Selasa, 05 November 2024

DPR Tegaskan PP 51/2023 Tak Berlaku Lagi Setelah Putusan MK, Buruh Diminta Sabar Menanti Penetapan Upah 2025

  


Jakarta, kediri24jam.online - 6 November 2024 – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak lagi berlaku setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkannya. Pernyataan ini disampaikan Dasco usai menerima audiensi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama sejumlah perwakilan buruh dan pejabat pemerintah, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Dasco menyatakan bahwa DPR mengakui dan menghormati keputusan MK yang membatalkan PP 51/2023, yang sempat menjadi kontroversi terkait penetapan upah minimum. "Kami dari DPR menyatakan bahwa PP 51/2023 sudah tidak berlaku pasca-putusan MK. Kami juga telah sepakat dengan buruh dan pemerintah untuk bersama-sama mengkaji lebih lanjut bagaimana menetapkan indeks upah buruh secara adil, tanpa merugikan kedua belah pihak," ujar Dasco.

Said Iqbal, yang hadir mewakili buruh, menyambut baik keputusan DPR tersebut. Ia menegaskan bahwa PP 51/2023 tidak akan berlaku dalam penetapan upah minimum untuk tahun 2025. "Kami mengapresiasi pernyataan Pak Dasco bahwa PP 51 sudah dicabut. Ini menjadi kabar baik bagi buruh di seluruh Indonesia. Untuk penetapan upah minimum tahun 2025, kami akan terus mengawal agar tidak ada yang dirugikan," kata Said.

Said juga menambahkan bahwa pasal-pasal dalam PP 51 yang mengatur perhitungan kenaikan upah, seperti Pasal 26A yang menetapkan kenaikan upah berdasarkan konsumsi rata-rata dan pertumbuhan ekonomi, kini tidak lagi berlaku. "Buruh tidak perlu khawatir lagi soal batasan upah minimum yang tidak adil. PP 51/2023 sudah dicabut, dan kami akan terus menunggu keputusan final mengenai upah minimum 2025," imbuhnya.

Pertemuan ini menunjukkan komitmen bersama antara DPR, buruh, dan pemerintah untuk menyusun kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, tanpa adanya aturan yang merugikan hak-hak pekerja. Buruh pun diminta untuk tetap tenang dan sabar menunggu langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak-pihak terkait.(red.A)

0 komentar:

Posting Komentar