Rabu, 30 April 2025

Kegiatan Silahturahmi Danramil 0809/23 Kunjang Kodim 0809/Kediri, dengan Pimpinan Harian Pondok Pesantren LDII Nurul Azizah Balong jeruk Kec.Kunjang Kab.Kediri.

 


Kunjang,  kediri24jam.online  – Dalam upaya mempererat hubungan antara TNI dan tokoh agama, Danramil 0809/23 Kunjang Kodim 0809/Kediri, Lettu Inf Herry Pittono, melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan Pimpinan Harian Pondok Pesantren LDII Nurul Azizah, Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 1 Mei 2025, pukul 10.00 WIB.

Danramil didampingi Babinsa Koramil 0809/23 Kunjang dan disambut langsung oleh Ketua Harian Ponpes LDII Nurul Azizah, Bapak Bambang, bersama para pengurus pesantren.


Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:

  1. Bapak Bambang – Pimpinan Harian Ponpes LDII Nurul Azizah

  2. Lettu Inf Herry Pittono – Pgs. Danramil 0809/23 Kunjang

  3. Bapak Imam Rofi’i – Ketua PC LDII Kunjang

  4. Bapak Sartin – Kepala Kam LDII Kunjang

  5. Para pengurus Ponpes LDII Nurul Azizah



Rangkaian kegiatan:

  • Pukul 10.00 WIB, Danramil dan Babinsa tiba di kantor Ponpes LDII Nurul Azizah dan disambut hangat oleh pimpinan serta para pengurus pondok.

  • Dalam sambutannya, Bapak Bambang mengucapkan terima kasih atas kunjungan Danramil dan jajaran Koramil Kunjang. Ia menyambut baik silaturahmi tersebut sebagai langkah awal mempererat hubungan dan komunikasi yang harmonis antara TNI, pondok pesantren, dan masyarakat.

"Kami merasa senang dan terhormat atas kunjungan Bapak Danramil dan anggota Koramil. Semoga ke depan kita bisa terus bersinergi dan menjaga silaturahmi yang baik demi keamanan dan ketentraman masyarakat Kunjang," ujar Bambang.

  • Sementara itu, Danramil Lettu Inf Herry Pittono juga menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan. Ia menyampaikan permohonan maaf jika kedatangannya mengganggu aktivitas pondok.

"Kami berharap ke depan seluruh elemen masyarakat, termasuk Ponpes LDII, bisa terus menjaga komunikasi dan menjalin sinergi dengan baik. Mari bersama menjaga Kamtibmas, tidak mudah terprovokasi isu-isu yang belum jelas, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan di wilayah Kabupaten Kediri," pesan Danramil.

Kegiatan silaturahmi ini diakhiri dengan foto bersama dan harapan agar komunikasi dan kolaborasi antara TNI dan lembaga pendidikan keagamaan dapat terus terjalin dengan baik demi mewujudkan wilayah yang aman dan kondusif.(RED.AL)

Danramil Kunjang Hadiri Pembinaan Ketua RT dan RW Baru di Desa Dunggus, Dorong Sinergi untuk Jaga Kondusifitas Wilayah

   


Kodim 0809/Kediri, kediri24jam.online  - Danramil 0809/23 Kunjang Dim 0809/Kediri, pada hari Selasa tgl 29 April 2025, Hadiri Acara Pembinaan Ketua RT dan RW yg baru masa Jabatan 2025-2030, di Desa Dunggus Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri.

Danramil 0809/23 Kunjang Kediri Lettu Inf Herry Pittono dan Babinsa Dunggus Serka Eko menghadiri undangan Acara Pembinaan Ketua RT dan RW yg baru di lantik masa jabatan 2025-2030, bertempat di Aula Ktr Balai Desa Dunggus Kec Kunjang Kab.Kediri 

Acara ini merupakan Pembinaan ketua RT dan Ketua RW yg baru di Desa Dunggus Kecamatan Kunjang yang terdiri dari 4 Dusun, dengan Tema Pembinaan Ketua RT dan Ketua RW yg baru di lantik.


Dalam kesempatan tersebut Danramil 0809/23 Kunjang Lettu Inf Herry Pittono menyampaikan materi Kamtibmas kepada seluruh Ketua RT dan RW yg baru dan di harap dengan pembinaan ini dapat tercipta keamanan dan ketertiban lingkungan yg nyaman,damai shg Desa Dunggus dan Wil kecamatan Kunjang selalu kondosif aman.

