Selasa, 05 November 2024

3 Wanita Bogor Terungkap Endorse Situs Judi Online, Raup Penghasilan Hingga Rp 10 Juta Per Bulan

 


Bogor, kediri24jam.online - 6 November 2024 – Polres Bogor berhasil mengungkap praktik endorsement situs judi online yang melibatkan tiga wanita berinisial MR, AK, dan S. Ketiganya diketahui mempromosikan situs judi online melalui media sosial (medsos), dan menerima pembayaran mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 10 juta per bulan.

"Ketiga wanita ini mendapatkan bayaran antara Rp 150 ribu hingga Rp 10 juta per bulan untuk mempromosikan situs judi online di akun media sosial mereka," ujar Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (6/11).

Adhimas menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan akun Instagram mereka untuk menyebarkan link situs judi online, yang menjadi modus operandi utama mereka. "Mereka menautkan link judi online pada akun Instagram pribadi mereka untuk menarik perhatian pengikutnya," tambahnya.

Para pelaku, yang terdiri dari satu karyawan swasta dan dua mahasiswa, melakukan aksi ini dalam waktu kurang dari satu tahun. Menurut informasi yang dihimpun, modus ini sudah cukup meresahkan, dengan wanita-wanita tersebut aktif mempromosikan situs judi melalui media sosial mereka.

"Endorsement ini baru berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. Para pelaku memanfaatkan ketenaran media sosial untuk memperkenalkan situs judi online kepada pengikut mereka," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Purwanto.

Penangkapan ketiga wanita ini merupakan bagian dari operasi besar-besaran yang dilakukan Satreskrim Polres Bogor terkait perjudian online. Sejak 30 Oktober hingga 6 November 2024, polisi berhasil menangkap total delapan pelaku judi online, termasuk tiga wanita yang terlibat dalam endorsement.

Selain tiga kasus endorsement judi online melalui media sosial, polisi juga mengungkap satu kasus perjudian online lainnya yang melibatkan pemasangan nomor togel melalui situs judi elektronik. Kelompok pria yang terlibat dalam kasus ini telah diamankan dan dijerat dengan pasal perjudian online.

Dengan tertangkapnya para pelaku ini, aparat kepolisian berharap dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran perjudian online yang semakin marak, terutama di kalangan generasi muda yang aktif di dunia maya.(red.A)


0 komentar:

Posting Komentar