Rabu, 15 April 2026

Oknum Guru SMPN 1 Ngasem Diduga Bertindak Melawan Hukum

  


foto: Praktisi Hukum Yusda setiawan, S.H., Soroti Dugaan Kekerasan Oknum Guru di SMPN 1 Ngasem Kediri.

KEDIRI – Praktisi hukum sekaligus pengamat dunia pendidikan, Yusda Setiawan, S.H., angkat bicara terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum guru berinisial HSN terhadap seorang siswa berinisial D, kelas VIII di SMPN 1 Ngasem, Kabupaten Kediri.

Yusda menyayangkan insiden tersebut dan menilai bahwa peristiwa ini merupakan persoalan serius dalam dunia pendidikan. Menurutnya, segala bentuk dugaan kekerasan terhadap anak, terlebih yang terjadi di lingkungan sekolah, tidak bisa dianggap sepele.


“Secara hukum, apabila benar terjadi tindakan yang mengarah pada kekerasan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Yusda saat dikonfirmasi, Rabu (15/04).


Ia menegaskan, setiap peristiwa harus diuji secara objektif melalui proses pembuktian hukum. Hal itu mencakup penilaian terhadap unsur-unsur penting, seperti ada atau tidaknya kekerasan, tingkat kesalahan, serta konteks tindakan apakah masih dalam batas mendidik atau sudah melampaui kewajaran.


Lebih lanjut, Yusda menjelaskan bahwa jika dugaan kekerasan tersebut terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi 5 tahun penjara, dan apabila menyebabkan kematian dapat mencapai 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, atau lebih berat tergantung akibat yang ditimbulkan.


Namun demikian, Yusda menilai bahwa pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan tetap dapat menjadi langkah awal, selama ada itikad baik dari pihak terkait.


foto:SMPN 1 Ngasem Kediri


“Permintaan maaf dan penyelesaian secara humanis seharusnya diutamakan. Namun jika ruang komunikasi tertutup dan tidak ada upaya penyelesaian, maka jalur hukum menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan,” tegasnya.


Ia juga mengimbau aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan. Sementara pihak sekolah diminta tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dalam setiap proses pendidikan.


Di sisi lain, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau menghakimi sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.


“Pada akhirnya, hukum harus menjadi sarana untuk mencari keadilan, bukan sekadar menghukum, serta tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tutup Yusda. (eks/red)

Selasa, 14 April 2026

Diduga Ditampar di Kelas, Siswa Pilih Pergi Demi Keselamatan

foto: Ilustrasi Oknum Guru SMPN 1 Ngasem, Kabupaten Kediri Lakukan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa.(red)

KEDIRI – Dunia pendidikan di Kabupaten Kediri kembali tercoreng. Seorang oknum guru di SMPN 1 Ngasem berinisial HSN diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang siswa kelas VIII berinisial D.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar Januari lalu di lingkungan sekolah. Insiden bermula saat korban meminta izin kepada guru untuk pergi ke toilet. Namun, setelah kembali ke ruang kelas, D justru dipanggil dan diduga ditampar sebanyak tiga kali di hadapan teman-temannya.


“Saya sudah izin untuk cuci tangan, tapi tetap dipukul tiga kali,” ungkap D saat dikonfirmasi awak media.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikis hingga akhirnya memutuskan pindah sekolah. D mengaku merasa takut dan malu jika harus kembali bersekolah di SMPN 1 Ngasem, serta khawatir kejadian serupa akan terulang.


Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 1 Ngasem, Berdi Prayitno, S.Pd., M.M.Pd., terkesan menghindar dan mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan kelompok kerja (Pokja) yang telah dibentuk oleh lembaga pendidikan di Kabupaten Kediri.


“Untuk media sudah dibentuk Pokja, silakan menghubungi atau menemui Pokja yang sudah ada,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.


Sikap tersebut menuai sorotan dari kalangan awak media. Sebagai penanggung jawab lembaga pendidikan, kepala sekolah dinilai seharusnya memberikan keterangan resmi, terbuka, dan transparan terkait dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolahnya.


Di sisi lain, orang tua korban, Elvin, menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak sekolah yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab. Ia mengungkapkan bahwa pihak sekolah sempat mendatangi kediamannya dan meminta dirinya menandatangani surat pernyataan. Isi surat tersebut menyebutkan bahwa anaknya keluar dari SMPN 1 Ngasem bukan karena perundungan, melainkan atas keinginan sendiri.


foto: Elvin (kanan) dan D (tengah), Bersama Kuasa Hukumnya Melaporkan Oknum Guru SMPN 1 Ngasem ke Polresta Kediri. (sumber krisnanewstv.com)

“Selama sepekan kami menunggu itikad baik guru tersebut untuk meminta maaf kepada anak saya. Namun hingga kini tidak ada. Justru kami diminta menandatangani surat yang menyatakan anak saya keluar bukan karena perundungan,” tegas Elvin.


Merasa dirugikan, Elvin bersama kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polres Kediri. Ia juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum guru yang bersangkutan.


Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, ancaman pidananya diatur dalam Pasal 80 ayat (1), yaitu:

Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan/atau

Denda paling banyak Rp72 juta

Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka atau dampak psikis yang serius, maka ancaman hukuman dapat meningkat sesuai dengan tingkat akibat yang ditimbulkan.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman:

Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau lebih berat jika terbukti menimbulkan luka.


Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik, bukan justru menjadi ruang terjadinya kekerasan. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi pendidikan guna memastikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang. (eks/red)

Minggu, 05 April 2026

Diduga Dikuasai H, Tambang Sedot ilegal di Tulungagung Picu Kekhawatiran Warga Aph Kemana?

  

sumber: tambang pasir diduga ilegal menggunakan mesin sedot (ponton) di Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru


Tulungagung – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kali ini, praktik tersebut terpantau di aliran sungai wilayah Melikan, Tapan, Kecamatan Kedungwaru, dengan menggunakan mesin sedot (ponton).


Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 14.40 WIB, terlihat sejumlah orang beroperasi di tengah sungai menggunakan alat rakit sederhana yang dilengkapi mesin penyedot pasir. Aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka, tanpa terlihat adanya pengawasan resmi.


Keberadaan tambang pasir dengan metode sedot ini menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai membahayakan kondisi bantaran sungai.


“Kalau terus dibiarkan, bisa menyebabkan longsor di tepi sungai. Air juga bisa berubah arusnya dan membahayakan warga,” ujar salah satu warga setempat.


