Senin, 22 Juni 2026

Cabai Rawit Turun, Beras Naik: Dinamika Harga Pangan di Kediri

photo by Radar Kediri


KEDIRI – Harga cabai rawit di Kabupaten Kediri mengalami penurunan cukup tajam dalam beberapa hari terakhir. Melimpahnya hasil panen dari sejumlah sentra pertanian membuat pasokan meningkat, sehingga harga di tingkat petani maupun pasar tradisional ikut terkoreksi dibandingkan beberapa pekan sebelumnya.

Di tingkat petani, harga cabai rawit saat ini berada pada kisaran Rp25.000 hingga Rp30.000 per kilogram. Angka tersebut turun signifikan dibandingkan harga pada awal bulan lalu yang sempat mencapai Rp40.000 per kilogram.

Salah seorang petani cabai di Kecamatan Pagu, Anik, mengatakan penurunan harga terjadi seiring meningkatnya produksi dari hasil panen yang berlangsung hampir bersamaan di berbagai wilayah.

"Memang sekarang sedang turun karena banyak petani yang panen. Alhamdulillah hasil panen saya juga cukup bagus," ujarnya.

Penurunan harga tidak hanya dirasakan di tingkat petani, tetapi juga di pasar induk. Pengurus Pasar Induk bagian Cabai Besar, Henry Aryawan, mengungkapkan harga cabai rawit merah saat ini berada di kisaran Rp33.000 hingga Rp36.000 per kilogram. Padahal, pada awal bulan lalu komoditas tersebut sempat menyentuh harga Rp70.000 per kilogram.

Menurut Henry, tingginya harga pada periode sebelumnya disebabkan minimnya hasil petikan akibat berkurangnya produksi. Selain itu, banyak tanaman cabai terserang jamur karena faktor cuaca yang kurang mendukung sehingga pasokan menjadi terbatas.

"Awal bulan lalu harga sempat tinggi karena hasil petikan sedikit. Banyak tanaman cabai yang terserang jamur sehingga produksi menurun," jelasnya.

Selain cabai rawit, harga cabai keriting juga mengalami penurunan. Saat ini komoditas tersebut diperdagangkan di kisaran Rp20.000 per kilogram.

Meski harga mengalami penurunan, aktivitas distribusi cabai dari Kediri ke berbagai daerah masih terus berlangsung. Henry menyebutkan bahwa pada hari ini terdapat pengiriman cabai ke Kalimantan dan sejumlah daerah lainnya untuk memenuhi kebutuhan pasar luar daerah.

Sementara itu, di sektor pangan, Perum Bulog Kantor Cabang Kediri memastikan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kembali berjalan normal setelah sempat mengalami keterlambatan.

Pemimpin Perum Bulog Kantor Cabang Kediri, Harisun, menjelaskan bahwa sebelumnya distribusi beras SPHP tertunda karena Bulog memprioritaskan penyaluran bantuan pangan pemerintah yang harus diselesaikan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

"Mulai minggu ini sudah dilakukan dropping ke kios-kios dan distribusinya mulai lancar kembali," kata Harisun.

Ia menambahkan, saat ini stok cadangan beras yang tersimpan di gudang Bulog Kediri mencapai sekitar 97 ribu ton, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait ketersediaan pasokan beras.

Penyaluran beras SPHP difokuskan ke pasar-pasar yang menjadi lokasi pemantauan harga oleh Badan Pusat Statistik (BPS), seperti Pasar Setono Betek, Pasar Pamenang, Pasar Mrican, serta sejumlah pasar lainnya yang telah terdaftar.

Di tengah normalnya distribusi beras SPHP, harga beras komersial di pasaran justru menunjukkan tren kenaikan. Namun demikian, Harisun menegaskan bahwa harga beras SPHP tetap dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Saat ini, beras SPHP dijual seharga Rp62.500 per kemasan 5 kilogram atau setara Rp12.500 per kilogram. Harga tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan harga beras premium yang mengalami kenaikan dalam beberapa pekan terakhir.

Kenaikan harga beras juga diakui oleh para pedagang. Mansur, salah seorang pedagang di Pasar Sumberejo, mengatakan hampir seluruh jenis beras mengalami kenaikan harga meskipun tidak terlalu signifikan.

Ia mencontohkan beras kemasan merek Lahab yang sebelumnya dijual Rp76.000 per sak kini naik menjadi Rp77.000 per sak. Sementara itu, beras selepan merek 64 Super mengalami kenaikan dari Rp13.500 menjadi Rp14.500 per kilogram. Beras merek Bramo juga naik dari sekitar Rp13.800 menjadi Rp15.000 per kilogram.

"Kenaikannya memang tidak terlalu besar, tetapi hampir semua jenis beras sekarang mengalami kenaikan harga," pungkasnya.

Turunnya harga cabai dan mulai lancarnya distribusi beras SPHP menjadi kabar baik bagi masyarakat. Namun di sisi lain, tren kenaikan harga beras komersial masih menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi daya beli konsumen apabila terus berlanjut dalam waktu yang lama.(red/lisa)

Pendampingan Petani Berkelanjutan, Polsek Wates Perkuat Program Pangan Nasional

  

Polisi melakukan pendampingan kepada petani untuk swasembada pangan Foto by Radar Kediri


KEDIRI- Upaya mendukung terwujudnya swasembada pangan terus dilakukan jajaran Polsek Wates melalui pendampingan langsung kepada para petani di wilayah hukumnya. Pendekatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap sektor pertanian sekaligus memastikan program ketahanan pangan dapat berjalan secara optimal di tingkat masyarakat.

Salah satu kegiatan pendampingan dilakukan pada Sabtu (20/6), ketika Ps. Kanit Binmas Polsek Wates, Aiptu Tri K, melakukan pengecekan terhadap lahan pertanian jagung milik warga di Desa Pojok, Kecamatan Wates. Kegiatan tersebut tidak hanya sebatas meninjau kondisi tanaman, tetapi juga menjadi sarana komunikasi langsung antara kepolisian dan petani.

Dalam kesempatan itu, petugas berdialog dengan para petani untuk mengetahui perkembangan tanaman jagung, kendala yang dihadapi selama proses budidaya, hingga langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga kualitas tanaman. Pembahasan juga mencakup upaya pengendalian hama dan gulma yang berpotensi mengganggu pertumbuhan tanaman serta menurunkan hasil produksi.

Pendampingan ini menjadi bagian dari dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat membantu menyerap berbagai informasi mengenai kondisi pertanian, sehingga permasalahan yang dialami petani dapat diketahui lebih cepat dan dicarikan solusi bersama.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kapolsek Wates AKP Agus Sudarjanto menyampaikan bahwa keberhasilan pertanian tidak hanya ditentukan saat masa panen, melainkan melalui proses perawatan yang dilakukan secara konsisten sejak awal penanaman hingga tanaman siap dipanen.