Danramil juga menyampaikan harapannya agar para ketua RT dan RW dapat bekerja sama dengan pemerintah kelurahan dan kecamatan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada Masyarakat di lingkungan mereka.


Dengan pembinaan ketua Rukun Tetangga dan ketua Rukun Warga Desa Dunggus diharapkan mampu membantu pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat di lingkungannya,baik dalam pembangunan,adminitrasi dan pelakasanaan tugas yg menjadi tupoksi nya, dg harapan senergisitas TNI,Polri,Firkopimcam dan Masyarakat bisa solid dlm menjaga stabiltas keamanan di Wil Kab.Kediri.

Hadir dalam acara tersebut Camat Kunjang Hadi Subagio Kapolsek Kunjang Akp Udi,Pj Kades Dunggus Supi'i,Pernagkat Desa Dunggus, Ketua RT dan Ketua RW yg baru serta para undangan.(RED.AL)

Rabu, 23 April 2025

Desa Manggis Diguncang Isu Setoran, Warga Bertanya: Pemerintah atau Penadah?



Kediri,  kediri24jam.online – Dugaan praktik jual beli jabatan kembali mencoreng integritas pengelolaan pemerintahan desa di Kabupaten Kediri. Kali ini, kasus serupa mencuat dari wilayah Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, dalam proses pengisian jabatan Kepala Urusan Perencanaan. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, calon pengisi jabatan tersebut diduga harus menyetorkan uang dalam jumlah fantastis — berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah — demi mengamankan posisi tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan dalam proses rekrutmen perangkat desa yang terjadi secara masif di Kabupaten Kediri selama beberapa tahun terakhir. Meski belum diklasifikasikan sebagai pungutan liar (pungli) ataupun korupsi dalam arti sempit, namun modus ini diduga kuat merupakan praktik jual beli jabatan — bentuk pelanggaran serius terhadap asas meritokrasi dan prinsip good governance.

Secara yuridis, praktik jual beli jabatan bertentangan dengan berbagai regulasi. Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU KKN), disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaksanakan tugas secara jujur, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa:

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”

Jika terbukti ada imbalan uang yang diberikan kepada pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan perangkat desa, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang berujung pada suap.

Dugaan praktik ini turut mendapat perhatian dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur yang sedang menangani serangkaian penyelidikan serupa di Kabupaten Kediri. Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FPUPPD) Kabupaten Kediri telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jatim tertanggal 22 April 2025. SP2HP tersebut merinci upaya penyidikan terhadap sejumlah kepala desa yang diduga terlibat dalam kecurangan pengisian perangkat desa tahun anggaran 2023.

Beberapa laporan polisi yang sedang ditangani, antara lain:

  • LP.A/28/IV/2024 atas nama Sutrisno, Kades Mangunrejo, selaku Bendahara PKD Kabupaten Kediri.

  • LP.A/29/IV/2024 atas nama Imam Jamin, Kades Kalirong, Ketua PKD Kabupaten Kediri.

  • LP.A/30/IV/2024 atas nama Darwanto, Kades Pojok, Humas PKD Kabupaten Kediri.

  • LP.A/31/IV/2024 atas nama Purwanto, Kades Gadungan, Kecamatan Puncu.

  • LP.A/32/IV/2024 atas nama Hengki Dwi Setyawan, Kades Puncu.

  • LP.A/33/IV/2024 atas nama Supadi, Kades Tarokan.

Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, alat komunikasi, serta bukti transaksi keuangan yang menguatkan dugaan adanya manipulasi dan transaksi jabatan.

Polda Jatim juga telah menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam manipulasi hasil seleksi perangkat desa. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa para tersangka terbukti memanipulasi nilai ujian dan menerima sejumlah uang untuk meloloskan calon tertentu.

“Penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru,” tegas Dirmanto.

Kasus ini mendapat respons keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis anti-korupsi. Debby D. Bagus Purnama dari FPUPPD menekankan pentingnya pengungkapan kasus secara menyeluruh tanpa pilih kasih.

“Ini by design. Jangan hanya aktor pelaksana yang disasar, tapi juga otak intelektualnya,” tegasnya.

Sementara itu, Gabriel Goa dari KOMPAK INDONESIA mengingatkan bahwa perilaku korup dari tingkat desa sangat membahayakan efektivitas program pemerintah.

“Kalau perangkat desanya hasil jual beli jabatan, mustahil pembangunan desa berjalan dengan akuntabel,” ujarnya.

