Rabu, 08 Juli 2026

Viral! Pengontrak Ogah Pindah Meski Rumah Sudah Dijual, Ini 7 Fakta Sengketa di Surabaya

 
Rumah kontrakan viral di Jalan Kalisari Sayangan I, Kecamatan Genteng, Surabaya yang bagian depannya sudah dirobohkan(photo by detikjatim)

Kediri 24jam, Surabaya – Perselisihan antara pemilik rumah dengan pihak pengontrak di Jalan Kalisari Sayangan I, Kecamatan Genteng, Surabaya, menjadi sorotan setelah rekaman adu argumen keduanya beredar luas di media sosial. Konflik tersebut muncul setelah pemilik rumah meminta penghuni yang telah lama menempati bangunan tersebut untuk meninggalkan lokasi.

Pihak pengontrak menolak pindah karena merasa memiliki hubungan sejarah panjang dengan rumah tersebut. Mereka mengaku telah tinggal di lokasi itu selama tiga generasi dan menyebut pernah memiliki surat perjanjian dengan pemilik sebelumnya.

Sementara itu, pihak pemilik rumah menyatakan memiliki bukti legal kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM) yang menunjukkan bahwa tanah dan bangunan tersebut telah dibeli secara sah.

Berikut sejumlah fakta terkait sengketa rumah yang terjadi di kawasan Kalisari, Surabaya.

1. Status Kepemilikan Rumah Telah Beralih Secara Resmi

Dari sisi legalitas, tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa tercatat telah menjadi milik Bambang Hariyono. Proses pembelian dilakukan pada 2014 dan dokumen kepemilikan kemudian resmi dibalik nama menjadi atas nama Bambang pada 2018.

Meski secara hukum kepemilikan telah berpindah, rumah tersebut masih ditempati oleh dua kepala keluarga (KK) yang sebelumnya tinggal di lokasi tersebut.

Pihak pemilik beranggapan bahwa kepemilikan berdasarkan SHM menjadi dasar kuat untuk meminta penghuni mengosongkan rumah.

2. Pengontrak Mengaku Sudah Tinggal Selama Tiga Generasi

Di sisi lain, pihak pengontrak memiliki alasan tersendiri untuk tetap bertahan. Salah satu penghuni, Titik (46), mengatakan keluarganya telah menempati rumah tersebut sejak masa neneknya.

Menurut Titik, keberadaan mereka di rumah itu bukan tanpa dasar. Ia mengaku pernah ada kesepakatan tertulis dengan pemilik tanah sebelumnya, Mikana, yang memperbolehkan keluarganya tetap tinggal tanpa membayar sewa.

Titik juga mempertanyakan proses perpindahan kepemilikan yang menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuan pihak keluarga lama.

"Saya bukan tidak mau bayar, tetapi memang sebelumnya sudah ada surat perjanjian. Mikana juga pernah menyampaikan kalau balik nama sertifikat ke Bambang dilakukan tanpa sepengetahuannya," ujar Titik.

3. Pemilik Mengaku Mengalami Kerugian Selama Delapan Tahun

Dari sudut pandang pemilik, keberadaan penghuni lama justru menyebabkan hak mereka sebagai pemilik tidak dapat digunakan secara maksimal.

Bayu Putra, anak Bambang Hariyono, menyebut selama sekitar delapan tahun terakhir pihak keluarganya tidak menerima pembayaran sewa dari rumah tersebut.

Menurutnya, kondisi itu menjadi salah satu alasan mengapa keluarga pemilik tidak langsung memberikan kompensasi kepada pengontrak saat meminta rumah dikosongkan.

Pihak keluarga Bambang menilai penghuni rumah telah menggunakan bangunan tersebut tanpa memberikan kontribusi kepada pemilik baru.

4. Muncul Persoalan Kompensasi Rp60 Juta per Kepala Keluarga

Salah satu hal yang ikut menjadi perhatian publik adalah munculnya angka kompensasi sebesar Rp60 juta per kepala keluarga. Angka tersebut disebut muncul dalam proses mediasi antara kedua pihak.

Bayu Putra menjelaskan bahwa permintaan tersebut disampaikan dalam forum mediasi di Kelurahan Kapasari pada 2025 dan disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk aparat keamanan.

Menurutnya, saat itu muncul pembahasan mengenai kemungkinan pemberian uang kerahiman agar penghuni bersedia meninggalkan rumah. Dalam proses tersebut, pihak pengontrak disebut meminta kompensasi sebesar Rp60 juta untuk masing-masing dari dua KK yang tinggal di lokasi.

5. Pengontrak Membantah Pernah Meminta Rp60 Juta

Namun, klaim tersebut dibantah oleh Titik. Ia menyatakan tidak pernah meminta uang kompensasi sebesar Rp60 juta untuk meninggalkan rumah.

Menurutnya, sebagai pihak yang berstatus pengontrak, dirinya merasa tidak pantas meminta nominal sebesar itu kepada pemilik.

"Dari kami tidak ada pembicaraan nominal Rp60 juta. Tidak ada. Lagipula saya pengontrak, rasanya tidak pantas meminta angka sebesar itu," kata Titik.

6. Perbedaan Pandangan soal Tawaran Uang Santunan

Dalam proses penyelesaian sengketa, pihak pemilik juga pernah menawarkan uang bantuan kepada pengontrak agar dapat mencari tempat tinggal baru.

Bayu Putra menyebut tawaran sebesar Rp5 juta per KK muncul setelah sebelumnya ada pembahasan mengenai permintaan kompensasi yang lebih besar.

Namun, Titik menilai jumlah tersebut belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pindah tempat tinggal di Surabaya. Ia juga menyebut tawaran awal sebesar Rp500 ribu yang pernah muncul sebelumnya terlalu kecil.

"Nominal Rp5 juta memang pernah disampaikan saat mediasi di kelurahan. Tapi sekarang uang Rp5 juta bisa dapat apa di Surabaya? Apalagi Rp500 ribu," ujar Titik.

7. Pengontrak Keberatan dengan Tenggat Pengosongan Rumah

Setelah proses mediasi, pihak pengontrak diberikan waktu sekitar satu bulan untuk meninggalkan rumah tersebut. Namun, Titik menilai waktu tersebut terlalu singkat untuk mencari tempat tinggal baru.

Selain persoalan waktu, ia juga mengaku dampak pemberitaan di media sosial membuat dirinya mengalami kesulitan mencari kontrakan baru.

"Setelah viral seperti ini, saya juga semakin sulit mencari kontrakan," ungkap Titik.

Hingga kini, sengketa rumah di Kalisari tersebut masih menjadi perhatian karena mempertemukan dua kepentingan berbeda, yakni hak kepemilikan berdasarkan dokumen resmi dengan klaim hubungan historis serta perjanjian lama yang disebut pihak pengontrak.(red/lis)

0 komentar:

Posting Komentar