Cirebon, kediri24jam.online - 6 November 2024 – Polisi menangkap seorang pria berinisial SS (32), yang merupakan mantan pemain Timnas U-23 Indonesia, atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran obat-obatan terlarang di Cianjur, Jawa Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sekitar 2.700 butir obat-obatan jenis tramadol dan heximer.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa SS telah terlibat dalam kegiatan ini selama dua tahun terakhir. SS diketahui telah berperan sebagai pemasok obat-obatan terlarang kepada para pengedar di wilayah Cianjur.
"SS sudah terlibat dalam peredaran obat-obatan ini sejak dua tahun lalu. Dia mengaku melakukannya karena membutuhkan uang," kata Tono, yang dikutip oleh detikJabar, Rabu (6/11/2024).
Tono juga menambahkan bahwa SS, yang menikah dengan warga Cianjur, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, SS dikenal sebagai salah satu pemain dalam Timnas Indonesia U-23, namun sejak meninggalkan dunia sepakbola, ia beralih ke kegiatan ilegal tersebut.(red.A)

0 komentar:
Posting Komentar