JAKARTA kediri24jam.online. – Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR). Penangkapan dilakukan lantaran Delpedro diduga menghasut massa hingga menimbulkan kericuhan di sejumlah titik wilayah Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan Delpedro disangkakan melanggar beberapa pasal pidana. “Saudara DMR diduga menghasut untuk melakukan tindak pidana, menyebarkan informasi bohong yang memicu kerusuhan, serta merekrut dan memperalat anak tanpa memberikan perlindungan jiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,” jelasnya, Selasa (2/9/2025).
Ade Ary menambahkan, dugaan penghasutan ini sudah berlangsung sejak 25 Agustus 2025. Aktivitas tersebut terpantau di sekitar kompleks DPR, Jalan Gelora, kawasan Tanah Abang, serta sejumlah wilayah Jakarta lainnya.
“Proses pendalaman, penyelidikan, serta pengumpulan bukti-bukti telah dilakukan tim gabungan Polda Metro sejak tanggal 25 Agustus,” ungkapnya.
Delpedro ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.
Kepolisian memastikan penangkapan dilakukan sesuai prosedur. “Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap Saudara DMR,” tegas Ade Ary.
Namun, pihak Lokataru Foundation menilai langkah kepolisian tersebut bermasalah. Melalui akun Instagram resminya, @lokataru_foundation, mereka menyebut penangkapan dilakukan secara paksa tanpa dasar hukum yang jelas.
“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis pernyataan Lokataru.
Lebih jauh, Lokataru menilai penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi. Mereka menegaskan tindakan aparat merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.
“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” ungkap Lokataru dalam pernyataannya.
0 komentar:
Posting Komentar