kediri24jam.online - Desa Kayen Lor, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, dalam proses pengisian dua posisi strategis perangkat desa, yakni Kepala Dusun Kademangan dan Kepala Urusan Perencanaan, diduga terjadi penyimpangan berupa permintaan sejumlah uang dari para calon perangkat desa.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa untuk dapat mengisi posisi tersebut, para calon harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar, mulai dari puluhan juta hingga mencapai ratusan juta rupiah. Informasi ini diperkuat oleh pengakuan beberapa pihak yang enggan disebutkan identitasnya, menyebutkan bahwa uang tersebut diserahkan kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dan pengangkatan sebagai perangkat desa.
Modus operandi yang dilakukan dalam praktik ini terbilang sistematis. Para calon perangkat yang telah mengikuti ujian seleksi diduga dihubungi oleh pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang. Uang tersebut dikabarkan digunakan sebagai “pelicin” untuk meloloskan calon dalam proses seleksi dan penetapan hasil. Praktik semacam ini tentu menciderai asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kasus ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih lagi posisi perangkat desa merupakan jabatan strategis yang semestinya diisi oleh individu yang kompeten dan lolos melalui proses seleksi yang bersih dan objektif. Banyak warga mempertanyakan integritas proses seleksi dan meminta agar pihak berwenang turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Jika terbukti benar, praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Tindakan meminta atau menerima uang dalam rangka pengisian jabatan perangkat desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menyebutkan bahwa:
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
Lebih lanjut, praktik ini juga melanggar asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab.
Masyarakat kini berharap agar aparat penegak hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun inspektorat daerah, dapat bertindak tegas dalam menangani dugaan kasus ini. Transparansi dalam proses rekrutmen perangkat desa harus ditegakkan demi menjaga marwah pemerintahan desa serta kepercayaan publik.
Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) juga diharapkan memberikan perhatian serius serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengisian perangkat desa di wilayahnya. Jangan sampai praktik-praktik seperti ini menjadi preseden buruk dan mengakar di pemerintahan tingkat desa yang merupakan ujung tombak pelayanan publik.
Kasus ini menjadi momentum penting untuk membenahi sistem seleksi perangkat desa agar lebih transparan dan bebas dari intervensi serta kepentingan pribadi. Pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat harus bersinergi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.(RED.H)

0 komentar:
Posting Komentar