibatkan oknum kepala desa dan pihak terkait lainnya. Sebagian besar laporan ini mencakup dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat desa, seperti kebocoran soal ujian, manipulasi nilai ujian, hingga adanya transaksi uang yang diduga terkait dengan jual beli jabatan. Penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan melakukan koordinasi dengan ahli serta jaksa penuntut umum untuk menguatkan bukti-bukti yang ada.

Menanggapi perkembangan kasus ini, sejumlah penggiat anti-korupsi di Kabupaten Kediri angkat bicara. Debby D. Bagus Purnama, salah satu anggota FUPPD, mengingatkan agar proses pengungkapan kasus ini tidak tebang pilih. "Kami mengingatkan pihak kepolisian untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, baik itu aktor intelektualnya maupun pelaku di lapangan. Jangan sampai hanya beberapa oknum yang dijerat, sementara yang lainnya dibiarkan begitu saja," ujarnya.

Gabriel Goa, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia), juga menekankan bahwa praktik jual beli jabatan seperti ini dapat merusak integritas pemerintahan desa secara keseluruhan. "Kalau praktik semacam ini dibiarkan, maka program pemerintah yang dialokasikan untuk desa akan terancam gagal," tegasnya.

Polda Jatim, melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, telah mengonfirmasi bahwa penyidikan terkait kasus ini akan terus berlanjut. "Kami telah menemukan bukti kuat terkait dugaan manipulasi hasil seleksi perangkat desa yang dilakukan oleh beberapa oknum kepala desa. Tiga orang tersangka telah ditahan dan kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan," ungkapnya.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen seleksi, rekaman komunikasi, serta bukti transaksi yang diduga terkait dengan praktik kecurangan ini. Masyarakat Kabupaten Kediri berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas, dengan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Mereka juga menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus jual beli jabatan ini tidak hanya dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, tetapi juga diberi sanksi yang setimpal atas pelanggaran yang telah dilakukan.

Kasus jual beli jabatan di Desa Watugede, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, menjadi peringatan bagi semua pihak mengenai pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam proses pengisian perangkat desa. Masyarakat berharap agar penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jatim dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini, sehingga ke depannya proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri bisa berlangsung secara jujur, adil, dan tanpa ada campur tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(RED.X) 

Selasa, 22 April 2025

Bukan Pungli, Tapi Lelang Jabatan! Kepala Dusun Desa Puncu Dijual Seperti Barang!



Kediri,kediri24jam.online – Kasus dugaan jual beli jabatan kembali mencuat di Kabupaten Kediri, khususnya di Desa Puncu, Kecamatan Puncu. Hal ini terkait dengan pengisian posisi perangkat desa, yakni Kepala Dusun Pugeran, yang menjadi sorotan masyarakat setempat. Calon pengisi jabatan tersebut diduga harus mengeluarkan uang puluhan juta hingga ratusan juta rupiah untuk mendapatkan posisi tersebut. Perlu dicatat bahwa meskipun praktik ini melibatkan uang dalam jumlah besar, pihak berwenang memastikan bahwa kasus ini bukanlah pungutan liar (pungli), melainkan lebih tepat disebut sebagai jual beli jabatan.

Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FUPPD) Kabupaten Kediri, yang sebelumnya menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengisian perangkat desa, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Selasa, 22 April 2024. Surat tersebut merupakan balasan atas permintaan perkembangan hasil penyidikan FUPPD pada 12 Maret 2025 mengenai dugaan korupsi dalam proses pencalonan dan pengangkatan jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri pada Tahun Anggaran 2023.

Menurut petikan surat tersebut, Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini melibatkan beberapa oknum Kepala Desa (Kades) yang diduga terlibat dalam rekayasa pengisian perangkat desa. Polda Jawa Timur menyelidiki beberapa laporan polisi terkait dugaan manipulasi dalam seleksi perangkat desa. Salah satu laporan yang mencuat adalah terkait dengan Kades Puncu, Hengki Dwi Setyawan, yang disebut-sebut menerima imbalan uang untuk meloloskan calon tertentu.

Sejumlah saksi, ahli, dan barang bukti telah diperiksa. Proses ini menunjukkan indikasi kuat bahwa ada praktek manipulasi nilai ujian seleksi, kebocoran soal, dan penerimaan suap dalam rangka mempengaruhi hasil seleksi. Tindak pidana ini mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya yang mengatur tentang suap dan gratifikasi terkait dengan jabatan publik.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Debby D. Bagus Purnama, salah satu anggota FUPPD, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak pilih kasih. “Menurut informasi yang kami terima banyak oknum yang terlibat. Sangat disayangkan jika nantinya hanya sedikit orang yang jadi tersangka. Ini by design, lho?” ujar Debby. Dia juga menegaskan pentingnya pengungkapan aktor intelektual di balik jual beli jabatan ini, agar tidak hanya oknum yang terjaring.

Gabriel Goa, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA), juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak yang ditimbulkan oleh praktik jual beli jabatan. “Apa yang terjadi di Kabupaten Kediri itu sangat mengerikan. Program-program pemerintah yang digelontorkan ke desa bisa saja gagal jika perangkat desa yang mengelola anggaran adalah hasil dari jual beli jabatan,” kata Gabriel. Dia menambahkan, lebih baik perangkat desa yang terbukti hasil jual beli jabatan malah dianulir, daripada diberikan peran dan panggung.

Penyidikan Polda Jatim terus berlanjut dengan penahanan tiga orang tersangka yang terlibat dalam manipulasi hasil seleksi perangkat desa. Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor, dengan ancaman hukuman berat. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam jual beli jabatan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa para tersangka telah melakukan manipulasi nilai ujian dan menerima sejumlah imbalan untuk meloloskan peserta tertentu,” jelas Kombes Dirmanto. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen seleksi, rekaman komunikasi, dan bukti transaksi keuangan yang mengarah pada praktik kecurangan.

Masyarakat Kabupaten Kediri berharap agar proses hukum dapat dilaksanakan secara transparan dan tuntas. Mereka mendesak agar kasus ini diselesaikan dengan adil, sehingga tidak ada lagi celah bagi praktik korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di masa depan.

SP2HP yang diterima FPUPPD menyebutkan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka setelah menerima hasil pemeriksaan laboratorium dari ITS Surabaya. Polda Jatim pun menegaskan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, karena dugaan keterlibatan banyak pihak dalam kasus ini.

Kasus jual beli jabatan di Kabupaten Kediri ini menjadi sorotan luas, dan banyak pihak berharap agar penyelidikan ini dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang selama ini memanfaatkan posisi jabatan untuk kepentingan pribadi. Tindak lanjut dari kasus ini akan sangat menentukan bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.

– Polda Jawa Timur menahan tiga orang dalam kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri, setelah ditemukan bukti kuat terkait kecurangan yang merugikan proses seleksi di beberapa desa di wilayah tersebut.(RED.A)

Senin, 21 April 2025

UU Tipikor Ancam Pelaku Gratifikasi Jabatan di Desa Jerukgulung

 


Kediri, kediri24jam.online  – Proses pengisian perangkat desa di Desa Jerukgulung, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, diduga diwarnai praktik transaksional yang mencederai prinsip transparansi dan profesionalisme. Posisi yang diisi dalam proses ini adalah Kepala Dusun Mojorejo, namun mencuat informasi bahwa proses seleksi tidak sepenuhnya berjalan objektif, melainkan memerlukan pengeluaran uang dalam jumlah besar.

Dari hasil penelusuran dan informasi yang beredar di kalangan masyarakat, sejumlah peserta seleksi diduga harus mengeluarkan uang dengan nominal bervariasi mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut dikabarkan digunakan untuk mempermulus proses agar dapat menduduki jabatan tersebut.

Pengeluaran dana besar dalam proses seleksi jabatan publik merupakan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dari aturan yang berlaku. Masyarakat mempertanyakan integritas proses seleksi, serta menuntut adanya penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik tidak sah tersebut.

Sistem rekrutmen perangkat desa semestinya dilakukan secara terbuka, jujur, dan kompetitif sesuai dengan amanat perundang-undangan. Proses tersebut harus menilai kemampuan, kualifikasi, dan integritas calon, bukan berdasarkan pada kemampuan finansial.

Beberapa regulasi yang mengatur proses ini dan dapat dijadikan dasar hukum apabila ditemukan pelanggaran, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

    • Pasal 50 ayat (1) menegaskan bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan dan diseleksi secara terbuka dan objektif.

    • Pasal 50 ayat (2) menyebutkan bahwa pengangkatan perangkat desa harus berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh tim yang independen dan profesional.

  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

    • Menekankan bahwa seleksi perangkat desa wajib dilaksanakan secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi serta kepentingan pribadi.

  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    • Pasal 12B ayat (1) menyatakan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Apabila terbukti bahwa dalam proses pengisian jabatan Kepala Dusun Mojorejo tersebut terjadi transaksi uang untuk kepentingan kelulusan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi yang melanggar hukum.

Munculnya dugaan ini telah memicu keresahan masyarakat yang berharap adanya proses seleksi yang bersih dan profesional. Warga meminta agar pihak pemerintah daerah melalui Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi terhadap proses yang telah berjalan.

Transparansi dalam pengisian jabatan publik adalah bentuk akuntabilitas penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat. Tanpa adanya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, praktik semacam ini dikhawatirkan akan terus berlangsung dan merusak tatanan birokrasi hingga tingkat desa.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pemerintah desa di wilayah Kabupaten Kediri dan sekitarnya agar senantiasa menjaga integritas dalam setiap proses pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan seleksi jabatan publik.(RED.K)

Jabatan Desa Kayen Lor: Uang Lebih Berkuasa Daripada Keahlian

 


 kediri24jam.online - Desa Kayen Lor, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, dalam proses pengisian dua posisi strategis perangkat desa, yakni Kepala Dusun Kademangan dan Kepala Urusan Perencanaan, diduga terjadi penyimpangan berupa permintaan sejumlah uang dari para calon perangkat desa.