“Produktivitas pertanian tidak dibangun saat panen saja. Kondisi tanaman harus terus dipantau agar setiap kendala yang muncul dapat segera ditangani dan hasil yang diperoleh petani tetap maksimal,” ujar AKP Agus.

Menurutnya, perhatian terhadap sektor pertanian merupakan bagian dari kontribusi aktif kepolisian dalam mendukung program pemerintah di bidang pangan. Dengan adanya pendampingan secara rutin, petani dapat memperoleh dukungan dalam menjaga kualitas tanaman sekaligus meningkatkan peluang mendapatkan hasil panen yang lebih baik.

Melalui kerja sama antara petani dan berbagai pihak terkait, lahan jagung di Desa Pojok diharapkan mampu berkembang secara produktif dan memberikan dampak positif terhadap penguatan ketahanan pangan. Upaya tersebut juga menjadi langkah nyata dalam menjaga ketersediaan pangan, baik untuk kebutuhan masyarakat di tingkat daerah maupun mendukung program pangan nasional.(red/lisa)

Minggu, 21 Juni 2026

Pare Bhayangkara Run 2026 Sukses Sedot 1.300 Peserta, Bukti Kedekatan Polri dan Masyarakat

Pare Bhayangkara Run 2026 di Kediri/Foto: Istimewa, foto by detikjatim



Kediri – Antusiasme masyarakat dalam memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 terlihat begitu tinggi dalam gelaran Pare Bhayangkara Run 2026 yang untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh Polres Kediri. Ajang lari sejauh 5 kilometer tersebut sukses menarik sebanyak 1.300 peserta, jauh melampaui target awal panitia yang hanya menargetkan 800 pelari.

Kegiatan yang berlangsung di kawasan Mapolres Kediri pada Minggu (21/6/2026) itu menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang dikemas secara terbuka dan melibatkan masyarakat secara langsung. Sejak pagi hari, ribuan peserta dari berbagai daerah memadati area start dan finis di Mapolres Kediri untuk mengikuti perlombaan dengan penuh semangat.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kediri Ny. Ratih Bramastyo, Dandim 0809 Kediri, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kediri, serta Ketua KONI Kabupaten Kediri secara resmi melepas para peserta di garis start.

Para pelari menempuh rute yang melintasi sejumlah ruas jalan di kawasan Kampung Inggris Pare, salah satu ikon Kabupaten Kediri yang dikenal sebagai pusat pembelajaran bahasa Inggris terbesar di Indonesia. Suasana semakin meriah dengan dukungan masyarakat yang turut menyaksikan dan memberikan semangat kepada peserta di sepanjang lintasan.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengaku bersyukur atas tingginya animo masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut. Menurutnya, jumlah peserta yang melampaui target menjadi indikator positif bahwa olahraga mampu menjadi sarana efektif untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

"Awalnya kami menargetkan sekitar 800 peserta. Namun antusiasme masyarakat sangat luar biasa hingga jumlah pendaftar mencapai 1.300 runners. Ini menunjukkan semangat kebersamaan dan kedekatan antara Polri dengan masyarakat terjalin dengan sangat baik," ujar AKBP Bramastyo Priaji, Senin (22/6/2026).

Mengusung tema "Lari Bersama, Aman Bersama", kegiatan ini tidak hanya berfokus pada kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi wadah memperkuat sinergi, membangun komunikasi, serta menumbuhkan rasa kebersamaan antara institusi kepolisian dan masyarakat.

Selain lomba lari, panitia juga menghadirkan berbagai hiburan yang menambah kemeriahan acara. Sejumlah doorprize menarik dibagikan kepada peserta melalui pengundian, sehingga memberikan kesempatan bagi seluruh peserta untuk memperoleh hadiah meskipun tidak naik podium.

Pada akhir perlombaan, panitia menetapkan pemenang dalam kategori TNI/Polri putra-putri dan kategori umum putra-putri. Para juara mendapatkan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi dan semangat sportivitas yang ditunjukkan selama perlombaan berlangsung.

Kapolres Kediri berharap momentum Hari Bhayangkara ke-80 dapat menjadi refleksi sekaligus penguat komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama yang harus terus dijaga dan ditingkatkan.

"Harapan kami, di usia ke-80 ini Polri semakin profesional, semakin dipercaya, dan semakin dicintai masyarakat. Masukan dan kritik dari masyarakat akan terus kami jadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik ke depan," tegasnya.

Lebih lanjut, Bramastyo menegaskan bahwa Polres Kediri akan terus menghadirkan berbagai program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, baik melalui kegiatan sosial, olahraga, edukasi, maupun pelayanan publik yang humanis dan responsif.

Rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di lingkungan Polres Kediri sendiri masih akan berlanjut hingga puncak perayaan pada 1 Juli 2026. Berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan telah disiapkan sebagai upaya memperkuat sinergi serta meningkatkan kedekatan antara Polri dan masyarakat.

Keberhasilan penyelenggaraan Pare Bhayangkara Run 2026 diharapkan dapat menjadi agenda tahunan yang tidak hanya mendorong gaya hidup sehat, tetapi juga memperkuat semangat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi dalam menjaga keamanan serta ketertiban di tengah masyarakat. (red/lisa)

Senin, 15 Juni 2026

Jelang Pilkades Serentak, Pemkab Kediri Kebut Finalisasi Aturan Baru

 
ilustrasi surat pilkades.


KEDIRI - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Kediri kian mendekati tahap pelaksanaan. Saat ini, tahapan awal pilkades di 47 desa masih menunggu penandatanganan revisi Peraturan Bupati (Perbup) oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa Henry Rustriandy menjelaskan bahwa draf revisi perbup telah selesai dibahas dan diproses oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Kediri. Saat ini dokumen tersebut telah diajukan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan.


Menurut Henry, setelah revisi perbup ditandatangani, tahapan pilkades serentak dapat langsung dimulai. Tahap awal yang dilakukan adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir. Setelah itu dilanjutkan dengan pembentukan panitia pilkades serta tahapan teknis lainnya.


Revisi perbup dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur teknis pelaksanaan pilkades. Salah satu perubahan penting berkaitan dengan masa jabatan penjabat (pj) kepala desa.


Dalam aturan sebelumnya, pj kepala desa dapat menjabat hingga kepala desa definitif terpilih tanpa batas waktu tertentu. Namun, pada regulasi baru, masa jabatan pj dibatasi hanya satu tahun. Setelah masa tersebut berakhir, posisi kepala desa dapat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kediri yang diusulkan camat. Meski demikian, camat tetap diperbolehkan mengusulkan kembali pj yang sama untuk melanjutkan tugasnya.


Sebanyak 47 desa di Kabupaten Kediri dijadwalkan mengikuti pilkades serentak pada Desember 2026. Dari jumlah tersebut, 12 desa saat ini dipimpin penjabat kepala desa karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia, sakit, atau menghadapi persoalan hukum. Sementara itu, 35 desa lainnya akan memasuki akhir masa jabatan kepala desa pada 21 Desember 2026.


