Ponorogo- Maraknya judi sabung ayam yang masih nekat beraktivitas saat bulan ramadhan, membuat masyarakat merasa geram. Aparat Penegak Hukum Polres Ponorogo diminta tegas dalam mendindaklanjuti adanya kegiatan ilegal tersebut.
Menurut informasi dari warga sekitar, kegiatan judi sabung ayam yang berlokasi di 3 desa di Kabupaten Ponorogo tersebut dimiliki oleh beberapa pengelola. 3 desa tersebut antara lain di jalan Sempu, dusun Pondok, Desa Jambon, Kecamatan Sendang; dusun Krajan, Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit; dusun Bulusari, Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo.
Rudi (nama samaran) menuturkan, kegiatan judi sabung ayam di wilayah Ponorogo sudah lama beraktivitas dan ramai datangi para pemain judi dari luar kota dan sepertinya tak dilihat oleh APH setempat.
"Sabung ayam di Ponorogo ini sudah lumayan lama mas, yang datang itu juga ramai. Saya sudah pernah melihat sendiri di 3 desa itu," terang Rudi.
"Bahkan kadang juga ada orang dari luar kota datang kesini. Sepertinya kok aman-aman saja, padahal ini bulan Ramadhan," imbuhnya.
Dengan adanya judi sabung ayam di 3 desa membuat sebagian masyarakat menjadi resah. Hal tersebut disampaikan oleh warga lainnya yang saat itu berada di lokasi.
“Sebernarnya kita para ibu-ibu juga resah mas, apalagi kalo suami suka judi, bagaimana jadinya rumah tangga kita?,” cetus seorang ibu yang tidak menyebutkan namanya dengan nada geram.
Masyarakat berharap pihak APH Polres Ponorogo untuk segera menindak tegas para pelaku judi sabung ayam yang ada di wilayah hukumnya.
Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan kepada seluruh jajaran terkait untuk bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk anggota jenis-jenis perjudian, dan bilamana ada yang membekingi tidak akan ditoleransi.
"Saya tekankan, ada empat persoalan penting yang kita tidak boleh main-main untuk mengatasinya. Salah satunya adalah soal perjudian," tegas Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurut UU KUHP, bagi orang yang membekingi atau memfasilitasi perjudian di Indonesia adalah Pasal 303 dan Pasal 303 bis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa; "Barang siapa yang dengan sengaja memasang perjudian, memimpin perjudian, atau ikut serta dalam perjudian, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 25.000.000."
Pasal 303 bis KUHP menyatakan bahwa; "Barang siapa yang sengaja memfasilitasi atau membantu perjudian, baik secara langsung maupun tidak langsung, dihukum dengan hukuman penjara paling lama lima tahun."
Selain itu, juga ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang juga mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan perjudian.
(Red)
0 komentar:
Posting Komentar