Dugaan kuat menyebutkan bahwa untuk dapat mengisi posisi tersebut, para calon harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar, mulai dari puluhan juta hingga mencapai ratusan juta rupiah. Informasi ini diperkuat oleh pengakuan beberapa pihak yang enggan disebutkan identitasnya, menyebutkan bahwa uang tersebut diserahkan kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dan pengangkatan sebagai perangkat desa.

Modus operandi yang dilakukan dalam praktik ini terbilang sistematis. Para calon perangkat yang telah mengikuti ujian seleksi diduga dihubungi oleh pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang. Uang tersebut dikabarkan digunakan sebagai “pelicin” untuk meloloskan calon dalam proses seleksi dan penetapan hasil. Praktik semacam ini tentu menciderai asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kasus ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih lagi posisi perangkat desa merupakan jabatan strategis yang semestinya diisi oleh individu yang kompeten dan lolos melalui proses seleksi yang bersih dan objektif. Banyak warga mempertanyakan integritas proses seleksi dan meminta agar pihak berwenang turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Jika terbukti benar, praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Tindakan meminta atau menerima uang dalam rangka pengisian jabatan perangkat desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menyebutkan bahwa:

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Lebih lanjut, praktik ini juga melanggar asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab.

Masyarakat kini berharap agar aparat penegak hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun inspektorat daerah, dapat bertindak tegas dalam menangani dugaan kasus ini. Transparansi dalam proses rekrutmen perangkat desa harus ditegakkan demi menjaga marwah pemerintahan desa serta kepercayaan publik.

Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) juga diharapkan memberikan perhatian serius serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengisian perangkat desa di wilayahnya. Jangan sampai praktik-praktik seperti ini menjadi preseden buruk dan mengakar di pemerintahan tingkat desa yang merupakan ujung tombak pelayanan publik.

Kasus ini menjadi momentum penting untuk membenahi sistem seleksi perangkat desa agar lebih transparan dan bebas dari intervensi serta kepentingan pribadi. Pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat harus bersinergi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.(RED.H)

Jumat, 18 April 2025

Desa Sukoharjo dalam Bayang-Bayang Konspirasi: Seleksi Perangkat Desa Disorot

 

Kabupaten Kediri, kediri24jam.online  – Aroma dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Desa tersebut diketahui tengah melakukan pengisian dua posisi penting perangkat desa, yakni Kepala Dusun Sukoharjo Wetan dan Kepala Dusun Ringinsari Wetan.

Namun, proses pengisian jabatan yang seharusnya transparan dan sesuai aturan perundang-undangan ini justru diduga sarat dengan praktik kecurangan. Informasi yang beredar menyebutkan, calon perangkat desa yang ingin lolos seleksi harus rela menyetor uang dalam jumlah besar — mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa ada indikasi kuat praktik transaksional di balik pengisian jabatan ini. Bahkan, beberapa warga menyebut nilai setoran mencapai angka fantastis hingga Rp150 juta per posisi. Uang tersebut diduga mengalir kepada pihak-pihak tertentu sebagai bentuk "pelicin" agar calon tersebut diluluskan.

"Sangat disayangkan, jabatan perangkat desa yang harusnya didasarkan pada kompetensi dan seleksi objektif malah terkesan diperjualbelikan. Ini mencederai kepercayaan masyarakat," ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Sukoharjo.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut jelas-jelas melanggar hukum. Pengisian perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa pengisian perangkat desa harus melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Selain itu, dugaan praktik jual beli jabatan ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang berbunyi:
    "Setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00."

  • Pasal 12B UU Tipikor juga mengatur bahwa gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dianggap sebagai suap.

Masyarakat Desa Sukoharjo berharap agar pihak berwenang, baik dari Inspektorat Kabupaten Kediri, Kejaksaan, maupun Aparat Kepolisian, segera turun tangan untuk mengusut dugaan praktik kotor ini. Warga menilai, apabila hal ini dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk bagi sistem pemerintahan desa ke depan.

"Harus ada transparansi dan audit menyeluruh atas proses rekrutmen perangkat desa ini. Kalau perlu, tes ulang harus dilakukan oleh pihak ketiga yang independen," tambah tokoh masyarakat lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi. Pemerintah Kabupaten Kediri pun diharapkan segera bertindak tegas dan tidak mentolerir segala bentuk praktik transaksional dalam pengangkatan perangkat desa.

Apabila terbukti adanya pungutan liar (pungli) dan gratifikasi, maka tidak hanya pelaku yang memberi, tetapi juga pihak yang menerima dan memfasilitasi bisa dikenai sanksi pidana.(RED.I)