Sesuai ketentuan yang berlaku, tahapan pilkades harus sudah dimulai paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir. Karena itu, penandatanganan revisi perbup menjadi langkah penting agar seluruh rangkaian persiapan dapat berjalan sesuai jadwal.


Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Mariana, menyampaikan bahwa pemerintah desa masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari DPMPD. Setelah perbup dan juknis diterima, BPD akan segera mengirim surat kepada pemerintah desa sebagai bagian dari proses pembentukan panitia pilkades. (red)

Minggu, 14 Juni 2026

Disperdagin Soroti Pertumbuhan PKL di Kaliombo, Penataan Masih Dikaji

   

PKL yang ada di sepanjang Jalan Tembus Kaliombo. (photo by radar kediri)


KEDIRI - Pemerintah menilai kondisi di lapangan masih cukup kondusif sehingga belum membutuhkan langkah penataan khusus.


Kepala Disperdagin Kota Kediri, M. Ridwan, mengatakan bahwa perkembangan PKL di kawasan tersebut terus dipantau sejak awal. Menurutnya, keberadaan para pedagang hingga kini masih dapat dikendalikan dan belum menimbulkan persoalan yang berarti.


Jalan Tembus Kaliombo saat ini menjadi salah satu jalur alternatif setelah penutupan total Jalan Urip Sumoharjo akibat pekerjaan perbaikan Jembatan Kaliombo I. Kondisi tersebut menyebabkan volume kendaraan yang melintas meningkat dibandingkan biasanya. Di sisi lain, kawasan itu memang telah lama dikenal sebagai lokasi aktivitas PKL yang cukup ramai.


Ridwan mengakui jumlah PKL di kawasan tersebut terus bertambah. Namun, peningkatan arus kendaraan justru tidak selalu berdampak positif bagi pedagang. Kepadatan lalu lintas membuat pengguna jalan yang ingin berhenti berbelanja merasa kurang nyaman, sehingga potensi peningkatan omzet belum tentu terjadi.


Meski demikian, pemerintah tetap membuka kemungkinan melakukan penataan apabila kondisi di lapangan berubah dan dinilai memerlukan penanganan lebih lanjut. Saat ini, Disperdagin masih menilai situasi relatif aman dan terkendali.


Selain itu, para pedagang diimbau turut menjaga ketertiban, terutama terkait pengaturan parkir kendaraan pembeli. Langkah tersebut penting untuk mencegah gangguan arus lalu lintas serta mengurangi risiko terjadinya kemacetan maupun kecelakaan di kawasan Jalan Tembus Kaliombo. (red/hep)

Rabu, 10 Juni 2026

Perkuat Kualitas SDM, Pemkot Kediri Sediakan Ratusan Kuota Beasiswa Kuliah

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dan Wawali Qowimuddin 


Kesempatan warga Kota Kediri untuk menempuh pendidikan tinggi secara gratis kini semakin terbuka. Selain melalui pembiayaan dari APBD, Pemerintah Kota Kediri juga menggandeng 16 perguruan tinggi di Kediri maupun Jawa Timur untuk menyediakan program beasiswa bagi masyarakat.


Tahun ini tersedia 209 kuota beasiswa yang dapat dimanfaatkan warga Kota Kediri. Sejumlah perguruan tinggi ternama turut berpartisipasi, di antaranya Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Universitas Airlangga (Unair), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Terbuka (UT), Institut Teknologi Nasional (ITN), serta Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Selain itu, terdapat pula beberapa kampus di Kediri seperti Institut Ilmu Kesehatan (IIK) Bhakti Wiyata, Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), dan Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri.


Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyebut program beasiswa tersebut merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, kerja sama yang dijalin dengan perguruan tinggi tidak hanya berfokus pada penyediaan beasiswa, tetapi juga mencakup berbagai bentuk kolaborasi untuk kemajuan Kota Kediri.


Vinanda menilai pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan. Perguruan tinggi memiliki peran penting melalui gagasan, inovasi, kajian akademis, hingga hasil penelitian yang dapat menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan.


Karena itu, Pemkot Kediri juga membuka peluang bagi mahasiswa untuk melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) maupun penelitian di Kota Kediri. Diharapkan, mahasiswa dapat menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah sekaligus memberikan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.


Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kediri Widiantoro menjelaskan bahwa pembiayaan dalam program beasiswa kemitraan pendidikan sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing perguruan tinggi.


Program tersebut diperuntukkan bagi warga Kota Kediri, dengan prioritas bagi keluarga rentan miskin hingga miskin ekstrem yang masuk dalam desil 1 sampai 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari total 209 kuota yang tersedia, salah satunya juga diperuntukkan bagi jenjang SMK.


Masyarakat yang berminat dapat mengajukan permohonan beasiswa kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, Pemkot Kediri akan melakukan proses seleksi sebelum memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi terkait.


Widiantoro menambahkan, tidak semua program studi tersedia dalam skema beasiswa tersebut. Setiap perguruan tinggi memiliki ketentuan masing-masing terkait jurusan yang dibuka. Informasi mengenai program studi yang dapat dipilih nantinya akan disampaikan kepada masyarakat.

 (red/hep)

Selasa, 02 Juni 2026

Polres Kediri Bergerak, Tim Anti Begal Siap Sikat Pelaku Kejahatan Jalanan

  

foto by radar kediri


KEDIRI - Untuk meningkatkan keamanan dan mencegah aksi kriminalitas jalanan, Polres Kediri membentuk Tim Anti Begal yang terdiri atas personel Satreskrim berpengalaman dalam penanganan berbagai kasus kejahatan. Pembentukan tim ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kediri.


Selain berfungsi sebagai langkah preventif, keberadaan Tim Anti Begal juga ditujukan untuk mempercepat respons terhadap laporan maupun informasi gangguan keamanan yang disampaikan masyarakat. Melalui tim khusus ini, Polres Kediri berupaya memberikan perlindungan yang lebih maksimal serta meningkatkan rasa aman bagi warga.


Tim Anti Begal akan berfokus pada upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, hingga tindak kriminal lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Tim juga akan bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.


Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, mewakili Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperkuat langkah preventif dan represif guna menjaga keamanan masyarakat serta memastikan wilayah Kabupaten Kediri tetap terbebas dari ancaman kejahatan jalanan.


Dalam pelaksanaannya, Tim Anti Begal tidak bekerja sendiri, melainkan terintegrasi dengan personel di seluruh polsek jajaran. Tim akan secara rutin melaksanakan patroli di sejumlah lokasi yang dianggap rawan tindak kriminalitas. Selain mengantisipasi aksi begal, patroli tersebut juga bertujuan mencegah berbagai potensi gangguan keamanan lainnya demi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri. (red)

Selasa, 26 Mei 2026

Kasus Solar Diduga Ilegal Kembali Muncul, Publik Soroti Kinerja APH

  

(photo by koran patroli)


Nganjuk – Dugaan penyalahgunaan transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Nganjuk. Ketua LSM GAKK, Sumarno, mengaku menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi solar ilegal di Desa Joho, Kecamatan Pace, pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB.


