Rabu, 23 April 2025

Desa Manggis Diguncang Isu Setoran, Warga Bertanya: Pemerintah atau Penadah?



Kediri,  kediri24jam.online – Dugaan praktik jual beli jabatan kembali mencoreng integritas pengelolaan pemerintahan desa di Kabupaten Kediri. Kali ini, kasus serupa mencuat dari wilayah Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, dalam proses pengisian jabatan Kepala Urusan Perencanaan. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, calon pengisi jabatan tersebut diduga harus menyetorkan uang dalam jumlah fantastis — berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah — demi mengamankan posisi tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan dalam proses rekrutmen perangkat desa yang terjadi secara masif di Kabupaten Kediri selama beberapa tahun terakhir. Meski belum diklasifikasikan sebagai pungutan liar (pungli) ataupun korupsi dalam arti sempit, namun modus ini diduga kuat merupakan praktik jual beli jabatan — bentuk pelanggaran serius terhadap asas meritokrasi dan prinsip good governance.

Secara yuridis, praktik jual beli jabatan bertentangan dengan berbagai regulasi. Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU KKN), disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaksanakan tugas secara jujur, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa:

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”

Jika terbukti ada imbalan uang yang diberikan kepada pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan perangkat desa, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang berujung pada suap.

Dugaan praktik ini turut mendapat perhatian dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur yang sedang menangani serangkaian penyelidikan serupa di Kabupaten Kediri. Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FPUPPD) Kabupaten Kediri telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jatim tertanggal 22 April 2025. SP2HP tersebut merinci upaya penyidikan terhadap sejumlah kepala desa yang diduga terlibat dalam kecurangan pengisian perangkat desa tahun anggaran 2023.

Beberapa laporan polisi yang sedang ditangani, antara lain:

  • LP.A/28/IV/2024 atas nama Sutrisno, Kades Mangunrejo, selaku Bendahara PKD Kabupaten Kediri.

  • LP.A/29/IV/2024 atas nama Imam Jamin, Kades Kalirong, Ketua PKD Kabupaten Kediri.

  • LP.A/30/IV/2024 atas nama Darwanto, Kades Pojok, Humas PKD Kabupaten Kediri.

  • LP.A/31/IV/2024 atas nama Purwanto, Kades Gadungan, Kecamatan Puncu.

  • LP.A/32/IV/2024 atas nama Hengki Dwi Setyawan, Kades Puncu.

  • LP.A/33/IV/2024 atas nama Supadi, Kades Tarokan.

Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, alat komunikasi, serta bukti transaksi keuangan yang menguatkan dugaan adanya manipulasi dan transaksi jabatan.

Polda Jatim juga telah menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam manipulasi hasil seleksi perangkat desa. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa para tersangka terbukti memanipulasi nilai ujian dan menerima sejumlah uang untuk meloloskan calon tertentu.

“Penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru,” tegas Dirmanto.

Kasus ini mendapat respons keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis anti-korupsi. Debby D. Bagus Purnama dari FPUPPD menekankan pentingnya pengungkapan kasus secara menyeluruh tanpa pilih kasih.

“Ini by design. Jangan hanya aktor pelaksana yang disasar, tapi juga otak intelektualnya,” tegasnya.

Sementara itu, Gabriel Goa dari KOMPAK INDONESIA mengingatkan bahwa perilaku korup dari tingkat desa sangat membahayakan efektivitas program pemerintah.

“Kalau perangkat desanya hasil jual beli jabatan, mustahil pembangunan desa berjalan dengan akuntabel,” ujarnya.

Masyarakat Desa Manggis dan sekitarnya kini menanti hasil penyelidikan yang tegas dan transparan. Harapan besar ditumpukan kepada aparat penegak hukum agar mengungkap kebenaran di balik dugaan jual beli jabatan ini. Apalagi, jabatan Kepala Urusan Perencanaan adalah posisi strategis yang menyangkut perencanaan anggaran dan program pembangunan desa.

Jika praktik jual beli jabatan dibiarkan, maka bukan hanya kualitas pemerintahan desa yang tergerus, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem seleksi dan hukum yang berlaku.(RED.N)

0 komentar:

Posting Komentar