Warga menyebut, praktik penambangan ini bukan pertama kali terjadi. Aktivitas serupa diduga sudah berlangsung cukup lama, namun belakangan kembali aktif dengan intensitas yang meningkat.

sumber video : tambang pasir diduga ilegal menggunakan mesin sedot (ponton)


Selain dampak fisik terhadap lingkungan, penambangan pasir ilegal juga berpotensi merusak ekosistem sungai, termasuk mengganggu habitat biota air serta kualitas air yang digunakan masyarakat.

 

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi tegas terhadap perusakan lingkungan, dengan ancaman pidana serupa.


Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan penertiban serta penyelidikan terhadap aktivitas tersebut.


“Kami minta segera ditindak. Jangan sampai kerusakan makin parah dan membahayakan masyarakat,” tegas warga.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut.

(red/hep)

Pemkab Kediri Rayakan Hari Jadi ke-1222 dengan Nuansa Kebersamaan

 
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana saat Tasyakuran Hari jadi Kabupaten Kediri ke-1222

Kediri - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat berkumpul di halaman belakang kompleks Pemerintah Kabupaten Kediri untuk memperingati halal bihalal dan selamatan Hari Jadi ke-1222 Kabupaten Kediri. Suasana kebersamaan sangat terasa dari awal hingga akhir acara, sesuai dengan tema tahun ini, yaitu Kediri Berbudaya – Kediri Berdaya.


Acara dimulai dengan penyaluran bantuan kepada kelompok dhuafa dan penyandang disabilitas. Kegiatan ini menegaskan bahwa peringatan hari jadi tidak hanya sekedar upacara, tetapi juga mengandung nilai kepedulian sosial.


Selanjutnya, prosesi dilanjutkan dengan penyerahan tumpeng oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, kepada Wakil Bupati Dewi Maria Ulfa. Tradisi ini melambangkan rasa syukur serta harapan untuk kelanjutan pembangunan di daerah.


Acara ditutup dengan ramah tamah dan saling bersalaman antara ASN, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), dan masyarakat. Kesempatan ini dimanfaatkan untuk mempererat hubungan dan menghilangkan batasan antara pemerintah dan warga.


Beberapa perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga hadir, termasuk jajaran TNI-Polri, perwakilan kejaksaan, pengadilan, serta Ketua PKK Kabupaten Kediri.


Bupati Kediri menjelaskan bahwa pemilihan lokasi di lingkungan Pemkab bertujuan untuk memberikan ruang lebih bagi masyarakat dalam bersilaturahmi, sekaligus melihat perkembangan fasilitas pemerintahan yang semakin representatif.


“Supaya masyarakat bisa melihat langsung kondisi Pemkab saat ini yang semakin baik. Selain itu, jika acara diadakan di pendopo, dapat mengganggu arus lalu lintas di Kota Kediri,” ujarnya. Ia menekankan bahwa halal bihalal merupakan momen penting untuk menjaga hubungan antarindividu maupun antarinstansi, terutama setelah dinamika kegiatan sehari-hari.

Moment Kebersamaan 

foto : Wildan Wahid Hasyim

“Ini adalah saat untuk saling memaafkan. Kita tidak bisa bertemu setiap hari, dan dalam pekerjaan tentu ada hal-hal yang kurang menyenangkan,” tambahnya.


Memasuki usia ke-1222, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap agar nilai-nilai kebersamaan tetap terjaga, sehingga daerah ini terus berkembang menjadi wilayah yang rukun, damai, dan sejahtera.


“Harapannya Kediri tetap menjadi kabupaten yang guyup, rukun, ayem tentrem, gemah ripah loh jinawi,” ungkapnya. Dalam kegiatan tersebut, Bupati juga menyampaikan tentang rencana penerapan kebijakan work from home (WFH) untuk ASN sebagai bagian dari upaya efisiensi, terutama dalam menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Skema penerapan, termasuk opsi hari Jumat, masih dalam tahap kajian dan akan dievaluasi secara berkala.


“Kita akan mengevaluasi efektivitasnya. Jika hasilnya tidak signifikan, kita akan melakukan evaluasi kembali,” jelasnya.


Selain itu, rencana penambahan ruas car free day juga sedang dipertimbangkan secara matang agar tidak justru berdampak pada peningkatan mobilitas kendaraan bermotor. Melalui kesempatan ini, semangat gotong royong dan kebersamaan kembali ditekankan sebagai pondasi utama dalam mendorong pembangunan Kabupaten Kediri ke depan.

(red/hep)

Jumat, 13 Maret 2026

Diduga Pembagian Zakat oleh Bupati jombang. Panitia Diduga Ada Permainan.

  

Jombang – Sejumlah warga tampak memadati sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pembagian zakat di wilayah Kabupaten Jombang. Dalam beberapa dokumentasi yang beredar, terlihat warga menunggu di area halaman sebuah bangunan dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan anggota TNI.

Dalam foto yang diperoleh, puluhan warga terlihat duduk dan berdiri di sekitar lokasi, sebagian menunggu di bawah pepohonan dan tenda yang dipasang di depan gerbang bangunan. Beberapa kendaraan roda dua dan becak motor juga tampak berada di sekitar area tersebut.

Di sisi lain, sejumlah petugas berseragam tampak berjaga di sekitar pintu masuk lokasi kegiatan. Kehadiran aparat diduga untuk mengatur ketertiban warga yang datang mengikuti kegiatan pembagian bantuan tersebut.



Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan kegiatan tersebut berkaitan dengan pembagian zakat yang diduga melibatkan pihak pemerintah daerah, termasuk nama Bupati Jombang. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci mekanisme pembagian bantuan tersebut.

Beberapa warga yang berada di lokasi menyampaikan adanya dugaan ketidakteraturan dalam proses penyaluran bantuan. Bahkan muncul dugaan adanya permainan panitia terkait pendataan atau pembagian bantuan kepada masyarakat.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak penyelenggara kegiatan maupun pemerintah daerah setempat. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak panitia maupun dari Bupati Jombang mengenai informasi yang beredar tersebut.

Situasi di lokasi sendiri terlihat kondusif meskipun warga masih menunggu kepastian terkait pembagian bantuan yang diharapkan dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.(red)

Jumat, 06 Maret 2026

Sabung Ayam di Ponorogo Disebut Ramai Pemain Luar Kota, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

 

Gambar Hanya Ilustrasi

Ponorogo- Maraknya judi sabung ayam yang masih nekat beraktivitas saat bulan ramadhan, membuat masyarakat merasa geram. Aparat Penegak Hukum Polres Ponorogo diminta tegas dalam mendindaklanjuti adanya kegiatan ilegal tersebut.