Menurut penuturannya, kegiatan tersebut berlangsung di sebuah lahan kosong beratap baja ringan di area desa tersebut. Saat berada di lokasi, ia melihat adanya proses pemindahan atau bongkar muat solar dari kendaraan menuju truk.


“Di lokasi terdapat truk engkel bernomor polisi K 8436 EF yang diduga membawa sekitar dua ton solar. Di bagian belakang juga ada tandon berkapasitas sekitar dua ton yang berada di samping mobil Panther bernopol L 1223 KQ,” ungkapnya.


Selain itu, dari mobil Panther tersebut juga ditemukan satu tandon lain yang diperkirakan akan dimuat ke dalam truk. Jika seluruh isi digabungkan, kapasitas totalnya diperkirakan mencapai sekitar lima ton.


Karena menilai aktivitas itu mencurigakan, Sumarno kemudian menghubungi tim Resmob Polres Nganjuk untuk melakukan pengecekan di lokasi.


Tidak lama kemudian, sejumlah anggota kepolisian tiba di tempat kejadian dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berada di lokasi. Dua truk yang diduga terkait aktivitas transaksi solar tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Nganjuk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Berdasarkan informasi dari warga sekitar, lokasi yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat tersebut diduga milik seseorang berinisial HD. Sementara pemilik mobil Panther disebut bernama SBR yang saat itu berada di lokasi kejadian.


Sampai berita ini ditulis, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi mengenai status kendaraan maupun dugaan pelanggaran dalam aktivitas tersebut.

(red/tim)

Minggu, 10 Mei 2026

Sabung Ayam Diduga Aman Beroperasi di Blitar, Masyarakat Mulai Geram

   


ilustrasi sabung ayam (photo by AI)


Blitar – Maraknya aktivitas judi sabung ayam di sejumlah wilayah Kabupaten dan Kota Blitar menjadi sorotan tajam masyarakat. Fungsi pengawasan serta kinerja aparat penegak hukum (APH) pun mulai dipertanyakan.


Sedikitnya terdapat tiga lokasi yang diduga menjadi arena praktik perjudian sabung ayam secara ilegal dan berlangsung terang-terangan.


Lokasi tersebut berada di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota, serta Desa Njari dan Desa Bajang, Kecamatan Talun, yang masuk wilayah hukum Polres Blitar.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, aktivitas perjudian tersebut disebut berlangsung rutin hampir setiap hari tanpa adanya tindakan tegas dari aparat yang berwenang.


“Setiap hari berjalan rutin dan sepertinya aman-aman saja, Mas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.


Kondisi tersebut menimbulkan kritik dari masyarakat terhadap kinerja APH, baik Polres Blitar maupun Polres Blitar Kota, yang dinilai terkesan membiarkan praktik perjudian berlangsung terbuka di wilayah hukum mereka.


Aktivitas perjudian sabung ayam sendiri melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau ikut serta dalam permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.


Selain itu, pelaku yang ikut bermain judi juga dapat dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas perjudian yang meresahkan tersebut agar tidak semakin berkembang dan menimbulkan dampak negatif pada lingkungan sekitar. (merah/tim)




Senin, 20 April 2026

Jalan Kediri Runtuh oleh ODOL, Penambang Pasir Ancam Aksi Usai ‘Ultimatum’

  

foto : kediritangguh

    

    KEDIRI - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kabupaten Kediri dan Aliansi Penambang Pasir Tradisional yang digelar pada Senin (20/4) berlangsung dalam suasana tegang. Isu kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali menjadi sorotan utama karena dinilai sebagai penyebab utama kerusakan jalan yang hingga kini belum tertangani secara optimal. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III, Totok Minto Leksono.

Aliansi penambang pasir menilai persoalan ODOL tidak lagi sebatas pelanggaran teknis, melainkan telah menciptakan ketimpangan ekonomi. Ketua aliansi, Tubagus Fitrajaya, menyampaikan bahwa keuntungan dari praktik tersebut lebih banyak dinikmati oleh kontraktor besar, sementara beban justru dirasakan oleh sopir, pemilik armada, dan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah, pihaknya mempertimbangkan aksi sweeping terhadap kendaraan ODOL. Selain itu, aliansi mendorong adanya koordinasi lintas sektor yang lebih solid, melibatkan kepolisian, Dinas Perhubungan, hingga PUPR, agar penanganan tidak berjalan parsial.

Dalam forum tersebut, aliansi turut mengusulkan skema swadaya perbaikan jalan melalui iuran armada. Namun, mereka menekankan pentingnya transparansi dan perencanaan teknis yang matang agar perbaikan tidak bersifat sementara.

Kondisi di lapangan turut memperkuat kritik tersebut. Kepala Desa Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Moch Mustofa, mengungkapkan kerusakan jalan di wilayahnya sudah berdampak pada keselamatan warga, termasuk pelajar. Ia menyebut perbaikan jalan yang pernah dilakukan secara swadaya tidak bertahan lama.

Di sisi lain, aparat penegak hukum mengakui keterbatasan dalam melakukan penindakan tegas. Kasatlantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama, menjelaskan bahwa penanganan ODOL saat ini masih sebatas sosialisasi dan teguran sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri yang menyebut penerapan kebijakan zero ODOL secara penuh baru akan dilakukan pada 1 Januari 2027. Untuk sementara, langkah yang diambil masih berupa pendekatan persuasif seperti sosialisasi, patroli, dan operasi gabungan.

Sementara itu, Satpol PP menegaskan bahwa dasar hukum untuk penindakan sebenarnya telah tersedia, dengan ancaman sanksi berupa tindak pidana ringan, kurungan maksimal tiga bulan, atau denda hingga Rp50 juta bagi pelanggar.

Dari internal DPRD, Anggota Komisi III Masykur Lukman menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi nyata. Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas guna memberikan efek jera.

RDP tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain percepatan sosialisasi, pengaturan rute dan jam operasional kendaraan berat, serta dorongan penegakan hukum yang lebih konsisten.

Meski demikian, Aliansi Penambang Pasir Tradisional menegaskan akan terus mengawal realisasi hasil RDP. Mereka menilai rekomendasi tanpa implementasi tidak akan memberikan dampak signifikan, dan tidak menutup kemungkinan adanya eskalasi aksi apabila tidak ada perubahan nyata di lapangan.

(red/hep)

Rabu, 15 April 2026

Oknum Guru SMPN 1 Ngasem Diduga Bertindak Melawan Hukum

  


foto: Praktisi Hukum Yusda setiawan, S.H., Soroti Dugaan Kekerasan Oknum Guru di SMPN 1 Ngasem Kediri.

KEDIRI – Praktisi hukum sekaligus pengamat dunia pendidikan, Yusda Setiawan, S.H., angkat bicara terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum guru berinisial HSN terhadap seorang siswa berinisial D, kelas VIII di SMPN 1 Ngasem, Kabupaten Kediri.