Masyarakat Desa Manggis dan sekitarnya kini menanti hasil penyelidikan yang tegas dan transparan. Harapan besar ditumpukan kepada aparat penegak hukum agar mengungkap kebenaran di balik dugaan jual beli jabatan ini. Apalagi, jabatan Kepala Urusan Perencanaan adalah posisi strategis yang menyangkut perencanaan anggaran dan program pembangunan desa.

Jika praktik jual beli jabatan dibiarkan, maka bukan hanya kualitas pemerintahan desa yang tergerus, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem seleksi dan hukum yang berlaku.(RED.N)

"Ujian Hanya Formalitas, Isi Dompet yang Realitas! Begini Katanya Seleksi di Watugede!

 


kediri24jam.online - Desa Watugede, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri – Proses pengisian perangkat desa, khususnya posisi Kepala Dusun Karanganyar, di Desa Watugede, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan publik. Dugaan adanya praktik jual beli jabatan mengemuka setelah informasi menyebutkan bahwa untuk menduduki posisi tersebut, calon pengisi jabatan diminta mengeluarkan uang dalam jumlah yang sangat besar, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa proses seleksi yang semestinya transparan dan akuntabel, justru disusupi oleh praktik yang merugikan masyarakat dan melanggar etika pemerintahan.

Dari informasi yang dihimpun, calon yang berkeinginan untuk menjadi Kepala Dusun Karanganyar diharuskan untuk membayar sejumlah uang yang sangat besar sebagai syarat untuk dapat lolos dalam seleksi yang berlangsung. Proses ini dikabarkan melibatkan beberapa pihak, baik di tingkat desa maupun dari oknum pejabat lainnya yang memegang kendali atas pengisian jabatan perangkat desa. Masyarakat setempat merasa khawatir karena tindakan ini merusak prinsip keadilan dalam sistem pemerintahan desa yang seharusnya berbasis pada kemampuan dan integritas, bukan pada uang.

Dijelaskan oleh para ahli hukum, meskipun kasus ini tidak terkait dengan pungutan liar (pungli) ataupun tindak pidana korupsi secara langsung, namun praktik yang terjadi di Desa Watugede ini jelas merupakan bentuk jual beli jabatan. Jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa merupakan sebuah pelanggaran hukum yang dapat merusak sistem pemerintahan yang bersih dan adil. Pasal yang dapat diterapkan terkait dengan praktik jual beli jabatan ini adalah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang gratifikasi dan tindak pidana suap, meskipun dalam kasus ini lebih condong pada penyalahgunaan kewenangan dan integritas pejabat yang tidak menegakkan prinsip transparansi dalam seleksi jabatan.

Kasus jual beli jabatan ini semakin menarik perhatian setelah Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FUPPD) Kabupaten Kediri menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta melakukan penyitaan barang bukti yang dapat menjadi petunjuk lebih lanjut dalam mengungkap kasus ini.

Menurut informasi yang diperoleh, Polda Jatim sedang menangani sejumlah laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana dalam pengisian perangkat desa, yang melibatkan oknum kepala desa dan pihak terkait lainnya. Sebagian besar laporan ini mencakup dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat desa, seperti kebocoran soal ujian, manipulasi nilai ujian, hingga adanya transaksi uang yang diduga terkait dengan jual beli jabatan. Penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan melakukan koordinasi dengan ahli serta jaksa penuntut umum untuk menguatkan bukti-bukti yang ada.

Menanggapi perkembangan kasus ini, sejumlah penggiat anti-korupsi di Kabupaten Kediri angkat bicara. Debby D. Bagus Purnama, salah satu anggota FUPPD, mengingatkan agar proses pengungkapan kasus ini tidak tebang pilih. "Kami mengingatkan pihak kepolisian untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, baik itu aktor intelektualnya maupun pelaku di lapangan. Jangan sampai hanya beberapa oknum yang dijerat, sementara yang lainnya dibiarkan begitu saja," ujarnya.

Gabriel Goa, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia), juga menekankan bahwa praktik jual beli jabatan seperti ini dapat merusak integritas pemerintahan desa secara keseluruhan. "Kalau praktik semacam ini dibiarkan, maka program pemerintah yang dialokasikan untuk desa akan terancam gagal," tegasnya.

