Kamis, 29 Mei 2025

Ketua HIPPA Blunder! Klarifikasi Soal SPJ Justru Buka Aib Proyek Irigasi Rp195 Juta!


Kediri , Jawa Timur  kediri24jam.online– Investigasi yang dilakukan oleh Tim LP3-NKRI terhadap pelaksanaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara pelaporan administrasi dan realisasi pekerjaan di lapangan.

Proyek P3TGAI, yang merupakan bagian dari program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bertujuan untuk memperbaiki jaringan irigasi secara partisipatif dan swakelola melalui Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) atau GP3A. Setiap kelompok petani menerima dana sebesar Rp195 juta yang disalurkan langsung dari kas negara dalam dua tahap.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terdapat indikasi manipulasi dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana bantuan yang disusun oleh HIPPA setempat. Proses pelaporan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No. 4 Tahun 2021 tentang P3TGAI. Apabila dugaan ini benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Lebih jauh, LP3-NKRI mencatat adanya dugaan kolaborasi oknum dari beberapa pihak, termasuk TPM pendamping, Ketua GP3A, dan bahkan pihak perangkat desa, dalam menyusun SPJ yang seolah-olah telah memenuhi seluruh syarat administratif, padahal kenyataannya bertolak belakang dengan pelaksanaan di lapangan.

Ketika dikonfirmasi di kantor desa, Kepala Desa Klampisan menyampaikan pernyataan yang sangat tegas: “Semua sudah sesuai petunjuk dari BBWS. Jika ada yang merasa laporan tidak benar, silakan periksa. Kalau memang salah, silakan proses secara hukum. Kami tidak melindungi siapapun,” ujarnya.

Kades juga menekankan bahwa HIPPA merupakan pelaksana teknis berdasarkan SK yang ditetapkan, namun terlihat jelas dari klarifikasi yang disampaikan Ketua HIPPA bahwa mereka belum sepenuhnya memahami tanggung jawab administratif maupun teknis.

Dari pantauan dan investigasi di lapangan, pekerjaan yang telah selesai justru menyisakan banyak pertanyaan. LP3-NKRI menemukan bukti bahwa proyek tersebut menyimpang dari prosedur dan prinsip tata kelola yang diamanatkan regulasi.

Jika benar terjadi penyimpangan dan rekayasa laporan, maka proyek ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, LP3-NKRI mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindaklanjuti temuan ini melalui penyelidikan yang objektif dan transparan.(red.Tim)

0 komentar:

Posting Komentar