Minggu, 12 Juli 2026

Isu Larangan BBM Subsidi untuk Kendaraan Mati Pajak Hoaks, Pertamina Beri Klarifikasi

  


Ilustrasi SPBU(photo by radar kediri)


Kediri – Masyarakat di wilayah Kediri sempat dibuat resah dengan beredarnya informasi mengenai larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan yang pajaknya mati. Menanggapi kabar tersebut, Pertamina memastikan informasi itu tidak benar.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi menjelaskan, aturan mengenai kendaraan mati pajak tidak dapat membeli BBM subsidi belum diterapkan di wilayah Jawa Timur, termasuk Kediri dan sekitarnya.

Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial terkait kebijakan tersebut hanya berlaku di wilayah tertentu, bukan secara nasional.

"Isu yang beredar bahwasannya jika pajak mati tidak bisa mengisi BBM subsidi hanya di wilayah NTT (Nusa Tenggara Timur)," ujar Ahad.

Sebelumnya, kabar tersebut ramai beredar melalui berbagai platform media sosial seperti Instagram dan TikTok. Dalam sejumlah unggahan disebutkan bahwa mulai Juli 2026 kendaraan yang belum membayar pajak tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi dan akan diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax.

Informasi tersebut kemudian memicu kekhawatiran masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang memiliki keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Namun, Pertamina memastikan kebijakan tersebut belum berlaku di Jawa Timur. Ahad menegaskan hingga saat ini belum ada rencana penerapan aturan serupa di wilayah tersebut.

"Belum ada (rencana pemberlakuan larangan kendaraan mati pajak membeli BBM subsidi)," tegasnya.

Penyaluran BBM Subsidi Tetap Sesuai Kuota Pemerintah

Ahad menambahkan, Pertamina Patra Niaga tetap menjalankan tugas penyaluran BBM subsidi di seluruh wilayah Indonesia sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

Pihaknya berkomitmen memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi dengan menjaga ketersediaan stok BBM, terutama jenis subsidi.

"Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM, khususnya penyaluran BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah," jelas Ahad.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian terkait, aparat, serta berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan tata kelola distribusi BBM subsidi.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan pendistribusian BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

"Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah. Kami juga terus memastikan stok BBM terutama subsidi dalam keadaan aman," pungkas Ahad.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat di Kediri dan wilayah Jawa Timur diimbau tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial sebelum mendapatkan kepastian dari sumber resmi.(red/lis)

0 komentar:

Posting Komentar