Senin, 21 April 2025

UU Tipikor Ancam Pelaku Gratifikasi Jabatan di Desa Jerukgulung

 


Kediri, kediri24jam.online  – Proses pengisian perangkat desa di Desa Jerukgulung, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, diduga diwarnai praktik transaksional yang mencederai prinsip transparansi dan profesionalisme. Posisi yang diisi dalam proses ini adalah Kepala Dusun Mojorejo, namun mencuat informasi bahwa proses seleksi tidak sepenuhnya berjalan objektif, melainkan memerlukan pengeluaran uang dalam jumlah besar.

Dari hasil penelusuran dan informasi yang beredar di kalangan masyarakat, sejumlah peserta seleksi diduga harus mengeluarkan uang dengan nominal bervariasi mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut dikabarkan digunakan untuk mempermulus proses agar dapat menduduki jabatan tersebut.

Pengeluaran dana besar dalam proses seleksi jabatan publik merupakan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dari aturan yang berlaku. Masyarakat mempertanyakan integritas proses seleksi, serta menuntut adanya penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik tidak sah tersebut.

Sistem rekrutmen perangkat desa semestinya dilakukan secara terbuka, jujur, dan kompetitif sesuai dengan amanat perundang-undangan. Proses tersebut harus menilai kemampuan, kualifikasi, dan integritas calon, bukan berdasarkan pada kemampuan finansial.

Beberapa regulasi yang mengatur proses ini dan dapat dijadikan dasar hukum apabila ditemukan pelanggaran, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

    • Pasal 50 ayat (1) menegaskan bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan dan diseleksi secara terbuka dan objektif.

    • Pasal 50 ayat (2) menyebutkan bahwa pengangkatan perangkat desa harus berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh tim yang independen dan profesional.

  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

    • Menekankan bahwa seleksi perangkat desa wajib dilaksanakan secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi serta kepentingan pribadi.

  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    • Pasal 12B ayat (1) menyatakan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Apabila terbukti bahwa dalam proses pengisian jabatan Kepala Dusun Mojorejo tersebut terjadi transaksi uang untuk kepentingan kelulusan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi yang melanggar hukum.

Munculnya dugaan ini telah memicu keresahan masyarakat yang berharap adanya proses seleksi yang bersih dan profesional. Warga meminta agar pihak pemerintah daerah melalui Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi terhadap proses yang telah berjalan.

Transparansi dalam pengisian jabatan publik adalah bentuk akuntabilitas penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat. Tanpa adanya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, praktik semacam ini dikhawatirkan akan terus berlangsung dan merusak tatanan birokrasi hingga tingkat desa.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pemerintah desa di wilayah Kabupaten Kediri dan sekitarnya agar senantiasa menjaga integritas dalam setiap proses pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan seleksi jabatan publik.(RED.K)

0 komentar:

Posting Komentar