Sabtu, 17 Mei 2025

Geger! Kantor Desa Kosong Saat Waktu Layanan, LPRI: Ini Skandal Pelayanan

 


Nganjuk, kediri24jam.online Kinerja pelayanan publik di wilayah pedesaan kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Kantor Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, menjadi sorotan setelah ditemukan dalam keadaan kosong dan terkunci saat jam kerja pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Inspeksi mendadak tersebut dilakukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk sebagai bagian dari agenda resmi untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan warga bernama Samini, Sumini, dan Juminem. Namun, kehadiran tim LPRI berujung pada kekecewaan lantaran kantor desa yang semestinya menjadi tempat pelayanan masyarakat justru dalam kondisi tidak beroperasi tanpa pemberitahuan.

“Ini bukan insiden biasa. Ketidakhadiran perangkat desa pada jam pelayanan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional dalam memberikan pelayanan publik. Hal ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di tingkat desa,” ujar Joko Siswanto, Ketua LPRI DPC Nganjuk.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah warga menyatakan bahwa sejak pukul 10.30 WIB, kantor desa telah kosong dan seluruh perangkat desa tidak berada di tempat. “Biasanya memang sering tutup mendadak seperti ini. Kami tidak tahu ke mana para perangkat pergi,” kata salah satu warga sekitar.

Lebih lanjut, Joko menyebutkan bahwa kejadian seperti ini bukan yang pertama. LPRI telah menerima laporan serupa dari masyarakat dalam beberapa bulan terakhir. Ketiadaan pelayanan saat jam kerja resmi dinilai telah melanggar hak dasar warga atas pelayanan publik yang layak dan dapat diakses.

Tindakan tidak hadirnya perangkat desa saat jam pelayanan tersebut dinilai bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terutama:

Pasal 15 huruf a, yang menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, termasuk standar waktu pelayanan yang telah ditetapkan.Pasal 21 huruf a dan b, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, dan akuntabel.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang pada:Pasal 26 ayat (1) menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa serta memberikan pelayanan kepada masyarakat desa dengan penuh tanggung jawab.

LPRI menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan maladministrasi ini kepada Ombudsman Republik Indonesia serta meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja perangkat Desa Rowoharjo.

“Keterbukaan dan kedisiplinan adalah ruh dari pelayanan publik. Bila hal ini terus dibiarkan, kami khawatir masyarakat akan apatis terhadap pemerintah desa. Maka, penegakan disiplin mutlak dilakukan,” tegas Joko.

LPRI juga meminta Bupati Nganjuk melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera mengambil tindakan korektif berupa evaluasi menyeluruh terhadap kedisiplinan perangkat desa di wilayah Prambon, khususnya Desa Rowoharjo.

Sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik, kantor desa semestinya menjadi tempat yang paling mudah diakses oleh masyarakat. Ketidakhadiran aparat desa di tengah jam kerja resmi justru memberikan kesan buruk bahwa pelayanan publik dianggap tidak penting.

Sebagai catatan, berdasarkan ketentuan resmi, jam kerja Balai Desa di Kabupaten Nganjuk berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan jam istirahat mulai pukul 12.00 – 12.30 WIB (Senin–Kamis) dan 11.30 – 12.30 WIB (Jumat). Temuan LPRI pada pukul 11.00 WIB jelas menunjukkan pelanggaran waktu kerja.

LPRI menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada perbaikan menyeluruh, mereka akan menempuh jalur resmi melalui pengaduan tertulis dan permintaan sanksi administratif terhadap perangkat desa yang terbukti melanggar.

“Desa adalah ujung tombak pelayanan negara. Bila desa abai, maka negara telah gagal hadir di titik paling dasar kehidupan rakyat,” pungkas Joko.(red.Tim)

0 komentar:

Posting Komentar