Yusda menyayangkan insiden tersebut dan menilai bahwa peristiwa ini merupakan persoalan serius dalam dunia pendidikan. Menurutnya, segala bentuk dugaan kekerasan terhadap anak, terlebih yang terjadi di lingkungan sekolah, tidak bisa dianggap sepele.


“Secara hukum, apabila benar terjadi tindakan yang mengarah pada kekerasan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Yusda saat dikonfirmasi, Rabu (15/04).


Ia menegaskan, setiap peristiwa harus diuji secara objektif melalui proses pembuktian hukum. Hal itu mencakup penilaian terhadap unsur-unsur penting, seperti ada atau tidaknya kekerasan, tingkat kesalahan, serta konteks tindakan apakah masih dalam batas mendidik atau sudah melampaui kewajaran.


Lebih lanjut, Yusda menjelaskan bahwa jika dugaan kekerasan tersebut terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi 5 tahun penjara, dan apabila menyebabkan kematian dapat mencapai 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, atau lebih berat tergantung akibat yang ditimbulkan.


Namun demikian, Yusda menilai bahwa pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan tetap dapat menjadi langkah awal, selama ada itikad baik dari pihak terkait.


foto:SMPN 1 Ngasem Kediri


“Permintaan maaf dan penyelesaian secara humanis seharusnya diutamakan. Namun jika ruang komunikasi tertutup dan tidak ada upaya penyelesaian, maka jalur hukum menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan,” tegasnya.


Ia juga mengimbau aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan. Sementara pihak sekolah diminta tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dalam setiap proses pendidikan.


Di sisi lain, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau menghakimi sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.


“Pada akhirnya, hukum harus menjadi sarana untuk mencari keadilan, bukan sekadar menghukum, serta tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tutup Yusda. (eks/red)

Selasa, 14 April 2026

Diduga Ditampar di Kelas, Siswa Pilih Pergi Demi Keselamatan

foto: Ilustrasi Oknum Guru SMPN 1 Ngasem, Kabupaten Kediri Lakukan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa.(red)

KEDIRI – Dunia pendidikan di Kabupaten Kediri kembali tercoreng. Seorang oknum guru di SMPN 1 Ngasem berinisial HSN diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang siswa kelas VIII berinisial D.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar Januari lalu di lingkungan sekolah. Insiden bermula saat korban meminta izin kepada guru untuk pergi ke toilet. Namun, setelah kembali ke ruang kelas, D justru dipanggil dan diduga ditampar sebanyak tiga kali di hadapan teman-temannya.


“Saya sudah izin untuk cuci tangan, tapi tetap dipukul tiga kali,” ungkap D saat dikonfirmasi awak media.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikis hingga akhirnya memutuskan pindah sekolah. D mengaku merasa takut dan malu jika harus kembali bersekolah di SMPN 1 Ngasem, serta khawatir kejadian serupa akan terulang.


Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 1 Ngasem, Berdi Prayitno, S.Pd., M.M.Pd., terkesan menghindar dan mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan kelompok kerja (Pokja) yang telah dibentuk oleh lembaga pendidikan di Kabupaten Kediri.


“Untuk media sudah dibentuk Pokja, silakan menghubungi atau menemui Pokja yang sudah ada,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.


Sikap tersebut menuai sorotan dari kalangan awak media. Sebagai penanggung jawab lembaga pendidikan, kepala sekolah dinilai seharusnya memberikan keterangan resmi, terbuka, dan transparan terkait dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolahnya.


Di sisi lain, orang tua korban, Elvin, menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak sekolah yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab. Ia mengungkapkan bahwa pihak sekolah sempat mendatangi kediamannya dan meminta dirinya menandatangani surat pernyataan. Isi surat tersebut menyebutkan bahwa anaknya keluar dari SMPN 1 Ngasem bukan karena perundungan, melainkan atas keinginan sendiri.


foto: Elvin (kanan) dan D (tengah), Bersama Kuasa Hukumnya Melaporkan Oknum Guru SMPN 1 Ngasem ke Polresta Kediri. (sumber krisnanewstv.com)

“Selama sepekan kami menunggu itikad baik guru tersebut untuk meminta maaf kepada anak saya. Namun hingga kini tidak ada. Justru kami diminta menandatangani surat yang menyatakan anak saya keluar bukan karena perundungan,” tegas Elvin.


Merasa dirugikan, Elvin bersama kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polres Kediri. Ia juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum guru yang bersangkutan.


Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, ancaman pidananya diatur dalam Pasal 80 ayat (1), yaitu:

Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan/atau

Denda paling banyak Rp72 juta

Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka atau dampak psikis yang serius, maka ancaman hukuman dapat meningkat sesuai dengan tingkat akibat yang ditimbulkan.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman:

Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau lebih berat jika terbukti menimbulkan luka.


Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik, bukan justru menjadi ruang terjadinya kekerasan. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi pendidikan guna memastikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang. (eks/red)

Minggu, 05 April 2026

Diduga Dikuasai H, Tambang Sedot ilegal di Tulungagung Picu Kekhawatiran Warga Aph Kemana?

  

sumber: tambang pasir diduga ilegal menggunakan mesin sedot (ponton) di Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru


Tulungagung – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kali ini, praktik tersebut terpantau di aliran sungai wilayah Melikan, Tapan, Kecamatan Kedungwaru, dengan menggunakan mesin sedot (ponton).


Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 14.40 WIB, terlihat sejumlah orang beroperasi di tengah sungai menggunakan alat rakit sederhana yang dilengkapi mesin penyedot pasir. Aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka, tanpa terlihat adanya pengawasan resmi.


Keberadaan tambang pasir dengan metode sedot ini menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai membahayakan kondisi bantaran sungai.


“Kalau terus dibiarkan, bisa menyebabkan longsor di tepi sungai. Air juga bisa berubah arusnya dan membahayakan warga,” ujar salah satu warga setempat.


Warga menyebut, praktik penambangan ini bukan pertama kali terjadi. Aktivitas serupa diduga sudah berlangsung cukup lama, namun belakangan kembali aktif dengan intensitas yang meningkat.

sumber video : tambang pasir diduga ilegal menggunakan mesin sedot (ponton)


Selain dampak fisik terhadap lingkungan, penambangan pasir ilegal juga berpotensi merusak ekosistem sungai, termasuk mengganggu habitat biota air serta kualitas air yang digunakan masyarakat.

 

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi tegas terhadap perusakan lingkungan, dengan ancaman pidana serupa.


Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan penertiban serta penyelidikan terhadap aktivitas tersebut.


“Kami minta segera ditindak. Jangan sampai kerusakan makin parah dan membahayakan masyarakat,” tegas warga.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut.