Menurut informasi dari warga sekitar, kegiatan judi sabung ayam yang berlokasi di 3 desa di Kabupaten Ponorogo tersebut dimiliki oleh beberapa pengelola. 3 desa tersebut antara lain di jalan Sempu, dusun Pondok, Desa Jambon, Kecamatan Sendang; dusun Krajan, Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit; dusun Bulusari, Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo.

Rudi (nama samaran) menuturkan, kegiatan judi sabung ayam di wilayah Ponorogo sudah lama beraktivitas dan ramai datangi para pemain judi dari luar kota dan sepertinya tak dilihat oleh APH setempat. 

"Sabung ayam di Ponorogo ini sudah lumayan lama mas, yang datang itu juga ramai. Saya sudah pernah melihat sendiri di 3 desa itu," terang Rudi. 

"Bahkan kadang juga ada orang dari luar kota datang kesini. Sepertinya kok aman-aman saja, padahal ini bulan Ramadhan," imbuhnya. 

Dengan adanya judi sabung ayam di 3 desa membuat sebagian masyarakat menjadi resah. Hal tersebut disampaikan oleh warga lainnya yang saat itu berada di lokasi.

“Sebernarnya kita para ibu-ibu juga resah mas, apalagi kalo suami suka judi, bagaimana jadinya rumah tangga kita?,” cetus seorang ibu yang tidak menyebutkan namanya dengan nada geram. 

Masyarakat berharap pihak APH Polres Ponorogo untuk segera menindak tegas para pelaku judi sabung ayam yang ada di wilayah hukumnya.

Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan kepada seluruh jajaran terkait untuk bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk anggota jenis-jenis perjudian, dan bilamana ada yang membekingi tidak akan ditoleransi.

"Saya tekankan, ada empat persoalan penting yang kita tidak boleh main-main untuk mengatasinya. Salah satunya adalah soal perjudian," tegas Presiden RI Prabowo Subianto. 

Menurut UU KUHP, bagi orang yang membekingi atau memfasilitasi perjudian di Indonesia adalah Pasal 303 dan Pasal 303 bis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa; "Barang siapa yang dengan sengaja memasang perjudian, memimpin perjudian, atau ikut serta dalam perjudian, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 25.000.000."

Pasal 303 bis KUHP menyatakan bahwa; "Barang siapa yang sengaja memfasilitasi atau membantu perjudian, baik secara langsung maupun tidak langsung, dihukum dengan hukuman penjara paling lama lima tahun."

Selain itu, juga ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang juga mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan perjudian.

(Red)

Senin, 02 Maret 2026

Program KDKMP Desa Nambaan Dikebut, Selesai Tepat Waktu


KEDIRI – Komandan Kodim (Dandim) 0809/Kediri, Dhavid Nur Hadiansyah, meresmikan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Senin (2/3/2026). Peresmian ditandai dengan pemotongan tumpeng dan buka puasa bersama yang dihadiri unsur Forkompimcam Ngasem, perangkat desa, BPD, RT/RW, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Pembangunan KDKMP tersebut diselesaikan dalam waktu 30 hari dan diklaim tuntas 100 persen. Capaian ini disebut sebagai salah satu yang tercepat secara nasional untuk program sejenis.

Kepala Desa Nambaan, Mugiono, menjelaskan bahwa KDKMP merupakan program tambahan desa yang berfokus pada pembangunan berskala kecil namun memiliki dampak langsung bagi masyarakat. Ia menyatakan seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian, dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Pembangunan dapat diselesaikan dalam satu bulan berkat kerja sama dan komitmen seluruh pihak,” ujarnya.

Menurutnya, konsistensi dalam menjalankan program menjadi faktor penting keberhasilan. Pemerintah desa juga mengoptimalkan berbagai program pendukung guna memperkuat operasional KDKMP ke depan, dengan harapan mampu mengakomodasi kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih luas.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0809/Kediri meninjau sejumlah gerai UMKM yang telah beroperasi di area KDKMP, seperti penjual sate tahu, bakso, es campur, serta balai pengobatan. Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh elemen yang terlibat sehingga pembangunan dapat selesai dalam waktu singkat.

Ia juga mengungkapkan telah menerima apresiasi dan dijadwalkan memberikan paparan di Surabaya terkait strategi percepatan pembangunan KDKMP Desa Nambaan yang rampung dalam 30 hari.

Red.

Selasa, 02 September 2025

Misteri 5 Orang Ditemukan Terkubur di Dalam Rumah di Indramayu, Warga Duga Korban Pembunuhan

  


INDRAMAYU kediri24jam.online. – Warga Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diguncang kabar mengerikan. Lima orang yang merupakan satu keluarga ditemukan tewas dalam rumah mereka sendiri pada Senin (1/9/2025) malam. Peristiwa ini menyisakan tanda tanya besar dan memunculkan dugaan kuat bahwa para korban dibunuh.

Informasi awal menyebutkan, jasad para korban tidak ditemukan begitu saja. Mereka ternyata berada dalam kondisi terkubur di dalam rumah. “Lokasi tepatnya kurang tahu karena tidak ada yang boleh masuk, tetapi informasinya dikubur di dalam rumah,” kata Sukarta (50), salah satu warga setempat, Selasa (2/9/2025).

Identitas korban pun terungkap. Mereka adalah H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), serta dua anak kecil berinisial R (6) dan Bela (3). Kelima korban merupakan satu keluarga yang tinggal bersama dalam rumah itu. “Di rumah itu cuma ada mereka berlima saja,” tambah Sukarta.

Penemuan tragis ini bermula dari kecurigaan keluarga korban yang tidak bisa menghubungi para penghuni rumah selama beberapa hari. Seorang kerabat kemudian mendatangi rumah untuk memastikan kondisi mereka. Namun, rumah terlihat sepi dan pintu dalam keadaan terkunci rapat.

Kecurigaan semakin menguat ketika warga sekitar mencium bau busuk yang menyengat dari dalam rumah. Bau tersebut akhirnya memaksa pintu didobrak. Saat itulah jasad kelima korban ditemukan dalam kondisi terkubur di dalam rumah.

Okta (38), warga lainnya, menceritakan suasana mencekam saat penemuan mayat itu. “Begitu pintu dibuka, bau busuk langsung keluar. Setelah dicek ke dalam, ditemukan para korban sudah terkubur. Warga langsung panik dan melapor ke polisi,” ujarnya.

