Tulungagung, kediri24jam.online – Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 di SMKN 1 Bandung, Tulungagung, Jawa Timur, kini mengemuka dan menjadi sorotan publik. Praktik anggaran ganda dan indikasi manipulasi laporan keuangan menimbulkan kekhawatiran besar mengenai potensi kerugian negara serta pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Beberapa kegiatan yang dilaporkan oleh pihak sekolah, seperti yang berkaitan dengan kesehatan, gizi, dan kebersihan, diduga kuat merupakan kegiatan fiktif. Sejumlah laporan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Dana BOS seharusnya digunakan hanya untuk 12 komponen pembiayaan yang sudah ditentukan, seperti pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana, dan peningkatan kompetensi keahlian, namun tidak sedikit dana yang diduga disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai.
Ketua LSM Pejuang Gemah Nusantara, Bambang Susilo, mengungkapkan bahwa laporan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia juga menegaskan bahwa terdapat indikasi manipulasi yang harus segera diusut tuntas. "Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat serius, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan kita," ujar Bambang.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah pihak SMKN 1 Bandung, termasuk kepala sekolah, menghindar dari upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media dan masyarakat. Meskipun sudah dilakukan beberapa upaya untuk menghubungi pihak sekolah, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp, tidak ada respons yang diterima. Sikap tertutup ini menambah rasa curiga bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.
Salah satu wali murid menyampaikan, "Kami sudah datang langsung, bahkan mengirim pesan lewat WA, tapi tidak ada tanggapan. Ini menyangkut uang negara dan hak publik untuk tahu, tetapi sekolah memilih diam."
LSM Pejuang Gemah Nusantara mendesak Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan SMKN 1 Bandung. "Proses investigasi harus menjadi prioritas, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS," tegas Bambang.
Bambang juga menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana pendidikan, baik itu oknum sekolah maupun pihak lainnya. Pasalnya, penyalahgunaan Dana BOS ini berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penyalahgunaan anggaran negara, termasuk dalam hal ini Dana BOS, merupakan pelanggaran serius yang bisa dikenakan sanksi hukum. Dalam Pasal 3 UU tersebut disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta bertanggung jawab terhadap kepentingan publik.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan korupsi dalam bentuk penyelewengan anggaran negara dapat dikenakan pidana penjara dan denda. Oleh karena itu, jika terbukti adanya penyelewengan Dana BOS, maka pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Bandung, termasuk kepala sekolah, belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan penyelewengan ini. Keengganan pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi semakin menambah kekhawatiran masyarakat tentang transparansi pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Sebagai tindak lanjut, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera melakukan audit untuk mengungkapkan kebenaran dan menindak tegas jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran. Ketegasan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas sistem pendidikan di Indonesia, terutama dalam penggunaan dana negara yang harus dikelola dengan hati-hati dan transparansi.(red.al)
.webp)

0 komentar:
Posting Komentar