(red/hep)

Pemkab Kediri Rayakan Hari Jadi ke-1222 dengan Nuansa Kebersamaan

 
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana saat Tasyakuran Hari jadi Kabupaten Kediri ke-1222

Kediri - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat berkumpul di halaman belakang kompleks Pemerintah Kabupaten Kediri untuk memperingati halal bihalal dan selamatan Hari Jadi ke-1222 Kabupaten Kediri. Suasana kebersamaan sangat terasa dari awal hingga akhir acara, sesuai dengan tema tahun ini, yaitu Kediri Berbudaya – Kediri Berdaya.


Acara dimulai dengan penyaluran bantuan kepada kelompok dhuafa dan penyandang disabilitas. Kegiatan ini menegaskan bahwa peringatan hari jadi tidak hanya sekedar upacara, tetapi juga mengandung nilai kepedulian sosial.


Selanjutnya, prosesi dilanjutkan dengan penyerahan tumpeng oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, kepada Wakil Bupati Dewi Maria Ulfa. Tradisi ini melambangkan rasa syukur serta harapan untuk kelanjutan pembangunan di daerah.


Acara ditutup dengan ramah tamah dan saling bersalaman antara ASN, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), dan masyarakat. Kesempatan ini dimanfaatkan untuk mempererat hubungan dan menghilangkan batasan antara pemerintah dan warga.


Beberapa perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga hadir, termasuk jajaran TNI-Polri, perwakilan kejaksaan, pengadilan, serta Ketua PKK Kabupaten Kediri.


Bupati Kediri menjelaskan bahwa pemilihan lokasi di lingkungan Pemkab bertujuan untuk memberikan ruang lebih bagi masyarakat dalam bersilaturahmi, sekaligus melihat perkembangan fasilitas pemerintahan yang semakin representatif.


“Supaya masyarakat bisa melihat langsung kondisi Pemkab saat ini yang semakin baik. Selain itu, jika acara diadakan di pendopo, dapat mengganggu arus lalu lintas di Kota Kediri,” ujarnya. Ia menekankan bahwa halal bihalal merupakan momen penting untuk menjaga hubungan antarindividu maupun antarinstansi, terutama setelah dinamika kegiatan sehari-hari.

Moment Kebersamaan 

foto : Wildan Wahid Hasyim

“Ini adalah saat untuk saling memaafkan. Kita tidak bisa bertemu setiap hari, dan dalam pekerjaan tentu ada hal-hal yang kurang menyenangkan,” tambahnya.


Memasuki usia ke-1222, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap agar nilai-nilai kebersamaan tetap terjaga, sehingga daerah ini terus berkembang menjadi wilayah yang rukun, damai, dan sejahtera.


“Harapannya Kediri tetap menjadi kabupaten yang guyup, rukun, ayem tentrem, gemah ripah loh jinawi,” ungkapnya. Dalam kegiatan tersebut, Bupati juga menyampaikan tentang rencana penerapan kebijakan work from home (WFH) untuk ASN sebagai bagian dari upaya efisiensi, terutama dalam menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Skema penerapan, termasuk opsi hari Jumat, masih dalam tahap kajian dan akan dievaluasi secara berkala.


“Kita akan mengevaluasi efektivitasnya. Jika hasilnya tidak signifikan, kita akan melakukan evaluasi kembali,” jelasnya.


Selain itu, rencana penambahan ruas car free day juga sedang dipertimbangkan secara matang agar tidak justru berdampak pada peningkatan mobilitas kendaraan bermotor. Melalui kesempatan ini, semangat gotong royong dan kebersamaan kembali ditekankan sebagai pondasi utama dalam mendorong pembangunan Kabupaten Kediri ke depan.

(red/hep)

Jumat, 13 Maret 2026

Diduga Pembagian Zakat oleh Bupati jombang. Panitia Diduga Ada Permainan.

  

Jombang – Sejumlah warga tampak memadati sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pembagian zakat di wilayah Kabupaten Jombang. Dalam beberapa dokumentasi yang beredar, terlihat warga menunggu di area halaman sebuah bangunan dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan anggota TNI.

Dalam foto yang diperoleh, puluhan warga terlihat duduk dan berdiri di sekitar lokasi, sebagian menunggu di bawah pepohonan dan tenda yang dipasang di depan gerbang bangunan. Beberapa kendaraan roda dua dan becak motor juga tampak berada di sekitar area tersebut.

Di sisi lain, sejumlah petugas berseragam tampak berjaga di sekitar pintu masuk lokasi kegiatan. Kehadiran aparat diduga untuk mengatur ketertiban warga yang datang mengikuti kegiatan pembagian bantuan tersebut.



Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan kegiatan tersebut berkaitan dengan pembagian zakat yang diduga melibatkan pihak pemerintah daerah, termasuk nama Bupati Jombang. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci mekanisme pembagian bantuan tersebut.

Beberapa warga yang berada di lokasi menyampaikan adanya dugaan ketidakteraturan dalam proses penyaluran bantuan. Bahkan muncul dugaan adanya permainan panitia terkait pendataan atau pembagian bantuan kepada masyarakat.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak penyelenggara kegiatan maupun pemerintah daerah setempat. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak panitia maupun dari Bupati Jombang mengenai informasi yang beredar tersebut.

Situasi di lokasi sendiri terlihat kondusif meskipun warga masih menunggu kepastian terkait pembagian bantuan yang diharapkan dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.(red)

Jumat, 06 Maret 2026

Sabung Ayam di Ponorogo Disebut Ramai Pemain Luar Kota, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

 

Gambar Hanya Ilustrasi

Ponorogo- Maraknya judi sabung ayam yang masih nekat beraktivitas saat bulan ramadhan, membuat masyarakat merasa geram. Aparat Penegak Hukum Polres Ponorogo diminta tegas dalam mendindaklanjuti adanya kegiatan ilegal tersebut.

Menurut informasi dari warga sekitar, kegiatan judi sabung ayam yang berlokasi di 3 desa di Kabupaten Ponorogo tersebut dimiliki oleh beberapa pengelola. 3 desa tersebut antara lain di jalan Sempu, dusun Pondok, Desa Jambon, Kecamatan Sendang; dusun Krajan, Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit; dusun Bulusari, Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo.

Rudi (nama samaran) menuturkan, kegiatan judi sabung ayam di wilayah Ponorogo sudah lama beraktivitas dan ramai datangi para pemain judi dari luar kota dan sepertinya tak dilihat oleh APH setempat. 

"Sabung ayam di Ponorogo ini sudah lumayan lama mas, yang datang itu juga ramai. Saya sudah pernah melihat sendiri di 3 desa itu," terang Rudi. 

"Bahkan kadang juga ada orang dari luar kota datang kesini. Sepertinya kok aman-aman saja, padahal ini bulan Ramadhan," imbuhnya. 

Dengan adanya judi sabung ayam di 3 desa membuat sebagian masyarakat menjadi resah. Hal tersebut disampaikan oleh warga lainnya yang saat itu berada di lokasi.

“Sebernarnya kita para ibu-ibu juga resah mas, apalagi kalo suami suka judi, bagaimana jadinya rumah tangga kita?,” cetus seorang ibu yang tidak menyebutkan namanya dengan nada geram. 