Kabar penemuan satu keluarga tewas ini langsung membuat geger lingkungan sekitar. Warga berdatangan ke lokasi, namun pihak kepolisian segera memasang garis polisi agar tidak ada yang masuk ke area rumah korban. Situasi sempat dipenuhi rasa cemas dan ketidakpercayaan.

Setelah dievakuasi, jasad kelima korban dibawa ke RS Bhayangkara Losarang, Indramayu, untuk dilakukan otopsi. Langkah ini diambil guna memastikan penyebab kematian dan mengungkap apakah benar ada tindak pidana di balik tragedi ini.

Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Benar, kami menerima laporan penemuan lima anggota keluarga meninggal dunia. Saat ini tim penyidik masih bekerja di lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan intensif. Warga setempat berharap pihak kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif di balik kematian tragis satu keluarga tersebut. Misteri ini masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Indramayu.

Kapolri: Haram Hukumnya Markas Brimob Sampai Jebol

  


Jakarta,kediri24jam.online.- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh aparat kepolisian agar menjaga markas dengan baik saat menghadapi unjuk rasa. Ia menegaskan, langkah pengamanan harus dilakukan secara tepat agar keselamatan personel dan fasilitas tetap terjaga.

Menurut Kapolri, penggunaan alat pengendali massa seperti tongkat, gas air mata, peluru karet, hingga peluru tajam hanya boleh diterapkan bila kondisi darurat mengancam keselamatan aparat atau markas. “Pertahankan markas kalian sebaik-baiknya. Haram hukumnya markas sampai jebol,” tegasnya saat berkunjung ke Mako Brimob Polda Metro Jaya di Kwitang, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Kunjungan ini terkait dengan aksi ratusan pengemudi ojek online yang memprotes kematian rekan mereka, Affan Kurniawan, yang tewas tertabrak rantis Brimob pada Kamis (28/8/2025). Para pengunjuk rasa menuntut pertanggungjawaban aparat yang terlibat dalam insiden tersebut.

Aksi unjuk rasa sempat memanas dengan pembakaran dan kerusuhan di sekitar markas Brimob. Situasi meningkat beberapa hari, sehingga Polri mengambil langkah hukum dengan memproses tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam kematian Affan.

Kapolri menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, perilaku anarkistis yang menimbulkan kerusakan dan korban tidak dapat dibenarkan. “Yang terjadi kemarin bukan menyampaikan pendapat, karena tidak ada orasi. Mereka datang langsung menyerang, membakar, menjarah,” katanya.

Jenderal Sigit menekankan bahwa tindakan seperti pembakaran dan penjarahan merupakan pelanggaran pidana. Beberapa orang juga mengalami luka-luka akibat aksi tersebut. Oleh karena itu, aparat diminta tegas dalam menangani kelompok perusuh.

Selain itu, Kapolri mengingatkan anggota Brimob untuk membedakan antara pengunjuk rasa yang sah dan perusuh yang sengaja memanfaatkan aksi damai. Hak pengunjuk rasa harus tetap dijamin, tetapi kelompok yang berniat membuat kerusuhan tidak boleh diberi toleransi.

Dalam sambutannya, Kapolri memberikan apresiasi kepada personel Brimob yang tetap berjuang mempertahankan markas meski menghadapi situasi sulit selama empat hari. “Saya bangga rekan-rekan bisa mempertahankan markas kebanggaan ini,” ujarnya.

Kapolri juga menyampaikan pesan motivasi agar semangat menjaga markas tetap terjaga. “Terus semangat, Brigade! Salam untuk keluarga,” imbuhnya.

Acara kunjungan Kapolri di Mako Brimob Polda Metro Jaya juga dihadiri Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Dankorbrimob Polri Komjen Pol Imam Widodo, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, serta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri.


KPK Sita Uang Senilai Rp 26 Miliar, 4 Mobil, dan Tanah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

  


JAKARTA kediri24jam.online.– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penyitaan tersebut meliputi uang tunai senilai 1,6 juta dolar AS atau sekitar Rp 26 miliar, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap beberapa pihak yang diduga terkait kasus ini. “Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset,” ujar Budi, Selasa (2/9/2025).

Meski demikian, Budi belum merinci pemilik aset-aset yang disita. Penyidik masih menelusuri aliran uang dan kepemilikan aset tersebut dalam konteks dugaan praktik jual beli kuota tambahan haji.

Budi menjelaskan, penyitaan aset ini bagian dari langkah pembuktian perkara sekaligus upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery. “Terlebih dugaan kerugian negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” katanya.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Aturan yang berlaku mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara kuota reguler sebesar 92 persen.

Berdasarkan aturan, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 1.600 kuota diperuntukkan bagi haji khusus, dan 18.400 kuota bagi haji reguler. Namun, menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pembagian yang dilakukan tidak sesuai ketentuan.

“Kuota tambahan itu dibagi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Ini menyalahi aturan yang ada,” ujar Asep. Pembagian 50 persen untuk masing-masing kategori berbeda dari ketentuan 92 persen–8 persen yang seharusnya diterapkan.

Dalam penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah saksi dari pihak Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 1 triliun. Jumlah ini menjadi perhatian utama karena menyangkut aliran dana besar dan praktik yang merugikan keuangan negara.

Selain penyitaan dan pemeriksaan saksi, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur.

Budi menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Tim KPK fokus menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2024, agar proses hukum dapat berjalan transparan dan menyeluruh.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kuota haji yang seharusnya dialokasikan secara adil sesuai ketentuan pemerintah. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dugaan korupsi demi kepentingan keuangan negara dan masyarakat.

Senin, 01 September 2025

Polda Metro: Direktur Lokataru Delpedro Ditangkap Terkait Dugaan Hasut Massa

  


JAKARTA kediri24jam.online. – Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR). Penangkapan dilakukan lantaran Delpedro diduga menghasut massa hingga menimbulkan kericuhan di sejumlah titik wilayah Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan Delpedro disangkakan melanggar beberapa pasal pidana. “Saudara DMR diduga menghasut untuk melakukan tindak pidana, menyebarkan informasi bohong yang memicu kerusuhan, serta merekrut dan memperalat anak tanpa memberikan perlindungan jiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,” jelasnya, Selasa (2/9/2025).

Ade Ary menambahkan, dugaan penghasutan ini sudah berlangsung sejak 25 Agustus 2025. Aktivitas tersebut terpantau di sekitar kompleks DPR, Jalan Gelora, kawasan Tanah Abang, serta sejumlah wilayah Jakarta lainnya.

