Selasa, 02 September 2025

KPK Sita Uang Senilai Rp 26 Miliar, 4 Mobil, dan Tanah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

  


JAKARTA kediri24jam.online.– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penyitaan tersebut meliputi uang tunai senilai 1,6 juta dolar AS atau sekitar Rp 26 miliar, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap beberapa pihak yang diduga terkait kasus ini. “Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset,” ujar Budi, Selasa (2/9/2025).

Meski demikian, Budi belum merinci pemilik aset-aset yang disita. Penyidik masih menelusuri aliran uang dan kepemilikan aset tersebut dalam konteks dugaan praktik jual beli kuota tambahan haji.

Budi menjelaskan, penyitaan aset ini bagian dari langkah pembuktian perkara sekaligus upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery. “Terlebih dugaan kerugian negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” katanya.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Aturan yang berlaku mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara kuota reguler sebesar 92 persen.

Berdasarkan aturan, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 1.600 kuota diperuntukkan bagi haji khusus, dan 18.400 kuota bagi haji reguler. Namun, menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pembagian yang dilakukan tidak sesuai ketentuan.

“Kuota tambahan itu dibagi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Ini menyalahi aturan yang ada,” ujar Asep. Pembagian 50 persen untuk masing-masing kategori berbeda dari ketentuan 92 persen–8 persen yang seharusnya diterapkan.

Dalam penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah saksi dari pihak Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 1 triliun. Jumlah ini menjadi perhatian utama karena menyangkut aliran dana besar dan praktik yang merugikan keuangan negara.

Selain penyitaan dan pemeriksaan saksi, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur.

Budi menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Tim KPK fokus menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2024, agar proses hukum dapat berjalan transparan dan menyeluruh.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kuota haji yang seharusnya dialokasikan secara adil sesuai ketentuan pemerintah. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dugaan korupsi demi kepentingan keuangan negara dan masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar