Senin, 20 April 2026

Jalan Kediri Runtuh oleh ODOL, Penambang Pasir Ancam Aksi Usai ‘Ultimatum’

  

foto : kediritangguh

    

    KEDIRI - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kabupaten Kediri dan Aliansi Penambang Pasir Tradisional yang digelar pada Senin (20/4) berlangsung dalam suasana tegang. Isu kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali menjadi sorotan utama karena dinilai sebagai penyebab utama kerusakan jalan yang hingga kini belum tertangani secara optimal. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III, Totok Minto Leksono.

Aliansi penambang pasir menilai persoalan ODOL tidak lagi sebatas pelanggaran teknis, melainkan telah menciptakan ketimpangan ekonomi. Ketua aliansi, Tubagus Fitrajaya, menyampaikan bahwa keuntungan dari praktik tersebut lebih banyak dinikmati oleh kontraktor besar, sementara beban justru dirasakan oleh sopir, pemilik armada, dan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah, pihaknya mempertimbangkan aksi sweeping terhadap kendaraan ODOL. Selain itu, aliansi mendorong adanya koordinasi lintas sektor yang lebih solid, melibatkan kepolisian, Dinas Perhubungan, hingga PUPR, agar penanganan tidak berjalan parsial.

Dalam forum tersebut, aliansi turut mengusulkan skema swadaya perbaikan jalan melalui iuran armada. Namun, mereka menekankan pentingnya transparansi dan perencanaan teknis yang matang agar perbaikan tidak bersifat sementara.

Kondisi di lapangan turut memperkuat kritik tersebut. Kepala Desa Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Moch Mustofa, mengungkapkan kerusakan jalan di wilayahnya sudah berdampak pada keselamatan warga, termasuk pelajar. Ia menyebut perbaikan jalan yang pernah dilakukan secara swadaya tidak bertahan lama.

Di sisi lain, aparat penegak hukum mengakui keterbatasan dalam melakukan penindakan tegas. Kasatlantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama, menjelaskan bahwa penanganan ODOL saat ini masih sebatas sosialisasi dan teguran sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri yang menyebut penerapan kebijakan zero ODOL secara penuh baru akan dilakukan pada 1 Januari 2027. Untuk sementara, langkah yang diambil masih berupa pendekatan persuasif seperti sosialisasi, patroli, dan operasi gabungan.

Sementara itu, Satpol PP menegaskan bahwa dasar hukum untuk penindakan sebenarnya telah tersedia, dengan ancaman sanksi berupa tindak pidana ringan, kurungan maksimal tiga bulan, atau denda hingga Rp50 juta bagi pelanggar.

Dari internal DPRD, Anggota Komisi III Masykur Lukman menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi nyata. Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas guna memberikan efek jera.

RDP tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain percepatan sosialisasi, pengaturan rute dan jam operasional kendaraan berat, serta dorongan penegakan hukum yang lebih konsisten.

Meski demikian, Aliansi Penambang Pasir Tradisional menegaskan akan terus mengawal realisasi hasil RDP. Mereka menilai rekomendasi tanpa implementasi tidak akan memberikan dampak signifikan, dan tidak menutup kemungkinan adanya eskalasi aksi apabila tidak ada perubahan nyata di lapangan.

(red/hep)

Rabu, 15 April 2026

Oknum Guru SMPN 1 Ngasem Diduga Bertindak Melawan Hukum

  


foto: Praktisi Hukum Yusda setiawan, S.H., Soroti Dugaan Kekerasan Oknum Guru di SMPN 1 Ngasem Kediri.

KEDIRI – Praktisi hukum sekaligus pengamat dunia pendidikan, Yusda Setiawan, S.H., angkat bicara terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum guru berinisial HSN terhadap seorang siswa berinisial D, kelas VIII di SMPN 1 Ngasem, Kabupaten Kediri.

Yusda menyayangkan insiden tersebut dan menilai bahwa peristiwa ini merupakan persoalan serius dalam dunia pendidikan. Menurutnya, segala bentuk dugaan kekerasan terhadap anak, terlebih yang terjadi di lingkungan sekolah, tidak bisa dianggap sepele.


“Secara hukum, apabila benar terjadi tindakan yang mengarah pada kekerasan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Yusda saat dikonfirmasi, Rabu (15/04).


Ia menegaskan, setiap peristiwa harus diuji secara objektif melalui proses pembuktian hukum. Hal itu mencakup penilaian terhadap unsur-unsur penting, seperti ada atau tidaknya kekerasan, tingkat kesalahan, serta konteks tindakan apakah masih dalam batas mendidik atau sudah melampaui kewajaran.


Lebih lanjut, Yusda menjelaskan bahwa jika dugaan kekerasan tersebut terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi 5 tahun penjara, dan apabila menyebabkan kematian dapat mencapai 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, atau lebih berat tergantung akibat yang ditimbulkan.