“Proses pendalaman, penyelidikan, serta pengumpulan bukti-bukti telah dilakukan tim gabungan Polda Metro sejak tanggal 25 Agustus,” ungkapnya.

Delpedro ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.

Kepolisian memastikan penangkapan dilakukan sesuai prosedur. “Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap Saudara DMR,” tegas Ade Ary.

Namun, pihak Lokataru Foundation menilai langkah kepolisian tersebut bermasalah. Melalui akun Instagram resminya, @lokataru_foundation, mereka menyebut penangkapan dilakukan secara paksa tanpa dasar hukum yang jelas.

“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis pernyataan Lokataru.

Lebih jauh, Lokataru menilai penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi. Mereka menegaskan tindakan aparat merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.

“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” ungkap Lokataru dalam pernyataannya.


Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kerusuhan di Kota Kediri, Ada 4 yang Masih di Bawah Umur

  


KEDIRI kediri24jam.online. – Polres Kediri Kota menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam. Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan dewasa, sementara 4 lainnya masih di bawah umur, termasuk seorang perempuan.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Ibrahim Saputra, menjelaskan sebelumnya ada 20 orang yang diamankan. Namun setelah pemeriksaan, lima orang dipulangkan karena tidak terbukti ikut melakukan aksi anarkis.

Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang telah teridentifikasi. “Kami terus mendalami kasus ini. Saat ini ada 11 tersangka dewasa dan 4 anak,” kata Anggi, Selasa (2/9/2025).

Selain menetapkan tersangka, kepolisian juga menyoroti adanya aksi penjarahan dalam kerusuhan tersebut. Warga yang sempat mengambil barang inventaris pemerintah diminta segera mengembalikannya.

“Jika dikembalikan, tentu akan menjadi bahan pertimbangan hukum. Bagi yang khilaf, ini saatnya memperbaiki kesalahan,” ujar Anggi.

Ia menegaskan pihaknya sudah memiliki data lengkap mengenai para pelaku penjarahan. Polisi memastikan akan menindak tegas jika barang tidak segera dikembalikan.

Dari hasil penyelidikan, tersangka tidak hanya berasal dari Kota Kediri, tetapi juga dari sejumlah daerah lain di Jawa Timur. Polisi masih mendalami apakah para pelaku bergerak sendiri-sendiri atau dalam kelompok.

Update Demo Hari ini! BEM SI Kerakyatan Batal Aksi, Belum Kondusif

  


Jakarta  kediri24jam.online. – Rencana aksi unjuk rasa yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan batal digelar pada Selasa (2/9/2025). Keputusan itu diambil karena situasi dinilai belum kondusif akibat maraknya kericuhan dalam beberapa demonstrasi sebelumnya.

Aksi yang sebelumnya mengusung tema "Indonesia C(emas) Jilid II" sebenarnya sudah tersebar luas melalui poster di media sosial. Dalam agenda tersebut, terdapat setidaknya 11 poin tuntutan yang hendak disampaikan mahasiswa, salah satunya terkait percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan, Muhammad Ikram, menyebut kondisi Jakarta maupun sejumlah daerah saat ini masih tidak kondusif. Menurutnya, gelombang kerusuhan yang muncul belakangan jauh dari harapan gerakan mahasiswa yang ingin menyuarakan aspirasi rakyat secara damai.

“Daripada memaksakan diri dalam situasi yang tidak mendukung, kami memilih untuk mundur selangkah. Namun, kami pastikan aksi lanjutan tetap akan dilakukan pada waktu yang lebih tepat,” jelas Ikram dalam keterangannya, Senin (1/9).

Meski aksi BEM SI ditunda, gelombang demonstrasi sudah berlangsung sejak akhir pekan lalu. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) serta beberapa tokoh publik, termasuk influencer, sempat menggelar aksi di depan Gedung DPR. Mereka mengangkat tuntutan dengan slogan "17+8" yang kini ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam tuntutan tersebut, mahasiswa membagi agenda desakan ke pemerintah dan lembaga negara dalam dua tenggat waktu. Beberapa poin diminta segera dilaksanakan dalam sepekan, tepatnya 5 September 2025, sedangkan sisanya ditargetkan selesai paling lambat 31 Agustus 2026.

Untuk tenggat waktu jangka pendek, mahasiswa menuntut Presiden Prabowo menarik keterlibatan TNI dari pengamanan sipil, membentuk tim investigasi independen atas kasus kekerasan demonstrasi, hingga memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap peserta aksi. DPR juga diminta membatalkan fasilitas baru, menghentikan kenaikan tunjangan, serta membuka transparansi anggaran.

Sementara itu, kepolisian diminta membebaskan seluruh demonstran yang ditahan, menghentikan praktik kekerasan, serta memproses hukum aparat yang terbukti melanggar HAM. TNI pun didesak kembali ke barak sepenuhnya dan tidak ikut dalam ranah sipil. Sedangkan Kementerian sektor ekonomi diminta menjaga upah layak pekerja, mencegah PHK massal, serta membuka ruang dialog dengan serikat buruh.

Dalam jangka panjang, mahasiswa menuntut reformasi menyeluruh di DPR dan partai politik, termasuk melarang mantan koruptor duduk sebagai wakil rakyat. Mereka juga mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, revisi UU Kepolisian dan UU TNI, serta penguatan Komnas HAM. Selain itu, kebijakan ekonomi dan proyek strategis nasional juga diminta ditinjau ulang agar tidak merugikan buruh maupun masyarakat adat.

Dengan penundaan aksi BEM SI ini, fokus perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan gerakan mahasiswa menjelang tenggat waktu tuntutan yang telah mereka tetapkan. Meski demikian, mahasiswa menegaskan langkah mundur sementara ini bukan bentuk melemah, melainkan strategi untuk menjaga agar suara rakyat tetap tersampaikan dengan tertib dan efektif.

Halte-Fasilitas MRT Rusak Imbas Aksi Ricuh Demo, Jakarta Rugi Rp 50 M

  


Jakarta kediri24jam.online.–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat kerugian besar akibat kerusakan fasilitas publik dan transportasi pasca-aksi massa yang berujung ricuh di sejumlah daerah sejak 25 Agustus 2025. Total kerugian di Jakarta saja mencapai Rp 50,4 miliar.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, setidaknya ada 107 titik aksi di 32 provinsi. Dari jumlah itu, sebagian berlangsung kondusif, namun banyak pula yang berakhir dengan kerusuhan, perusakan, hingga pembakaran.

