Bogor, 7 November 2024, kediri24jam.online – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang pria asal Kota Bogor yang diduga sebagai pembuat dan pengelola situs judi online ilegal. Pelaku yang berinisial S ini ditangkap atas perannya dalam membuat domain dan mengelola jaringan situs judi yang kini telah marak beredar.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa S memiliki peran penting dalam mendirikan sejumlah situs judi online yang kini sudah beroperasi di dunia maya. "Pelaku bertugas untuk membuat domain dan private block network bagi situs-situs judi online. Jumlah situs yang dibuatnya cukup banyak," jelas Kombes Bismo dalam keterangan persnya, Kamis (7/11).
Meski belum membeberkan secara rinci terkait kronologi penangkapan, Kombes Bismo menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan lebih lengkap dalam acara konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (8/11/2024). "Update lebih lanjut mengenai hal ini akan kami sampaikan pada press release besok siang," tambahnya.
Penangkapan Menjadi Bagian dari Upaya Menanggulangi Judi Online
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa situs judi online yang dibuat oleh pelaku telah beroperasi di dunia maya, merugikan banyak orang, dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Kegiatan perjudian ilegal melalui situs daring semakin marak dan menjadi perhatian serius pihak berwajib, yang terus berupaya memberantas praktik tersebut.
Sebagai seorang pelaku utama dalam pembuatan dan pengelolaan situs judi online, S diduga telah berkontribusi pada penyebaran dan pengembangan jaringan judi ilegal yang kini banyak dijangkau oleh masyarakat. Pengungkapan kasus ini diyakini akan menjadi langkah penting dalam menanggulangi maraknya judi online di wilayah Jawa Barat, khususnya di kawasan Kota Bogor.
Pihak Kepolisian Terus Dalami Kasus
Polresta Bogor Kota memastikan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk menggali lebih dalam tentang jaringan yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. "Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujar Kombes Bismo.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas judi online yang kini semakin canggih dan sulit dilacak. Selain merugikan negara, perjudian online ilegal juga berdampak negatif bagi masyarakat, terutama yang terjerat dalam lingkaran kecanduan perjudian.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring yang dapat merugikan diri sendiri serta melanggar hukum.
Tunggu Pengumuman Resmi
Untuk detail lebih lanjut mengenai proses penangkapan dan perkembangan kasus, masyarakat diminta untuk menunggu pengumuman resmi yang akan disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat siang.
Pihak kepolisian berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perjudian online.(red.A)

0 komentar:
Posting Komentar