Surabaya, kediri24jam.online– Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, melayangkan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur. Ia mempersoalkan tindakan penyegelan gudang miliknya yang berlokasi di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14, oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Diana mengklaim bahwa proses pengurusan Tanda Daftar Gudang (TDG) telah rampung pada 30 April 2025. Namun, hingga kini izinnya belum diterbitkan, dan penyegelan gudang tetap dilakukan. Ia menilai tindakan tersebut tidak adil dan merugikan operasional perusahaannya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan respons tegas. Ia menyatakan bahwa langkah penyegelan yang dilakukan pemerintah kota semata-mata demi menjaga kepentingan warga dan ketertiban di Kota Surabaya.
"Kalau tujuannya untuk melindungi masyarakat Surabaya, saya tidak akan mundur selangkah pun. Silakan laporkan ke manapun, kami siap menghadapi. Pemkot bekerja sesuai prosedur dan demi kepentingan umum," tegas Eri saat ditemui pada Kamis (15/5/2025).
Eri menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena CV Sentoso Seal belum mengantongi TDG saat operasional berjalan. Justru setelah penyegelan dilakukan, pihak perusahaan baru memulai proses pengurusan izin tersebut.
“Kalau sudah disegel baru ngurus izin, itu artinya belum ada izin saat beroperasi. Kami ingin setiap kegiatan usaha berjalan dengan tertib, tidak semaunya sendiri,” ujar Eri.
Ia juga menyinggung janji Sentoso Seal yang meminta pembukaan segel untuk keperluan perbaikan fasilitas seperti listrik dan komputer. Namun di lapangan, ternyata terdapat aktivitas kerja yang berlangsung di gudang tersebut.
“Dikasih izin buat maintenance, tapi kenyataannya banyak orang kerja di situ. Ini pelanggaran serius. Jangan membuat gaduh Surabaya. Kalau seperti ini terus, pasti akan berhadapan dengan Pemkot,” tambah Eri dengan nada tegas.
Pemkot juga menelusuri kembali proses perizinan yang diklaim sudah tuntas oleh pihak perusahaan. Namun, hasil pengecekan menunjukkan bahwa masih ada sejumlah syarat yang belum dipenuhi oleh Sentoso Seal.
“Kepala dinas menyampaikan bahwa dokumennya belum lengkap. Maka izinnya belum bisa dikeluarkan. Jangan hanya menyuarakan hak, tapi abaikan kewajiban. Kalau mau adil, semua harus ikuti aturan,” imbuh Eri.
Sementara dalam laporannya ke Ombudsman, Jan Hwa Diana menilai pemerintah telah ingkar janji. Ia menyebut Kadis PMTSP, Lasidi, pernah mengatakan bahwa izin TDG akan diterbitkan pada 2 Mei 2025 apabila seluruh persyaratan dipenuhi pada akhir April. Namun, menurutnya, sampai 5 Mei izin belum kunjung keluar.
Selain itu, Diana juga mengeluhkan bahwa seluruh pintu gudang disegel, padahal ia mengira pintu kecil akan tetap dibuka demi aktivitas perawatan fasilitas. “Janji awal hanya pintu utama yang disegel. Tapi kenyataannya, semua akses ditutup,” tulisnya dalam surat pengaduan.
Di tengah kisruh ini, Wali Kota Eri kembali menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan membiarkan pelanggaran dibiarkan berlarut-larut. Ia menyerukan agar para pelaku usaha tidak mencari pembenaran ketika melanggar aturan.
“Jangan hanya karena punya perusahaan besar lalu bertindak semaunya. Kalau mengganggu kenyamanan dan menyalahi aturan, Pemkot Surabaya akan bertindak tegas. Jangan rusak ketertiban yang sudah kami jaga bersama,” tutup Eri.(red.a)

0 komentar:
Posting Komentar