“Di antara provinsi yang tercatat mengalami kericuhan antara lain Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Sulawesi Selatan, hingga Kalimantan Barat,” kata Tito dalam rapat inflasi daerah di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Khusus di Jakarta, kerusakan meliputi 22 halte Transjakarta dengan nilai kerugian Rp 41,6 miliar, fasilitas MRT sebesar Rp 3,3 miliar, serta kerusakan CCTV senilai Rp 5,5 miliar. Jika digabungkan, total kerugian di ibu kota mencapai Rp 50,4 miliar.

Di luar Jakarta, sejumlah kota besar juga mengalami kerusakan serius. Di Makassar, gedung DPRD dibakar hingga menewaskan tiga orang dan melukai lima lainnya. Sementara di Surakarta, kantor Sekretariat DPRD Solo turut menjadi sasaran pembakaran.

Aksi massa di Surabaya juga menyasar Gedung Negara Grahadi serta 11 pos polisi yang rusak berat maupun terbakar. Di Kediri, Gedung DPRD dibakar dan dijarah, sedangkan kantor Satlantas Polres Kediri Kota dilempari hingga kendaraan barang bukti hancur.

Tak hanya itu, di Mataram gedung DPRD setempat turut dibakar, sementara di Bandung aset rumah dinas MPR dan Gedung DPRD rusak. Peristiwa serupa juga melanda Semarang, di mana Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah dibakar massa.

Kerusuhan meluas hingga Brebes, Pekalongan, Tegal, dan Cilacap. Gedung DPRD, kantor pemerintah, hingga Mapolres tak luput dari amukan massa. Bahkan di Kabupaten Kediri, kerusakan merambah Gedung DPRD, Pemkab, Samsat, hingga Museum Baghawanta Bari yang koleksi purbakalanya ikut rusak dan hilang.

Kabupaten Jepara menjadi salah satu daerah dengan kerusakan cukup parah. Massa merusak rumah dinas Kapolres dan Wakapolres, membakar sebagian Gedung DPRD, serta menjarah sejumlah fasilitas publik. CCTV di Tugu Kartini dan gerobak pedagang sekitar SMP 5 juga dibakar.

Kerusuhan juga terjadi di Malang, Cirebon, Banyumas, Banjar, hingga Tasikmalaya. Di Malang, 13 pos polisi dirusak dan tiga di antaranya dibakar. Sementara di Cirebon dan Banjar, Gedung DPRD turut menjadi sasaran.

Gelombang kericuhan bahkan menjalar ke luar Jawa. Di Palembang, Gedung DPRD Sumatera Selatan dibakar bersama kantor Ditlantas Polda. Lalu di Palopo, Sulawesi Selatan, Gedung DPRD Kota mengalami nasib serupa. Tito menegaskan, peristiwa ini menunjukkan bagaimana aksi unjuk rasa yang awalnya damai bisa berubah menjadi tindakan anarkis.

Ramai di Medsos, Kematian Mahasiswa FH Unnes Disebut Janggal

  


Semarang, kediri24jam.online – Publik digegerkan dengan kabar meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes), Iko Juliant Junior. Peristiwa ini ramai dibicarakan di media sosial karena disebut menyimpan banyak kejanggalan.

Sejumlah unggahan berantai menyebut, barang pribadi milik Iko seperti ponsel, tas ransel, dan jaket almamater tidak ditemukan. Sementara itu, motor korban dilaporkan masih berada di Polda Jawa Tengah.

Keterangan soal kronologi juga tidak seragam. Teman korban menyebut kecelakaan terjadi di Kalisari, sedangkan surat polisi menuliskan lokasi di Jalan dr. Cipto, Semarang. Hal ini menambah spekulasi di kalangan publik.

Keluarga Iko bahkan mendapat informasi dari satpam RSUP dr. Kariadi bahwa korban diantar ke rumah sakit oleh anggota Brimob, bukan petugas medis. Kejanggalan makin menguat saat disebutkan Iko sempat mengigau di ruang perawatan dengan kalimat, “ampun pak, jangan pukuli saya lagi.”

Menanggapi keresahan tersebut, Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Ikatan Alumni FH Unnes menyatakan siap mendampingi keluarga. Direktur PBH, Ady Putra Cesario, menuturkan pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dari keluarga dan saksi.

Menurut Ady, informasi yang diterima menyebut Iko keluar rumah pada 30 Agustus untuk menjemput rekannya di Polda Jateng. Sehari kemudian, keluarga diberitahu bahwa Iko dalam kondisi kritis dan sudah dilarikan ke RSUP dr. Kariadi.

Ady juga menyebut adanya dugaan luka pada bagian limpa korban. Hal ini masih ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan penyebab kematian. PBH menegaskan, bila ditemukan indikasi kekerasan, pihaknya akan mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut.

Saat ini PBH masih berusaha menghubungi rekan korban yang disebut bersama Iko saat kejadian. Namun, saksi itu dikabarkan masih trauma sehingga belum bisa dimintai keterangan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto meminta keluarga segera membuat laporan resmi agar penyelidikan dapat dilakukan. “Segera laporkan ke Polrestabes atau Mapolda. Informasi ini perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan,” tegasnya.

Kronologi Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Usai Rumah Dijarah

  


JAKARTA kediri24jam.online – Jam tangan mewah Richard Mille milik anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni akhirnya kembali setelah sempat hilang dalam aksi penjarahan di rumahnya di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Aksesori bernilai miliaran rupiah itu diserahkan pada Minggu (31/8/2025) sore.

Ketua RW 06 Kebon Bawang, Sugeng, mengonfirmasi pengembalian barang tersebut. Ia menyebut jam tangan itu dikembalikan oleh orangtua pelaku kepada perwakilan Ahmad Sahroni dengan disaksikan perangkat RT dan RW.

“Sudah dikembalikan, RT-RW hanya menjadi saksi. Orangtua pelaku menyerahkan langsung kepada pihak Pak Sahroni,” ujar Sugeng saat ditemui, Senin (1/9/2025).

Menurut Sugeng, pengembalian berawal dari laporan orangtua pelaku yang datang kepadanya. Ia lalu menghubungkan dengan perwakilan keluarga Sahroni, hingga akhirnya dibuat surat penyerahan resmi yang ditandatangani semua pihak.

“Saya juga tandatangan sebagai saksi. Surat penyerahannya lengkap, jadi ada bukti administrasi,” jelasnya.

Pelaku yang mengambil jam tangan tersebut diketahui merupakan warga Kebon Bawang. Namun Sugeng menegaskan hanya menyaksikan penyerahan jam tangan Richard Mille, sementara barang lain milik Sahroni yang disebut ikut raib saat penjarahan tidak diketahuinya.