Polda Jatim, melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, telah mengonfirmasi bahwa penyidikan terkait kasus ini akan terus berlanjut. "Kami telah menemukan bukti kuat terkait dugaan manipulasi hasil seleksi perangkat desa yang dilakukan oleh beberapa oknum kepala desa. Tiga orang tersangka telah ditahan dan kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan," ungkapnya.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen seleksi, rekaman komunikasi, serta bukti transaksi yang diduga terkait dengan praktik kecurangan ini. Masyarakat Kabupaten Kediri berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas, dengan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Mereka juga menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus jual beli jabatan ini tidak hanya dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, tetapi juga diberi sanksi yang setimpal atas pelanggaran yang telah dilakukan.

Kasus jual beli jabatan di Desa Watugede, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, menjadi peringatan bagi semua pihak mengenai pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam proses pengisian perangkat desa. Masyarakat berharap agar penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jatim dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini, sehingga ke depannya proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri bisa berlangsung secara jujur, adil, dan tanpa ada campur tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(RED.X) 

Selasa, 22 April 2025

Bukan Pungli, Tapi Lelang Jabatan! Kepala Dusun Desa Puncu Dijual Seperti Barang!



Kediri,kediri24jam.online – Kasus dugaan jual beli jabatan kembali mencuat di Kabupaten Kediri, khususnya di Desa Puncu, Kecamatan Puncu. Hal ini terkait dengan pengisian posisi perangkat desa, yakni Kepala Dusun Pugeran, yang menjadi sorotan masyarakat setempat. Calon pengisi jabatan tersebut diduga harus mengeluarkan uang puluhan juta hingga ratusan juta rupiah untuk mendapatkan posisi tersebut. Perlu dicatat bahwa meskipun praktik ini melibatkan uang dalam jumlah besar, pihak berwenang memastikan bahwa kasus ini bukanlah pungutan liar (pungli), melainkan lebih tepat disebut sebagai jual beli jabatan.

Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FUPPD) Kabupaten Kediri, yang sebelumnya menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengisian perangkat desa, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Selasa, 22 April 2024. Surat tersebut merupakan balasan atas permintaan perkembangan hasil penyidikan FUPPD pada 12 Maret 2025 mengenai dugaan korupsi dalam proses pencalonan dan pengangkatan jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri pada Tahun Anggaran 2023.

Menurut petikan surat tersebut, Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini melibatkan beberapa oknum Kepala Desa (Kades) yang diduga terlibat dalam rekayasa pengisian perangkat desa. Polda Jawa Timur menyelidiki beberapa laporan polisi terkait dugaan manipulasi dalam seleksi perangkat desa. Salah satu laporan yang mencuat adalah terkait dengan Kades Puncu, Hengki Dwi Setyawan, yang disebut-sebut menerima imbalan uang untuk meloloskan calon tertentu.

Sejumlah saksi, ahli, dan barang bukti telah diperiksa. Proses ini menunjukkan indikasi kuat bahwa ada praktek manipulasi nilai ujian seleksi, kebocoran soal, dan penerimaan suap dalam rangka mempengaruhi hasil seleksi. Tindak pidana ini mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya yang mengatur tentang suap dan gratifikasi terkait dengan jabatan publik.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Debby D. Bagus Purnama, salah satu anggota FUPPD, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak pilih kasih. “Menurut informasi yang kami terima banyak oknum yang terlibat. Sangat disayangkan jika nantinya hanya sedikit orang yang jadi tersangka. Ini by design, lho?” ujar Debby. Dia juga menegaskan pentingnya pengungkapan aktor intelektual di balik jual beli jabatan ini, agar tidak hanya oknum yang terjaring.

Gabriel Goa, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA), juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak yang ditimbulkan oleh praktik jual beli jabatan. “Apa yang terjadi di Kabupaten Kediri itu sangat mengerikan. Program-program pemerintah yang digelontorkan ke desa bisa saja gagal jika perangkat desa yang mengelola anggaran adalah hasil dari jual beli jabatan,” kata Gabriel. Dia menambahkan, lebih baik perangkat desa yang terbukti hasil jual beli jabatan malah dianulir, daripada diberikan peran dan panggung.

Penyidikan Polda Jatim terus berlanjut dengan penahanan tiga orang tersangka yang terlibat dalam manipulasi hasil seleksi perangkat desa. Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor, dengan ancaman hukuman berat. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam jual beli jabatan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa para tersangka telah melakukan manipulasi nilai ujian dan menerima sejumlah imbalan untuk meloloskan peserta tertentu,” jelas Kombes Dirmanto. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen seleksi, rekaman komunikasi, dan bukti transaksi keuangan yang mengarah pada praktik kecurangan.

