KEDIRI — Pekerjaan penggalian kabel di wilayah Desa Jong Biru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian karena aktivitasnya masih berlangsung pada malam hari. Pekerjaan tersebut berada di sepanjang Jalan Raya Kertosono–Kediri.
Saat dipantau pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, aktivitas pengerjaan masih berjalan. Sejumlah pekerja tampak menggali bagian tepi jalan dan membuka akses menuju jalur kabel bawah tanah.Lebih dari 10 pekerja disebut berada di lokasi. Tanah dan material sisa pekerjaan terlihat berada di sekitar titik penggalian, sementara sebagian material kemudian diangkut menggunakan Colt Diesel atau truk.
Informasi dari lapangan menyebut pekerjaan itu sudah berlangsung selama beberapa bulan. Dalam beberapa kesempatan, pengerjaan disebut dilakukan hingga malam bahkan mendekati waktu subuh.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara resmi. Terutama terkait siapa yang mengerjakan proyek, siapa pihak yang memberikan perintah, serta apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan sesuai kewenangan.
Dugaan Jaringan Telkom Harus Diverifikasi
Jaringan yang menjadi objek pekerjaan disebut berupa kabel bawah tanah berbahan tembaga. Kabel tersebut juga diduga berkaitan dengan jaringan PT Telkom Indonesia.Akan tetapi, status tersebut belum terkonfirmasi secara resmi. Identitas pemilik jaringan, jenis kabel, pengelola utilitas, dan alasan pekerjaan dilakukan masih membutuhkan penjelasan dari pihak terkait.Konfirmasi menjadi penting agar pemberitaan tidak mengarah pada kesimpulan yang belum memiliki dasar.
Persetujuan Penggunaan Ruang Jalan
Penggalian utilitas yang dilakukan di area jalan memiliki kaitan dengan kewenangan pengelola ruas jalan. Oleh sebab itu, dasar administratif pekerjaan perlu ditelusuri.Pemeriksaan dapat mencakup dokumen penugasan, persetujuan pemilik jaringan, izin atau persetujuan penggunaan ruang jalan, serta persyaratan teknis lain yang berlaku.Namun demikian, tidak adanya dokumen yang terlihat di lokasi bukan berarti pekerjaan otomatis dapat dinyatakan ilegal. Status tersebut hanya dapat ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Siapa yang Berwenang Mengawasi?
Hal lain yang tidak kalah penting adalah memastikan siapa pengelola Jalan Raya Kertosono–Kediri pada titik penggalian.Penentuan status jalan akan berpengaruh terhadap pihak yang memiliki kewenangan dalam memberikan izin, melakukan pengawasan, hingga memastikan jalan dikembalikan dalam kondisi layak setelah pekerjaan selesai.DPUPR Kabupaten Kediri maupun instansi Bina Marga Provinsi Jawa Timur perlu menjelaskan kewenangan tersebut sekaligus memastikan apakah pekerjaan kabel telah mendapatkan persetujuan.
Pemulihan Jalan Perlu Dipastikan
Penggalian tentu meninggalkan bekas pekerjaan pada badan atau sisi jalan. Karena itu, kualitas pemulihan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.Informasi di lapangan menyebut masih terdapat sejumlah titik yang belum sepenuhnya dikembalikan seperti semula dan hanya ditutup menggunakan material timbunan.Kondisi itu perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis. Penutupan, pemadatan, dan pengembalian permukaan jalan harus dipastikan memenuhi ketentuan sehingga tidak menimbulkan persoalan baru bagi pengguna jalan.
Inisial STWN Turut Muncul
Dalam proses penelusuran, inisial STWN disebut memiliki kaitan dengan kegiatan tersebut.Namun, kaitan tersebut belum dapat dipastikan. Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung mengenai posisi STWN, hubungan dengan pekerjaan, serta ada atau tidaknya surat tugas maupun dokumen resmi yang mendasari keterlibatannya.Pemberian ruang klarifikasi menjadi penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Masih Menunggu Keterangan Resmi
Sampai saat ini, sejumlah poin utama masih membutuhkan penjelasan. Di antaranya identitas badan usaha pelaksana, pemberi pekerjaan, dasar penugasan, status jaringan kabel, mekanisme pengawasan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pemulihan jalan.PT Telkom Indonesia perlu memberikan kepastian mengenai status jaringan yang berada di lokasi. Sementara instansi terkait jalan perlu menjelaskan aspek kewenangan dan persetujuan penggunaan ruang jalan.
Polres Kediri juga dapat memberikan keterangan mengenai aspek pemberitahuan kegiatan apabila memang terdapat persyaratan yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Pekerjaan utilitas di ruang jalan pada dasarnya bukan hanya persoalan teknis menggali dan memasang kabel. Ada aspek administrasi, keselamatan, pengawasan, dan pemulihan fasilitas publik yang harus diperhatikan.
Karena itu, pemeriksaan lapangan serta verifikasi dokumen menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Hingga naskah ini disusun, klarifikasi dari STWN, PT Telkom Indonesia, DPUPR Kabupaten Kediri, instansi Bina Marga Provinsi Jawa Timur, dan Polres Kediri masih diperlukan.Publik tentu membutuhkan kejelasan mengenai dasar pekerjaan tersebut, pihak yang bertanggung jawab, serta jaminan bahwa kondisi jalan tetap aman dan layak digunakan.(Br)
0 komentar:
Posting Komentar