Namun demikian, Yusda menilai bahwa pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan tetap dapat menjadi langkah awal, selama ada itikad baik dari pihak terkait.


foto:SMPN 1 Ngasem Kediri


“Permintaan maaf dan penyelesaian secara humanis seharusnya diutamakan. Namun jika ruang komunikasi tertutup dan tidak ada upaya penyelesaian, maka jalur hukum menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan,” tegasnya.


Ia juga mengimbau aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan. Sementara pihak sekolah diminta tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dalam setiap proses pendidikan.


Di sisi lain, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau menghakimi sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.


“Pada akhirnya, hukum harus menjadi sarana untuk mencari keadilan, bukan sekadar menghukum, serta tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tutup Yusda. (eks/red)

Selasa, 14 April 2026

Diduga Ditampar di Kelas, Siswa Pilih Pergi Demi Keselamatan

foto: Ilustrasi Oknum Guru SMPN 1 Ngasem, Kabupaten Kediri Lakukan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa.(red)

KEDIRI – Dunia pendidikan di Kabupaten Kediri kembali tercoreng. Seorang oknum guru di SMPN 1 Ngasem berinisial HSN diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang siswa kelas VIII berinisial D.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar Januari lalu di lingkungan sekolah. Insiden bermula saat korban meminta izin kepada guru untuk pergi ke toilet. Namun, setelah kembali ke ruang kelas, D justru dipanggil dan diduga ditampar sebanyak tiga kali di hadapan teman-temannya.


“Saya sudah izin untuk cuci tangan, tapi tetap dipukul tiga kali,” ungkap D saat dikonfirmasi awak media.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikis hingga akhirnya memutuskan pindah sekolah. D mengaku merasa takut dan malu jika harus kembali bersekolah di SMPN 1 Ngasem, serta khawatir kejadian serupa akan terulang.


Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 1 Ngasem, Berdi Prayitno, S.Pd., M.M.Pd., terkesan menghindar dan mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan kelompok kerja (Pokja) yang telah dibentuk oleh lembaga pendidikan di Kabupaten Kediri.


“Untuk media sudah dibentuk Pokja, silakan menghubungi atau menemui Pokja yang sudah ada,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.


Sikap tersebut menuai sorotan dari kalangan awak media. Sebagai penanggung jawab lembaga pendidikan, kepala sekolah dinilai seharusnya memberikan keterangan resmi, terbuka, dan transparan terkait dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolahnya.


Di sisi lain, orang tua korban, Elvin, menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak sekolah yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab. Ia mengungkapkan bahwa pihak sekolah sempat mendatangi kediamannya dan meminta dirinya menandatangani surat pernyataan. Isi surat tersebut menyebutkan bahwa anaknya keluar dari SMPN 1 Ngasem bukan karena perundungan, melainkan atas keinginan sendiri.


foto: Elvin (kanan) dan D (tengah), Bersama Kuasa Hukumnya Melaporkan Oknum Guru SMPN 1 Ngasem ke Polresta Kediri. (sumber krisnanewstv.com)

“Selama sepekan kami menunggu itikad baik guru tersebut untuk meminta maaf kepada anak saya. Namun hingga kini tidak ada. Justru kami diminta menandatangani surat yang menyatakan anak saya keluar bukan karena perundungan,” tegas Elvin.


Merasa dirugikan, Elvin bersama kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polres Kediri. Ia juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum guru yang bersangkutan.


Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, ancaman pidananya diatur dalam Pasal 80 ayat (1), yaitu:

Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan/atau

Denda paling banyak Rp72 juta

Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka atau dampak psikis yang serius, maka ancaman hukuman dapat meningkat sesuai dengan tingkat akibat yang ditimbulkan.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman:

Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau lebih berat jika terbukti menimbulkan luka.


Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik, bukan justru menjadi ruang terjadinya kekerasan. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi pendidikan guna memastikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang. (eks/red)

Minggu, 05 April 2026

Diduga Dikuasai H, Tambang Sedot ilegal di Tulungagung Picu Kekhawatiran Warga Aph Kemana?

  

sumber: tambang pasir diduga ilegal menggunakan mesin sedot (ponton) di Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru


Tulungagung – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kali ini, praktik tersebut terpantau di aliran sungai wilayah Melikan, Tapan, Kecamatan Kedungwaru, dengan menggunakan mesin sedot (ponton).


Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 14.40 WIB, terlihat sejumlah orang beroperasi di tengah sungai menggunakan alat rakit sederhana yang dilengkapi mesin penyedot pasir. Aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka, tanpa terlihat adanya pengawasan resmi.