Masyarakat berharap pihak APH Polres Ponorogo untuk segera menindak tegas para pelaku judi sabung ayam yang ada di wilayah hukumnya.

Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan kepada seluruh jajaran terkait untuk bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk anggota jenis-jenis perjudian, dan bilamana ada yang membekingi tidak akan ditoleransi.

"Saya tekankan, ada empat persoalan penting yang kita tidak boleh main-main untuk mengatasinya. Salah satunya adalah soal perjudian," tegas Presiden RI Prabowo Subianto. 

Menurut UU KUHP, bagi orang yang membekingi atau memfasilitasi perjudian di Indonesia adalah Pasal 303 dan Pasal 303 bis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa; "Barang siapa yang dengan sengaja memasang perjudian, memimpin perjudian, atau ikut serta dalam perjudian, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 25.000.000."

Pasal 303 bis KUHP menyatakan bahwa; "Barang siapa yang sengaja memfasilitasi atau membantu perjudian, baik secara langsung maupun tidak langsung, dihukum dengan hukuman penjara paling lama lima tahun."

Selain itu, juga ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang juga mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan perjudian.

(Red)

Senin, 02 Maret 2026

Program KDKMP Desa Nambaan Dikebut, Selesai Tepat Waktu


KEDIRI – Komandan Kodim (Dandim) 0809/Kediri, Dhavid Nur Hadiansyah, meresmikan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Senin (2/3/2026). Peresmian ditandai dengan pemotongan tumpeng dan buka puasa bersama yang dihadiri unsur Forkompimcam Ngasem, perangkat desa, BPD, RT/RW, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Pembangunan KDKMP tersebut diselesaikan dalam waktu 30 hari dan diklaim tuntas 100 persen. Capaian ini disebut sebagai salah satu yang tercepat secara nasional untuk program sejenis.

Kepala Desa Nambaan, Mugiono, menjelaskan bahwa KDKMP merupakan program tambahan desa yang berfokus pada pembangunan berskala kecil namun memiliki dampak langsung bagi masyarakat. Ia menyatakan seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian, dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Pembangunan dapat diselesaikan dalam satu bulan berkat kerja sama dan komitmen seluruh pihak,” ujarnya.

Menurutnya, konsistensi dalam menjalankan program menjadi faktor penting keberhasilan. Pemerintah desa juga mengoptimalkan berbagai program pendukung guna memperkuat operasional KDKMP ke depan, dengan harapan mampu mengakomodasi kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih luas.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0809/Kediri meninjau sejumlah gerai UMKM yang telah beroperasi di area KDKMP, seperti penjual sate tahu, bakso, es campur, serta balai pengobatan. Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh elemen yang terlibat sehingga pembangunan dapat selesai dalam waktu singkat.

Ia juga mengungkapkan telah menerima apresiasi dan dijadwalkan memberikan paparan di Surabaya terkait strategi percepatan pembangunan KDKMP Desa Nambaan yang rampung dalam 30 hari.

Red.

Selasa, 02 September 2025

Misteri 5 Orang Ditemukan Terkubur di Dalam Rumah di Indramayu, Warga Duga Korban Pembunuhan

  


INDRAMAYU kediri24jam.online. – Warga Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diguncang kabar mengerikan. Lima orang yang merupakan satu keluarga ditemukan tewas dalam rumah mereka sendiri pada Senin (1/9/2025) malam. Peristiwa ini menyisakan tanda tanya besar dan memunculkan dugaan kuat bahwa para korban dibunuh.

Informasi awal menyebutkan, jasad para korban tidak ditemukan begitu saja. Mereka ternyata berada dalam kondisi terkubur di dalam rumah. “Lokasi tepatnya kurang tahu karena tidak ada yang boleh masuk, tetapi informasinya dikubur di dalam rumah,” kata Sukarta (50), salah satu warga setempat, Selasa (2/9/2025).

Identitas korban pun terungkap. Mereka adalah H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), serta dua anak kecil berinisial R (6) dan Bela (3). Kelima korban merupakan satu keluarga yang tinggal bersama dalam rumah itu. “Di rumah itu cuma ada mereka berlima saja,” tambah Sukarta.

Penemuan tragis ini bermula dari kecurigaan keluarga korban yang tidak bisa menghubungi para penghuni rumah selama beberapa hari. Seorang kerabat kemudian mendatangi rumah untuk memastikan kondisi mereka. Namun, rumah terlihat sepi dan pintu dalam keadaan terkunci rapat.

Kecurigaan semakin menguat ketika warga sekitar mencium bau busuk yang menyengat dari dalam rumah. Bau tersebut akhirnya memaksa pintu didobrak. Saat itulah jasad kelima korban ditemukan dalam kondisi terkubur di dalam rumah.

Okta (38), warga lainnya, menceritakan suasana mencekam saat penemuan mayat itu. “Begitu pintu dibuka, bau busuk langsung keluar. Setelah dicek ke dalam, ditemukan para korban sudah terkubur. Warga langsung panik dan melapor ke polisi,” ujarnya.

Kabar penemuan satu keluarga tewas ini langsung membuat geger lingkungan sekitar. Warga berdatangan ke lokasi, namun pihak kepolisian segera memasang garis polisi agar tidak ada yang masuk ke area rumah korban. Situasi sempat dipenuhi rasa cemas dan ketidakpercayaan.

Setelah dievakuasi, jasad kelima korban dibawa ke RS Bhayangkara Losarang, Indramayu, untuk dilakukan otopsi. Langkah ini diambil guna memastikan penyebab kematian dan mengungkap apakah benar ada tindak pidana di balik tragedi ini.

Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Benar, kami menerima laporan penemuan lima anggota keluarga meninggal dunia. Saat ini tim penyidik masih bekerja di lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan intensif. Warga setempat berharap pihak kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif di balik kematian tragis satu keluarga tersebut. Misteri ini masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Indramayu.

Kapolri: Haram Hukumnya Markas Brimob Sampai Jebol

  


Jakarta,kediri24jam.online.- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh aparat kepolisian agar menjaga markas dengan baik saat menghadapi unjuk rasa. Ia menegaskan, langkah pengamanan harus dilakukan secara tepat agar keselamatan personel dan fasilitas tetap terjaga.

Menurut Kapolri, penggunaan alat pengendali massa seperti tongkat, gas air mata, peluru karet, hingga peluru tajam hanya boleh diterapkan bila kondisi darurat mengancam keselamatan aparat atau markas. “Pertahankan markas kalian sebaik-baiknya. Haram hukumnya markas sampai jebol,” tegasnya saat berkunjung ke Mako Brimob Polda Metro Jaya di Kwitang, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Kunjungan ini terkait dengan aksi ratusan pengemudi ojek online yang memprotes kematian rekan mereka, Affan Kurniawan, yang tewas tertabrak rantis Brimob pada Kamis (28/8/2025). Para pengunjuk rasa menuntut pertanggungjawaban aparat yang terlibat dalam insiden tersebut.

