Jumat, 18 April 2025

Desa Sukoharjo dalam Bayang-Bayang Konspirasi: Seleksi Perangkat Desa Disorot

 

Kabupaten Kediri, kediri24jam.online  – Aroma dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Desa tersebut diketahui tengah melakukan pengisian dua posisi penting perangkat desa, yakni Kepala Dusun Sukoharjo Wetan dan Kepala Dusun Ringinsari Wetan.

Namun, proses pengisian jabatan yang seharusnya transparan dan sesuai aturan perundang-undangan ini justru diduga sarat dengan praktik kecurangan. Informasi yang beredar menyebutkan, calon perangkat desa yang ingin lolos seleksi harus rela menyetor uang dalam jumlah besar — mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa ada indikasi kuat praktik transaksional di balik pengisian jabatan ini. Bahkan, beberapa warga menyebut nilai setoran mencapai angka fantastis hingga Rp150 juta per posisi. Uang tersebut diduga mengalir kepada pihak-pihak tertentu sebagai bentuk "pelicin" agar calon tersebut diluluskan.

"Sangat disayangkan, jabatan perangkat desa yang harusnya didasarkan pada kompetensi dan seleksi objektif malah terkesan diperjualbelikan. Ini mencederai kepercayaan masyarakat," ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Sukoharjo.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut jelas-jelas melanggar hukum. Pengisian perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa pengisian perangkat desa harus melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Selain itu, dugaan praktik jual beli jabatan ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang berbunyi:
    "Setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00."

  • Pasal 12B UU Tipikor juga mengatur bahwa gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dianggap sebagai suap.

Masyarakat Desa Sukoharjo berharap agar pihak berwenang, baik dari Inspektorat Kabupaten Kediri, Kejaksaan, maupun Aparat Kepolisian, segera turun tangan untuk mengusut dugaan praktik kotor ini. Warga menilai, apabila hal ini dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk bagi sistem pemerintahan desa ke depan.

"Harus ada transparansi dan audit menyeluruh atas proses rekrutmen perangkat desa ini. Kalau perlu, tes ulang harus dilakukan oleh pihak ketiga yang independen," tambah tokoh masyarakat lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi. Pemerintah Kabupaten Kediri pun diharapkan segera bertindak tegas dan tidak mentolerir segala bentuk praktik transaksional dalam pengangkatan perangkat desa.

Apabila terbukti adanya pungutan liar (pungli) dan gratifikasi, maka tidak hanya pelaku yang memberi, tetapi juga pihak yang menerima dan memfasilitasi bisa dikenai sanksi pidana.(RED.I)

0 komentar:

Posting Komentar