Peristiwa penjarahan itu sendiri terjadi pada Sabtu (30/8/2025). Massa merusak rumah, memecahkan kaca, menghancurkan furnitur, serta merusak mobil milik Ahmad Sahroni hingga penyok parah.

Nama Ahmad Sahroni belakangan menjadi sorotan usai pernyataannya tentang tunjangan DPR dan wacana pembubaran DPR yang memicu reaksi keras publik, hingga rumahnya jadi sasaran amarah massa.

Patung Ganesha Hilang dari Museum Kediri

  


kediri,kediri24jam.online-Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas kerusakan yang menimpa sejumlah bangunan cagar budaya dan museum di Kediri, Surabaya, hingga Bandung. Kerusakan itu terjadi sebagai dampak aksi unjuk rasa pada Sabtu (30/8/2025).

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan pemerintah menghormati kebebasan berekspresi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, ia menilai aksi yang berujung pada vandalisme dan perusakan warisan budaya merupakan tindakan yang merugikan bangsa.

“Kementerian Kebudayaan sangat menyesalkan insiden ini. Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat hukum, dan pengelola museum untuk menjamin keamanan koleksi serta mempercepat proses pemulihan,” ujar Fadli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Salah satu yang terdampak cukup parah adalah Museum Bagawanta Bhari di Kediri. Beberapa koleksi berharga hilang, antara lain kepala patung Ganesha, kain batik kuno (wastra), dan sejumlah buku lama. Koleksi miniatur lumbung bahkan mengalami kerusakan berat akibat ulah massa.

Meski begitu, tidak semua koleksi musnah. Beberapa benda peninggalan sejarah berhasil diamankan berkat kesigapan Juru Pelihara Kementerian Kebudayaan, termasuk arca Bodhisatwa dan bata berinskripsi yang memuat mantra-mantra kuno. Fadli memastikan pihaknya akan terus mengawasi pemulihan museum agar dapat kembali berfungsi optimal sebagai pusat edukasi dan pariwisata budaya.

“Saya mengimbau kepada siapa pun yang membawa kabur koleksi penting agar segera mengembalikannya. Koleksi dapat diserahkan ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI atau langsung ke Museum Bagawanta Bhari Kediri,” tegas Fadli.

Kerusakan juga dialami Gedung Grahadi Surabaya, rumah dinas Gubernur Jawa Timur yang dibangun pada 1795 dengan arsitektur klasik. Bagian barat gedung bersejarah tersebut terbakar dalam aksi massa, padahal bangunan itu telah lama ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat provinsi.

Di Bandung, Gedung Cagar Budaya di Jalan Diponegoro No. 20 turut menjadi sasaran. Bangunan bergaya indische empire dari era 1920-an itu dulunya digunakan sebagai rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat hingga awal 2000-an. Kini, sebagian konstruksinya rusak akibat amukan massa.

Kementerian Kebudayaan menekankan bahwa museum dan cagar budaya adalah aset bersama yang mencerminkan perjalanan panjang sejarah bangsa. Vandalisme terhadap bangunan tersebut dinilai sama saja dengan merusak identitas dan peradaban.

“Mari bersama-sama menjaga dan merawat warisan budaya. Museum serta cagar budaya bukan hanya benda mati, tetapi simbol kemajuan bangsa yang harus kita lestarikan untuk generasi mendatang,” pungkas Fadli.

Dua Penjarah Rumah Sri Mulyani Pura-pura Kembalikan Barang

  


Tangerang Selatan,kediri24jam.online Polisi menangkap dua pemuda yang diduga ikut menjarah rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di kawasan Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Keduanya sempat berkilah hanya menemukan sejumlah barang yang berserakan di jalan, lalu menyerahkannya kepada petugas yang sedang berpatroli pada Minggu (31/8/2025).

“Barang yang mereka serahkan berupa mainan anak hingga peralatan makan. Mereka mengaku menemukannya di pinggir jalan,” ujar Panit Binmas Polsek Pondok Aren, IPTU Rahmat Gunawan, Senin (1/9/2025).

Namun, keterangan keduanya menimbulkan kecurigaan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mencocokkannya dengan rekaman video yang beredar di media sosial.

“Hasil penyelidikan membuktikan mereka ikut terlibat dalam aksi penjarahan tersebut,” jelas Rahmat.

Keduanya kini ditahan di Polres Tangerang Selatan. Rahmat mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu dan menghindari tindakan kriminal.

Rombongan Tak Dikenal Sempat Datangi Rumah Sri Mulyani

Peristiwa penjarahan di rumah Sri Mulyani terjadi setelah sekelompok orang tak dikenal (OTK) mendatangi kawasan perumahan Mandar, Bintaro, pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Koordinator Keamanan RW 10 Mandar, Iqbal Rezeki Awal, mengatakan keributan sempat terjadi di portal masuk komplek. Karena massa memaksa masuk, portal terpaksa dibuka.

“Mereka masuk ke rumah Bu Sri Mulyani dan mengambil barang-barang hingga sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Iqbal.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 02.30 WIB rombongan kembali datang dan situasi sempat kembali memanas. Bahkan, petasan dilemparkan ke arah warga dan aparat yang berjaga.

Pada pukul 03.30 WIB, aksi penjarahan kembali terjadi hingga menjelang subuh. “Sebagian pelaku terlihat mabuk dan hanya ikut-ikutan, tapi ada juga yang benar-benar berniat menjarah. Mulai dari barang penghuni rumah hingga milik asisten rumah tangga ikut dibawa,” ungkap Iqbal.

Menurut Iqbal, sebagian pelaku beralasan barang-barang yang diambil adalah “milik rakyat”. Meski demikian, ada pula yang langsung mengembalikan setelah ditegur aparat.

Hingga kini, rumah Sri Mulyani masih dijaga ketat oleh TNI dan patroli polisi. Warga sekitar berharap pengamanan ditambah agar situasi lebih kondusif.


Driver Ojol Bandung Raya Pilih Tak Ikut Aksi Demo, Minta Massa Tertib

  


BANDUNG  kediri24jam.online – Pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Bandung Raya menegaskan tidak akan turun ke jalan dalam aksi massa yang dikabarkan berlangsung di Kota Bandung pada Senin (1/9/2025).

“Tidak ada, kami driver online tidak melakukan aksi maupun ikut demo,” kata Iyan Restu, perwakilan Himpunan Driver Bandung Raya (HDBR), saat dikonfirmasi, Senin.