Aksi unjuk rasa sempat memanas dengan pembakaran dan kerusuhan di sekitar markas Brimob. Situasi meningkat beberapa hari, sehingga Polri mengambil langkah hukum dengan memproses tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam kematian Affan.

Kapolri menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, perilaku anarkistis yang menimbulkan kerusakan dan korban tidak dapat dibenarkan. “Yang terjadi kemarin bukan menyampaikan pendapat, karena tidak ada orasi. Mereka datang langsung menyerang, membakar, menjarah,” katanya.

Jenderal Sigit menekankan bahwa tindakan seperti pembakaran dan penjarahan merupakan pelanggaran pidana. Beberapa orang juga mengalami luka-luka akibat aksi tersebut. Oleh karena itu, aparat diminta tegas dalam menangani kelompok perusuh.

Selain itu, Kapolri mengingatkan anggota Brimob untuk membedakan antara pengunjuk rasa yang sah dan perusuh yang sengaja memanfaatkan aksi damai. Hak pengunjuk rasa harus tetap dijamin, tetapi kelompok yang berniat membuat kerusuhan tidak boleh diberi toleransi.

Dalam sambutannya, Kapolri memberikan apresiasi kepada personel Brimob yang tetap berjuang mempertahankan markas meski menghadapi situasi sulit selama empat hari. “Saya bangga rekan-rekan bisa mempertahankan markas kebanggaan ini,” ujarnya.

Kapolri juga menyampaikan pesan motivasi agar semangat menjaga markas tetap terjaga. “Terus semangat, Brigade! Salam untuk keluarga,” imbuhnya.

Acara kunjungan Kapolri di Mako Brimob Polda Metro Jaya juga dihadiri Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Dankorbrimob Polri Komjen Pol Imam Widodo, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, serta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri.


KPK Sita Uang Senilai Rp 26 Miliar, 4 Mobil, dan Tanah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

  


JAKARTA kediri24jam.online.– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penyitaan tersebut meliputi uang tunai senilai 1,6 juta dolar AS atau sekitar Rp 26 miliar, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap beberapa pihak yang diduga terkait kasus ini. “Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset,” ujar Budi, Selasa (2/9/2025).

Meski demikian, Budi belum merinci pemilik aset-aset yang disita. Penyidik masih menelusuri aliran uang dan kepemilikan aset tersebut dalam konteks dugaan praktik jual beli kuota tambahan haji.

Budi menjelaskan, penyitaan aset ini bagian dari langkah pembuktian perkara sekaligus upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery. “Terlebih dugaan kerugian negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” katanya.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Aturan yang berlaku mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara kuota reguler sebesar 92 persen.

Berdasarkan aturan, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 1.600 kuota diperuntukkan bagi haji khusus, dan 18.400 kuota bagi haji reguler. Namun, menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pembagian yang dilakukan tidak sesuai ketentuan.

“Kuota tambahan itu dibagi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Ini menyalahi aturan yang ada,” ujar Asep. Pembagian 50 persen untuk masing-masing kategori berbeda dari ketentuan 92 persen–8 persen yang seharusnya diterapkan.

Dalam penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah saksi dari pihak Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 1 triliun. Jumlah ini menjadi perhatian utama karena menyangkut aliran dana besar dan praktik yang merugikan keuangan negara.

Selain penyitaan dan pemeriksaan saksi, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur.

Budi menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Tim KPK fokus menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2024, agar proses hukum dapat berjalan transparan dan menyeluruh.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kuota haji yang seharusnya dialokasikan secara adil sesuai ketentuan pemerintah. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dugaan korupsi demi kepentingan keuangan negara dan masyarakat.

Senin, 01 September 2025

Polda Metro: Direktur Lokataru Delpedro Ditangkap Terkait Dugaan Hasut Massa

  


JAKARTA kediri24jam.online. – Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR). Penangkapan dilakukan lantaran Delpedro diduga menghasut massa hingga menimbulkan kericuhan di sejumlah titik wilayah Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan Delpedro disangkakan melanggar beberapa pasal pidana. “Saudara DMR diduga menghasut untuk melakukan tindak pidana, menyebarkan informasi bohong yang memicu kerusuhan, serta merekrut dan memperalat anak tanpa memberikan perlindungan jiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,” jelasnya, Selasa (2/9/2025).

Ade Ary menambahkan, dugaan penghasutan ini sudah berlangsung sejak 25 Agustus 2025. Aktivitas tersebut terpantau di sekitar kompleks DPR, Jalan Gelora, kawasan Tanah Abang, serta sejumlah wilayah Jakarta lainnya.

“Proses pendalaman, penyelidikan, serta pengumpulan bukti-bukti telah dilakukan tim gabungan Polda Metro sejak tanggal 25 Agustus,” ungkapnya.

Delpedro ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.

Kepolisian memastikan penangkapan dilakukan sesuai prosedur. “Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap Saudara DMR,” tegas Ade Ary.

Namun, pihak Lokataru Foundation menilai langkah kepolisian tersebut bermasalah. Melalui akun Instagram resminya, @lokataru_foundation, mereka menyebut penangkapan dilakukan secara paksa tanpa dasar hukum yang jelas.

“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis pernyataan Lokataru.

Lebih jauh, Lokataru menilai penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi. Mereka menegaskan tindakan aparat merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.

“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” ungkap Lokataru dalam pernyataannya.


Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kerusuhan di Kota Kediri, Ada 4 yang Masih di Bawah Umur

  


KEDIRI kediri24jam.online. – Polres Kediri Kota menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam. Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan dewasa, sementara 4 lainnya masih di bawah umur, termasuk seorang perempuan.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Ibrahim Saputra, menjelaskan sebelumnya ada 20 orang yang diamankan. Namun setelah pemeriksaan, lima orang dipulangkan karena tidak terbukti ikut melakukan aksi anarkis.

Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang telah teridentifikasi. “Kami terus mendalami kasus ini. Saat ini ada 11 tersangka dewasa dan 4 anak,” kata Anggi, Selasa (2/9/2025).

Selain menetapkan tersangka, kepolisian juga menyoroti adanya aksi penjarahan dalam kerusuhan tersebut. Warga yang sempat mengambil barang inventaris pemerintah diminta segera mengembalikannya.

“Jika dikembalikan, tentu akan menjadi bahan pertimbangan hukum. Bagi yang khilaf, ini saatnya memperbaiki kesalahan,” ujar Anggi.

Ia menegaskan pihaknya sudah memiliki data lengkap mengenai para pelaku penjarahan. Polisi memastikan akan menindak tegas jika barang tidak segera dikembalikan.

Dari hasil penyelidikan, tersangka tidak hanya berasal dari Kota Kediri, tetapi juga dari sejumlah daerah lain di Jawa Timur. Polisi masih mendalami apakah para pelaku bergerak sendiri-sendiri atau dalam kelompok.