Masyarakat Kabupaten Kediri berharap agar proses hukum dapat dilaksanakan secara transparan dan tuntas. Mereka mendesak agar kasus ini diselesaikan dengan adil, sehingga tidak ada lagi celah bagi praktik korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di masa depan.

SP2HP yang diterima FPUPPD menyebutkan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka setelah menerima hasil pemeriksaan laboratorium dari ITS Surabaya. Polda Jatim pun menegaskan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, karena dugaan keterlibatan banyak pihak dalam kasus ini.

Kasus jual beli jabatan di Kabupaten Kediri ini menjadi sorotan luas, dan banyak pihak berharap agar penyelidikan ini dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang selama ini memanfaatkan posisi jabatan untuk kepentingan pribadi. Tindak lanjut dari kasus ini akan sangat menentukan bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.

– Polda Jawa Timur menahan tiga orang dalam kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri, setelah ditemukan bukti kuat terkait kecurangan yang merugikan proses seleksi di beberapa desa di wilayah tersebut.(RED.A)

Senin, 21 April 2025

UU Tipikor Ancam Pelaku Gratifikasi Jabatan di Desa Jerukgulung

 


Kediri, kediri24jam.online  – Proses pengisian perangkat desa di Desa Jerukgulung, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, diduga diwarnai praktik transaksional yang mencederai prinsip transparansi dan profesionalisme. Posisi yang diisi dalam proses ini adalah Kepala Dusun Mojorejo, namun mencuat informasi bahwa proses seleksi tidak sepenuhnya berjalan objektif, melainkan memerlukan pengeluaran uang dalam jumlah besar.

Dari hasil penelusuran dan informasi yang beredar di kalangan masyarakat, sejumlah peserta seleksi diduga harus mengeluarkan uang dengan nominal bervariasi mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut dikabarkan digunakan untuk mempermulus proses agar dapat menduduki jabatan tersebut.

Pengeluaran dana besar dalam proses seleksi jabatan publik merupakan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dari aturan yang berlaku. Masyarakat mempertanyakan integritas proses seleksi, serta menuntut adanya penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik tidak sah tersebut.

Sistem rekrutmen perangkat desa semestinya dilakukan secara terbuka, jujur, dan kompetitif sesuai dengan amanat perundang-undangan. Proses tersebut harus menilai kemampuan, kualifikasi, dan integritas calon, bukan berdasarkan pada kemampuan finansial.

Beberapa regulasi yang mengatur proses ini dan dapat dijadikan dasar hukum apabila ditemukan pelanggaran, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

    • Pasal 50 ayat (1) menegaskan bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan dan diseleksi secara terbuka dan objektif.

    • Pasal 50 ayat (2) menyebutkan bahwa pengangkatan perangkat desa harus berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh tim yang independen dan profesional.

  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

    • Menekankan bahwa seleksi perangkat desa wajib dilaksanakan secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi serta kepentingan pribadi.

  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    • Pasal 12B ayat (1) menyatakan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Apabila terbukti bahwa dalam proses pengisian jabatan Kepala Dusun Mojorejo tersebut terjadi transaksi uang untuk kepentingan kelulusan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi yang melanggar hukum.

Munculnya dugaan ini telah memicu keresahan masyarakat yang berharap adanya proses seleksi yang bersih dan profesional. Warga meminta agar pihak pemerintah daerah melalui Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi terhadap proses yang telah berjalan.

Transparansi dalam pengisian jabatan publik adalah bentuk akuntabilitas penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat. Tanpa adanya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, praktik semacam ini dikhawatirkan akan terus berlangsung dan merusak tatanan birokrasi hingga tingkat desa.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pemerintah desa di wilayah Kabupaten Kediri dan sekitarnya agar senantiasa menjaga integritas dalam setiap proses pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan seleksi jabatan publik.(RED.K)

Jabatan Desa Kayen Lor: Uang Lebih Berkuasa Daripada Keahlian

 


 kediri24jam.online - Desa Kayen Lor, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, dalam proses pengisian dua posisi strategis perangkat desa, yakni Kepala Dusun Kademangan dan Kepala Urusan Perencanaan, diduga terjadi penyimpangan berupa permintaan sejumlah uang dari para calon perangkat desa.

