Minggu, 27 September 2026

Dugaan Penganiayaan di Tempat Kos, Tunangan Direktur CV di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi



 KEDIRI, Kediri24Jam – Seorang perempuan berinisial JA mendatangi Polresta Kediri untuk melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya. Laporan tersebut berkaitan dengan seorang pria berinisial MAF yang disebut sebagai tunangan korban.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) di tempat kos JA, kawasan Mawar Sharon, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri.

Dua hari setelah kejadian, JA bersama kuasa hukumnya, Adv Ikbal Sermaf, S.H., M.H., membuat laporan resmi ke kepolisian. Laporan yang diajukan pada Jumat (25/9/2026) tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/199/IX/2026/SPKT/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Korban kemudian mendapat surat pengantar untuk melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri.

Dalam dokumen laporan, JA memberikan keterangan mengenai rangkaian kejadian yang dialaminya. Ia menyebut MAF datang sekitar pukul 08.00 WIB dan kemudian mempertanyakan sejumlah hal berkaitan dengan masa lalu korban.

Situasi antara keduanya disebut berubah menjadi pertengkaran. Menurut pengakuan JA, kondisi tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang berlangsung hingga sore hari.

Korban mengaku mengalami beberapa bentuk kekerasan, mulai dari pukulan pada wajah, dorongan hingga terjatuh di kasur, penindihan, hingga pukulan pada dada dan wajah. Ia juga menyebut mengalami cekikan di bagian leher.

JA selanjutnya mengaku mendapat tendangan pada paha kiri lebih dari lima kali. Ia mengatakan kejadian tersebut menyebabkan bagian wajah dan pahanya mengalami memar.

MAF sendiri disebut korban merupakan Direktur Utama CV Putra Brantas Sidoarjo yang berdomisili di Tanggulangin, Sidoarjo.

JA mengungkapkan bahwa keputusan untuk melapor bukan tanpa alasan. Ia mengaku sudah merasa tidak mampu menghadapi dugaan kekerasan yang menurut keterangannya terjadi berulang saat keduanya terlibat perselisihan.

Kuasa hukum korban, Adv Ikbal Sermaf, S.H., M.H., menyatakan pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Kami berharap tindakan ini mendapatkan konsekuensi hukum yang jelas, agar pelaku penganiayaan terhadap perempuan tidak lagi berkeliaran di Kediri dan korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal dari pihak terkait,” ujar Ikbal.

Saat ini perkara tersebut ditangani Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Kediri. Kepolisian masih melakukan proses penanganan lebih lanjut terhadap laporan yang telah diterima.Sampai berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan dari pihak MAF.(Br)

0 komentar:

Posting Komentar