Selasa, 26 Mei 2026

Kasus Solar Diduga Ilegal Kembali Muncul, Publik Soroti Kinerja APH

  

(photo by koran patroli)


Nganjuk – Dugaan penyalahgunaan transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Nganjuk. Ketua LSM GAKK, Sumarno, mengaku menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi solar ilegal di Desa Joho, Kecamatan Pace, pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB.


Menurut penuturannya, kegiatan tersebut berlangsung di sebuah lahan kosong beratap baja ringan di area desa tersebut. Saat berada di lokasi, ia melihat adanya proses pemindahan atau bongkar muat solar dari kendaraan menuju truk.


“Di lokasi terdapat truk engkel bernomor polisi K 8436 EF yang diduga membawa sekitar dua ton solar. Di bagian belakang juga ada tandon berkapasitas sekitar dua ton yang berada di samping mobil Panther bernopol L 1223 KQ,” ungkapnya.


Selain itu, dari mobil Panther tersebut juga ditemukan satu tandon lain yang diperkirakan akan dimuat ke dalam truk. Jika seluruh isi digabungkan, kapasitas totalnya diperkirakan mencapai sekitar lima ton.


Karena menilai aktivitas itu mencurigakan, Sumarno kemudian menghubungi tim Resmob Polres Nganjuk untuk melakukan pengecekan di lokasi.


Tidak lama kemudian, sejumlah anggota kepolisian tiba di tempat kejadian dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berada di lokasi. Dua truk yang diduga terkait aktivitas transaksi solar tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Nganjuk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Berdasarkan informasi dari warga sekitar, lokasi yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat tersebut diduga milik seseorang berinisial HD. Sementara pemilik mobil Panther disebut bernama SBR yang saat itu berada di lokasi kejadian.


Sampai berita ini ditulis, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi mengenai status kendaraan maupun dugaan pelanggaran dalam aktivitas tersebut.

(red/tim)

Minggu, 10 Mei 2026

Sabung Ayam Diduga Aman Beroperasi di Blitar, Masyarakat Mulai Geram

   


ilustrasi sabung ayam (photo by AI)


Blitar – Maraknya aktivitas judi sabung ayam di sejumlah wilayah Kabupaten dan Kota Blitar menjadi sorotan tajam masyarakat. Fungsi pengawasan serta kinerja aparat penegak hukum (APH) pun mulai dipertanyakan.


Sedikitnya terdapat tiga lokasi yang diduga menjadi arena praktik perjudian sabung ayam secara ilegal dan berlangsung terang-terangan.


Lokasi tersebut berada di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota, serta Desa Njari dan Desa Bajang, Kecamatan Talun, yang masuk wilayah hukum Polres Blitar.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, aktivitas perjudian tersebut disebut berlangsung rutin hampir setiap hari tanpa adanya tindakan tegas dari aparat yang berwenang.


“Setiap hari berjalan rutin dan sepertinya aman-aman saja, Mas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.


Kondisi tersebut menimbulkan kritik dari masyarakat terhadap kinerja APH, baik Polres Blitar maupun Polres Blitar Kota, yang dinilai terkesan membiarkan praktik perjudian berlangsung terbuka di wilayah hukum mereka.


Aktivitas perjudian sabung ayam sendiri melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau ikut serta dalam permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.


Selain itu, pelaku yang ikut bermain judi juga dapat dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas perjudian yang meresahkan tersebut agar tidak semakin berkembang dan menimbulkan dampak negatif pada lingkungan sekitar. (merah/tim)