Keberadaan tambang pasir dengan metode sedot ini menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai membahayakan kondisi bantaran sungai.


“Kalau terus dibiarkan, bisa menyebabkan longsor di tepi sungai. Air juga bisa berubah arusnya dan membahayakan warga,” ujar salah satu warga setempat.


Warga menyebut, praktik penambangan ini bukan pertama kali terjadi. Aktivitas serupa diduga sudah berlangsung cukup lama, namun belakangan kembali aktif dengan intensitas yang meningkat.

sumber video : tambang pasir diduga ilegal menggunakan mesin sedot (ponton)


Selain dampak fisik terhadap lingkungan, penambangan pasir ilegal juga berpotensi merusak ekosistem sungai, termasuk mengganggu habitat biota air serta kualitas air yang digunakan masyarakat.

 

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi tegas terhadap perusakan lingkungan, dengan ancaman pidana serupa.


Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan penertiban serta penyelidikan terhadap aktivitas tersebut.


“Kami minta segera ditindak. Jangan sampai kerusakan makin parah dan membahayakan masyarakat,” tegas warga.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut.

(red/hep)

Pemkab Kediri Rayakan Hari Jadi ke-1222 dengan Nuansa Kebersamaan

 
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana saat Tasyakuran Hari jadi Kabupaten Kediri ke-1222

Kediri - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat berkumpul di halaman belakang kompleks Pemerintah Kabupaten Kediri untuk memperingati halal bihalal dan selamatan Hari Jadi ke-1222 Kabupaten Kediri. Suasana kebersamaan sangat terasa dari awal hingga akhir acara, sesuai dengan tema tahun ini, yaitu Kediri Berbudaya – Kediri Berdaya.


Acara dimulai dengan penyaluran bantuan kepada kelompok dhuafa dan penyandang disabilitas. Kegiatan ini menegaskan bahwa peringatan hari jadi tidak hanya sekedar upacara, tetapi juga mengandung nilai kepedulian sosial.


Selanjutnya, prosesi dilanjutkan dengan penyerahan tumpeng oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, kepada Wakil Bupati Dewi Maria Ulfa. Tradisi ini melambangkan rasa syukur serta harapan untuk kelanjutan pembangunan di daerah.


Acara ditutup dengan ramah tamah dan saling bersalaman antara ASN, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), dan masyarakat. Kesempatan ini dimanfaatkan untuk mempererat hubungan dan menghilangkan batasan antara pemerintah dan warga.


Beberapa perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga hadir, termasuk jajaran TNI-Polri, perwakilan kejaksaan, pengadilan, serta Ketua PKK Kabupaten Kediri.


Bupati Kediri menjelaskan bahwa pemilihan lokasi di lingkungan Pemkab bertujuan untuk memberikan ruang lebih bagi masyarakat dalam bersilaturahmi, sekaligus melihat perkembangan fasilitas pemerintahan yang semakin representatif.


“Supaya masyarakat bisa melihat langsung kondisi Pemkab saat ini yang semakin baik. Selain itu, jika acara diadakan di pendopo, dapat mengganggu arus lalu lintas di Kota Kediri,” ujarnya. Ia menekankan bahwa halal bihalal merupakan momen penting untuk menjaga hubungan antarindividu maupun antarinstansi, terutama setelah dinamika kegiatan sehari-hari.

Moment Kebersamaan 

foto : Wildan Wahid Hasyim

“Ini adalah saat untuk saling memaafkan. Kita tidak bisa bertemu setiap hari, dan dalam pekerjaan tentu ada hal-hal yang kurang menyenangkan,” tambahnya.


Memasuki usia ke-1222, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap agar nilai-nilai kebersamaan tetap terjaga, sehingga daerah ini terus berkembang menjadi wilayah yang rukun, damai, dan sejahtera.


“Harapannya Kediri tetap menjadi kabupaten yang guyup, rukun, ayem tentrem, gemah ripah loh jinawi,” ungkapnya. Dalam kegiatan tersebut, Bupati juga menyampaikan tentang rencana penerapan kebijakan work from home (WFH) untuk ASN sebagai bagian dari upaya efisiensi, terutama dalam menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Skema penerapan, termasuk opsi hari Jumat, masih dalam tahap kajian dan akan dievaluasi secara berkala.


“Kita akan mengevaluasi efektivitasnya. Jika hasilnya tidak signifikan, kita akan melakukan evaluasi kembali,” jelasnya.


Selain itu, rencana penambahan ruas car free day juga sedang dipertimbangkan secara matang agar tidak justru berdampak pada peningkatan mobilitas kendaraan bermotor. Melalui kesempatan ini, semangat gotong royong dan kebersamaan kembali ditekankan sebagai pondasi utama dalam mendorong pembangunan Kabupaten Kediri ke depan.

(red/hep)