Dugaan kuat menyebutkan bahwa untuk dapat mengisi posisi tersebut, para calon harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar, mulai dari puluhan juta hingga mencapai ratusan juta rupiah. Informasi ini diperkuat oleh pengakuan beberapa pihak yang enggan disebutkan identitasnya, menyebutkan bahwa uang tersebut diserahkan kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dan pengangkatan sebagai perangkat desa.

Modus operandi yang dilakukan dalam praktik ini terbilang sistematis. Para calon perangkat yang telah mengikuti ujian seleksi diduga dihubungi oleh pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang. Uang tersebut dikabarkan digunakan sebagai “pelicin” untuk meloloskan calon dalam proses seleksi dan penetapan hasil. Praktik semacam ini tentu menciderai asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kasus ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih lagi posisi perangkat desa merupakan jabatan strategis yang semestinya diisi oleh individu yang kompeten dan lolos melalui proses seleksi yang bersih dan objektif. Banyak warga mempertanyakan integritas proses seleksi dan meminta agar pihak berwenang turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Jika terbukti benar, praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Tindakan meminta atau menerima uang dalam rangka pengisian jabatan perangkat desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menyebutkan bahwa:

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Lebih lanjut, praktik ini juga melanggar asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab.

Masyarakat kini berharap agar aparat penegak hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun inspektorat daerah, dapat bertindak tegas dalam menangani dugaan kasus ini. Transparansi dalam proses rekrutmen perangkat desa harus ditegakkan demi menjaga marwah pemerintahan desa serta kepercayaan publik.

Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) juga diharapkan memberikan perhatian serius serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengisian perangkat desa di wilayahnya. Jangan sampai praktik-praktik seperti ini menjadi preseden buruk dan mengakar di pemerintahan tingkat desa yang merupakan ujung tombak pelayanan publik.

Kasus ini menjadi momentum penting untuk membenahi sistem seleksi perangkat desa agar lebih transparan dan bebas dari intervensi serta kepentingan pribadi. Pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat harus bersinergi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.(RED.H)

Jumat, 18 April 2025

Desa Sukoharjo dalam Bayang-Bayang Konspirasi: Seleksi Perangkat Desa Disorot

 

Kabupaten Kediri, kediri24jam.online  – Aroma dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Desa tersebut diketahui tengah melakukan pengisian dua posisi penting perangkat desa, yakni Kepala Dusun Sukoharjo Wetan dan Kepala Dusun Ringinsari Wetan.

Namun, proses pengisian jabatan yang seharusnya transparan dan sesuai aturan perundang-undangan ini justru diduga sarat dengan praktik kecurangan. Informasi yang beredar menyebutkan, calon perangkat desa yang ingin lolos seleksi harus rela menyetor uang dalam jumlah besar — mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa ada indikasi kuat praktik transaksional di balik pengisian jabatan ini. Bahkan, beberapa warga menyebut nilai setoran mencapai angka fantastis hingga Rp150 juta per posisi. Uang tersebut diduga mengalir kepada pihak-pihak tertentu sebagai bentuk "pelicin" agar calon tersebut diluluskan.

"Sangat disayangkan, jabatan perangkat desa yang harusnya didasarkan pada kompetensi dan seleksi objektif malah terkesan diperjualbelikan. Ini mencederai kepercayaan masyarakat," ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Sukoharjo.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut jelas-jelas melanggar hukum. Pengisian perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa pengisian perangkat desa harus melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Selain itu, dugaan praktik jual beli jabatan ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang berbunyi:
    "Setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00."

  • Pasal 12B UU Tipikor juga mengatur bahwa gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dianggap sebagai suap.

Masyarakat Desa Sukoharjo berharap agar pihak berwenang, baik dari Inspektorat Kabupaten Kediri, Kejaksaan, maupun Aparat Kepolisian, segera turun tangan untuk mengusut dugaan praktik kotor ini. Warga menilai, apabila hal ini dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk bagi sistem pemerintahan desa ke depan.

"Harus ada transparansi dan audit menyeluruh atas proses rekrutmen perangkat desa ini. Kalau perlu, tes ulang harus dilakukan oleh pihak ketiga yang independen," tambah tokoh masyarakat lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi. Pemerintah Kabupaten Kediri pun diharapkan segera bertindak tegas dan tidak mentolerir segala bentuk praktik transaksional dalam pengangkatan perangkat desa.

Apabila terbukti adanya pungutan liar (pungli) dan gratifikasi, maka tidak hanya pelaku yang memberi, tetapi juga pihak yang menerima dan memfasilitasi bisa dikenai sanksi pidana.(RED.I)