KEDIRI- Terdakwa Tri Hartono (34), sopir Bus Harapan Jaya yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di Simpang Empat Muning pada 23 Januari lalu, mengakui bahwa dirinya mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi demi mengejar target setoran. Pengakuan tersebut disampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kediri.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khairul dengan didampingi hakim anggota Emmy Haryono Saputro dan M. Novansyah Merta. Sebelum pemeriksaan terdakwa dilakukan, majelis hakim telah melaksanakan pemeriksaan lapangan dengan meninjau kondisi bus di Terminal Tamanan, lokasi rumah warga yang menjadi korban, serta kendaraan-kendaraan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut.
"Hari ini kami telah memeriksa kondisi bus di Terminal Tamanan, kemudian melihat rumah warga dan sejumlah kendaraan yang terdampak kecelakaan. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Khairul.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay mengajukan sejumlah pertanyaan kepada terdakwa, salah satunya mengenai kesiapan kendaraan sebelum perjalanan dimulai. Menjawab pertanyaan tersebut, Tri Hartono menyatakan bahwa dirinya telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi bus sebelum berangkat dari Trenggalek sekitar pukul 14.30 WIB. Menurutnya, saat itu seluruh komponen kendaraan, termasuk sistem pengereman, berada dalam kondisi baik dan layak jalan.
Namun, terdakwa mengakui bahwa setelah meninggalkan Terminal Tamanan, ia memacu bus dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam. Kecepatan tersebut jauh di atas kecepatan yang lazim digunakan pada ruas jalan tersebut, mengingat kondisi lalu lintas yang cukup padat sehingga umumnya kendaraan hanya melaju sekitar 40 hingga 50 kilometer per jam.
Tri juga mengakui bahwa mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi bukanlah hal yang baru baginya. Selama ini ia kerap melakukan hal serupa karena merasa sistem pengereman bus selalu mampu mengendalikan laju kendaraan. Menurut pengakuannya, kejadian kecelakaan kali ini bermula ketika rem tiba-tiba tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
"Saya ingin berhenti, tetapi remnya tidak bisa digunakan. Saya panik dan sempat berteriak, tetapi kendaraan sudah tidak dapat dikendalikan," ungkap terdakwa dengan nada menyesal.
Saat ditanya alasan tetap mempertahankan kecepatan tinggi meskipun kondisi jalan ramai, Tri menjelaskan bahwa dirinya berusaha mengejar setoran sebagai sopir bus. Ia beranggapan bahwa semakin cepat perjalanan diselesaikan, semakin besar peluang memperoleh penumpang dan pendapatan. Meski demikian, pada saat kejadian sebenarnya tidak terdapat bus lain yang sedang bersaing di belakangnya.
Ketika majelis hakim menanyakan alasan tidak mengurangi kecepatan sejak awal, terdakwa hanya menjawab singkat bahwa peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi dirinya. "Ini menjadi pembelajaran bagi saya," ucapnya dengan suara lirih.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa memang memiliki kebiasaan mengemudikan kendaraan dengan teknik "ngeblong", yaitu tetap melaju meskipun kondisi kendaraan tidak sepenuhnya aman atau mengandalkan pengereman secara berlebihan. Menurut jaksa, kebiasaan tersebut selama ini tidak menimbulkan masalah karena rem masih berfungsi, namun pada saat kejadian justru rem mengalami kegagalan sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.
Peristiwa kecelakaan beruntun itu sendiri terjadi pada Jumat, 23 Januari. Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7662 UT melaju dari arah barat menuju timur. Saat sistem pengereman diduga mengalami kerusakan atau gagal berfungsi, bus terus melaju tanpa dapat dikendalikan hingga memasuki jalur yang berlawanan arah.
Pada saat bersamaan, dari arah timur melaju sebuah truk. Untuk menghindari tabrakan langsung dengan kendaraan tersebut, sopir membanting setir ke arah kiri. Akibat manuver tersebut, bus menabrak satu unit mobil dan lima sepeda motor yang berada di sekitar Simpang Empat Muning. Kendaraan kemudian terus melaju hingga menghantam sebuah rumah milik warga yang berada di sudut persimpangan sebelum akhirnya berhenti.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan sedikitnya 11 orang mengalami luka-luka dengan berbagai tingkat keparahan. Selain korban jiwa yang mengalami cedera, insiden itu juga menyebabkan kerusakan pada sejumlah kendaraan dan rumah warga, sehingga menimbulkan kerugian material yang cukup besar. Peristiwa tersebut menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap batas kecepatan, pemeriksaan kondisi kendaraan secara menyeluruh, serta keselamatan sebagai prioritas utama dalam operasional angkutan umum.(red/lis)
0 komentar:
Posting Komentar