Jumat, 30 Mei 2025

APBN Disulap Jadi Ladang Cuan? Praktik Gelap Aspirator di Kediri Diungkap!

 


KEDIRI, kediri24jam.online– Jawa Timur. Munculnya peran yang disebut-sebut sebagai “aspirator” dalam proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Kediri kini menjadi sorotan tajam. Sosok ini dituding memiliki kuasa tak tertulis dalam mekanisme proyek dan disebut-sebut berperan dalam pemotongan anggaran hingga 20% dari nilai proyek—angka yang cukup mencengangkan jika ditinjau dari perspektif transparansi dan akuntabilitas anggaran negara.

Siapakah sebenarnya para aspirator ini? Apakah mereka bagian resmi dari struktur pelaksana, atau hanya "makhluk tak kasat mata" yang beroperasi di balik layar dengan kekuasaan informal namun nyata dampaknya? Pertanyaan ini mengemuka seiring banyaknya desas-desus di kalangan penerima manfaat yang menyebut peran mereka seperti primadona proyek yang tak tersentuh hukum.

Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Nasional Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) yang melakukan investigasi sejak awal tahun ini, berhasil menelusuri salah satu individu yang diduga kuat terlibat dalam peran tersebut. Pria berinisial A, yang disebut-sebut beraktivitas di Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian setelah sejumlah kepala desa mengindikasikan namanya dalam pengelolaan proyek.

Ketika dikonfirmasi oleh tim investigasi dan media melalui panggilan telepon maupun aplikasi pesan singkat, pihak bersangkutan enggan memberikan klarifikasi. Setelah upaya berulang dan penantian yang panjang, akhirnya Tim LP3-NKRI berhasil melakukan pertemuan langsung untuk mengonfirmasi sejumlah temuan di lapangan.

“Saya benar-benar tidak tahu-menahu soal itu. Proyek ini terbuka untuk umum. Saya hanya mendaftarkan satu desa, dan itu pun tidak ada pungutan apa pun,” ujar A saat diwawancara langsung.

Namun, dari hasil penggalian informasi yang berlangsung hampir satu jam, tim investigasi mendapati berbagai pernyataan yang tidak konsisten. Dugaan kuat adanya praktik manipulatif pun mulai terkuak satu demi satu—terutama setelah keterangan dari beberapa desa penerima manfaat menunjukkan indikasi campur tangan oknum dalam pemotongan dana proyek.

Pemotongan Anggaran: Celah Korupsi yang Terstruktur

Para pelaksana proyek di lapangan menyebut bahwa sebagian dana proyek dipangkas tanpa penjelasan yang transparan. Hal ini memperkuat indikasi adanya praktik penyalahgunaan kewenangan, yang jika terbukti, bisa tergolong sebagai tindak pidana korupsi.

“Jika pemotongan anggaran dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan mengarah pada upaya memperkaya pihak tertentu, maka hal tersebut tidak bisa dibenarkan dan harus ditindak,” ujar perwakilan LP3-NKRI.

Penyimpangan dana proyek berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti ini, selain merugikan negara, juga mencederai kepercayaan publik terhadap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat desa.

Transparansi dan Pengawasan Harus Diperketat

LP3-NKRI menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek berbasis APBN, termasuk P3-TGAI yang banyak menyasar desa-desa di wilayah Jawa Timur. Seluruh pihak, baik pelaksana teknis maupun penerima manfaat, harus dilibatkan secara terbuka dan bebas dari tekanan pihak ketiga.

Jika benar terbukti adanya jaringan aspirator yang bermain dalam proyek ini, maka aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas untuk memutus rantai permainan kotor yang merugikan masyarakat bawah.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan tidak berhenti sampai semua fakta terbuka. Ini bukan hanya soal proyek kecil, tapi soal integritas pelaksanaan pembangunan di tingkat desa,” tutup tim investigasi LP3-NKRI.(red.Tim)

0 komentar:

Posting Komentar