Meski demikian, Iyan menegaskan pihaknya tetap menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Ia mengingatkan agar aksi berlangsung tertib, tidak melanggar aturan, serta menghindari tindakan anarkis.

“Kami mendukung setiap penyampaian aspirasi selama tujuannya untuk kepentingan bersama. Tapi harus dilakukan dengan tertib, jangan anarkis,” ujarnya.

Iyan menyesalkan kericuhan yang sempat pecah di Bandung dan beberapa daerah lain pada akhir pekan lalu. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai semangat utama dari penyampaian aspirasi.

“Kami mengecam keras tindakan anarkis. Itu sudah keluar dari tujuan menyuarakan aspirasi kepada pemerintah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam situasi politik yang memanas, selalu ada oknum yang berupaya memprovokasi massa. Karena itu, para driver ojol sepakat untuk tidak ikut aksi terlebih dahulu demi menjaga kondusifitas.

“Kondisi negara saat ini sedang panas, pasti ada pihak yang ingin memecah belah. Jadi kita sepakat tidak ikut aksi dulu,” jelasnya.

HDBR juga mendukung langkah aparat untuk menindak tegas pelaku kerusuhan, penjarahan, maupun perusakan. “Kalau ada tindakan tegas aparat terhadap massa yang anarkis, kami setuju,” pungkas Iyan.


Banggar DPR Sebut Sahroni hingga Uya Kuya Masih Dapat Gaji hingga Resmi Di-PAW

  


JAKARTA , kediri24jam.online– Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa istilah “nonaktif” bagi anggota Dewan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Artinya, lima anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partainya, yakni Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN), masih berstatus resmi sebagai anggota DPR RI.

“Dalam Tatib maupun UU MD3 memang tidak dikenal istilah nonaktif,” ujar Said di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).

Said menekankan, status anggota DPR hanya berakhir melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Selama belum ada keputusan resmi PAW, kelima anggota tersebut tetap berhak atas gaji serta tunjangan dari negara.

“Kan posisinya sudah tidak di Banggar lagi, tapi dari sisi hak keuangan tetap berlaku. Selama belum di-PAW, mereka masih menerima gaji,” jelasnya.

Meski begitu, Said enggan mengomentari lebih jauh keputusan internal PAN, Golkar, dan Nasdem yang menonaktifkan kadernya di parlemen. Ia menyatakan Fraksi PDI-P menghormati langkah politik yang diambil masing-masing partai.

“Saya menghormati keputusan mereka. Tapi soal detailnya, sebaiknya ditanyakan langsung kepada partai yang bersangkutan,” pungkasnya.

Golkar, PAN, Nasdem Nonaktifkan Kader di DPR yang Picu Kemarahan Publik: Sahroni hingga Uya Kuya

  


JAKARTA, kediri24jam.online - Sejumlah anggota DPR yang baru-baru ini mengeluarkan pernyataan dan aksi kontroversial dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Pasalnya, pernyataan dan sikap mereka ini diduga memicu kemarahan publik, mulai dari berjoget di saat masyarakat susah, menyebut rakyat tolol, hingga membela tunjangan ratusan juta rupiah yang diterima anggota DPR. Masyarakat pun akhirnya melakukan demo besar-besaran di berbagai daerah. Bahkan, demo ini telah memakan korban jiwa. Selain itu, penjarahan rumah dan pembakaran fasilitas umum juga terjadi di mana-mana. Berikut sejumlah partai yang telah menonaktifkan kader-kadernya yang dianggap memicu kemarahan publik.

Nasdem Partai Nasdem memutuskan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI. Keputusan itu diteken langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim pada Minggu (31/8/2025). Keduanya bakal tidak lagi aktif menjadi anggota DPR RI per 1 September 2025.

"Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem," kata Hermawi dalam keterangan resminya, Minggu. Hermawi menuturkan, aspirasi masyarakat menjadi acuan utama Partai Nasdem. Namun, kata Hermawi, dalam perjalanan mengawal aspirasi masyarakat itu terdapat kader Nasdem yang pernyataannya mencederai perasaan publik. tindakan mereka tidak selaras dengan wajah perjuangan Nasdem. "Hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem," ujar dia.


Sahroni dan Nafa Urbach diketahui sama-sama menyampaikan pernyataan yang memantik kemarahan publik.

Ia juga menyatakan mendukung Polda Metro Jaya menangkap dan memenjarakan massa aksi yang bertindak anarkistis, sekalipun mereka masih anak-anak. Sementara itu, Nafa Urbach membela kenaikan tunjangan anggota DPR RI. Ia menyebutkan, perjalanan dari rumahnya di Bintaro ke DPR RI, Senayan macet, sehingga membutuhkan tunjangan perumahan.

PAN

Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memutuskan untuk menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari DPR RI.

 "Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).

 Viva Yoga Mauladi mengatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dinamika politik di tanah air selama beberapa hari terakhir. Viva meminta masyarakat tetap bersikap tenang menghadapi gejolak sosial politik selama beberapa hari terakhir. Pihaknya juga meminta masyarakat percaya bahwa pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bisa menyelesaikan polemik. Baca juga: Setelah Eko Patrio dan Uya Kuya, Giliran Nafa Urbach Minta Maaf  

 "Mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat serta untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan," ujar Viva. Eko yang juga menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN ini sempat menuai kontroversi karena mengunggah video parodi menanggapi kritikan terhadap anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025. Melalui akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper, Eko Patrio mengunggah sebuah video parodi yang menampilkan dirinya sedang berakting menjadi DJ yang menyetel musik dengan sound horeg.

Tindakan itu Eko lakukan untuk membalas kritik publik atas sejumlah anggota dewan yang berjoget setelah Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, sementara situasi masyarakat sedang sulit. "Biar jogednya lebih keren pakai sound ini aja," tulis Eko. Termasuk anggota dewan yang berjoget itu adalah Uya Kuya.

Golkar Partai Golkar memutuskan untuk menonaktifkan Adies Kadir dari Fraksi Golkar DPR RI.

"Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, dalam keterangan resmi, Minggu (31/8/2025). Adapun Adies merupakan Wakil Ketua DPR RI yang menuai kritik setelah menjelaskan uraian kenaikan tunjangan anggota dewan. Belakangan, keterangannya ia ralat.

Sarmuji mengatakan, keputusan itu diambil setelah Partai Golkar mempertimbangkan eskalasi sosial yang meningkat beberapa hari terakhir. Ia menegaskan, aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan utama Partai Golkar. Menurutnya, seluruh kiprah perjuangan Partai Golkar merupakan kristalisasi semangat kerakyatan yang berdasar pada undang-undang.