Kediri,kediri24jam.online – Kasus dugaan jual beli jabatan kembali mencuat di Kabupaten Kediri, khususnya di Desa Puncu, Kecamatan Puncu. Hal ini terkait dengan pengisian posisi perangkat desa, yakni Kepala Dusun Pugeran, yang menjadi sorotan masyarakat setempat. Calon pengisi jabatan tersebut diduga harus mengeluarkan uang puluhan juta hingga ratusan juta rupiah untuk mendapatkan posisi tersebut. Perlu dicatat bahwa meskipun praktik ini melibatkan uang dalam jumlah besar, pihak berwenang memastikan bahwa kasus ini bukanlah pungutan liar (pungli), melainkan lebih tepat disebut sebagai jual beli jabatan.
Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FUPPD) Kabupaten Kediri, yang sebelumnya menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengisian perangkat desa, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Selasa, 22 April 2024. Surat tersebut merupakan balasan atas permintaan perkembangan hasil penyidikan FUPPD pada 12 Maret 2025 mengenai dugaan korupsi dalam proses pencalonan dan pengangkatan jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri pada Tahun Anggaran 2023.
Menurut petikan surat tersebut, Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini melibatkan beberapa oknum Kepala Desa (Kades) yang diduga terlibat dalam rekayasa pengisian perangkat desa. Polda Jawa Timur menyelidiki beberapa laporan polisi terkait dugaan manipulasi dalam seleksi perangkat desa. Salah satu laporan yang mencuat adalah terkait dengan Kades Puncu, Hengki Dwi Setyawan, yang disebut-sebut menerima imbalan uang untuk meloloskan calon tertentu.
Sejumlah saksi, ahli, dan barang bukti telah diperiksa. Proses ini menunjukkan indikasi kuat bahwa ada praktek manipulasi nilai ujian seleksi, kebocoran soal, dan penerimaan suap dalam rangka mempengaruhi hasil seleksi. Tindak pidana ini mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya yang mengatur tentang suap dan gratifikasi terkait dengan jabatan publik.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Debby D. Bagus Purnama, salah satu anggota FUPPD, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak pilih kasih. “Menurut informasi yang kami terima banyak oknum yang terlibat. Sangat disayangkan jika nantinya hanya sedikit orang yang jadi tersangka. Ini by design, lho?” ujar Debby. Dia juga menegaskan pentingnya pengungkapan aktor intelektual di balik jual beli jabatan ini, agar tidak hanya oknum yang terjaring.
Gabriel Goa, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA), juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak yang ditimbulkan oleh praktik jual beli jabatan. “Apa yang terjadi di Kabupaten Kediri itu sangat mengerikan. Program-program pemerintah yang digelontorkan ke desa bisa saja gagal jika perangkat desa yang mengelola anggaran adalah hasil dari jual beli jabatan,” kata Gabriel. Dia menambahkan, lebih baik perangkat desa yang terbukti hasil jual beli jabatan malah dianulir, daripada diberikan peran dan panggung.
Penyidikan Polda Jatim terus berlanjut dengan penahanan tiga orang tersangka yang terlibat dalam manipulasi hasil seleksi perangkat desa. Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor, dengan ancaman hukuman berat. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam jual beli jabatan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa para tersangka telah melakukan manipulasi nilai ujian dan menerima sejumlah imbalan untuk meloloskan peserta tertentu,” jelas Kombes Dirmanto. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen seleksi, rekaman komunikasi, dan bukti transaksi keuangan yang mengarah pada praktik kecurangan.
Masyarakat Kabupaten Kediri berharap agar proses hukum dapat dilaksanakan secara transparan dan tuntas. Mereka mendesak agar kasus ini diselesaikan dengan adil, sehingga tidak ada lagi celah bagi praktik korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di masa depan.
SP2HP yang diterima FPUPPD menyebutkan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka setelah menerima hasil pemeriksaan laboratorium dari ITS Surabaya. Polda Jatim pun menegaskan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, karena dugaan keterlibatan banyak pihak dalam kasus ini.
Kasus jual beli jabatan di Kabupaten Kediri ini menjadi sorotan luas, dan banyak pihak berharap agar penyelidikan ini dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang selama ini memanfaatkan posisi jabatan untuk kepentingan pribadi. Tindak lanjut dari kasus ini akan sangat menentukan bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.
– Polda Jawa Timur menahan tiga orang dalam kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri, setelah ditemukan bukti kuat terkait kecurangan yang merugikan proses seleksi di beberapa desa di wilayah tersebut.(RED.A)

0 komentar:
Posting Komentar