Jakarta, kediri24jam.online - 7 November 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. Menanggapi hal ini, Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, menyuarakan kekhawatirannya agar kasus ini tidak berakhir seperti kasus buron Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.
"Jangan sampai kasus Paman Birin ini menjadi Harun Masiku jilid 2. Ada kemiripan antara kasus keduanya, di mana keduanya terlibat dengan relasi kekuasaan dan sama-sama berstatus sebagai tersangka meskipun tidak terjerat saat operasi tangkap tangan (OTT)," ujar Praswad dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (6/11/2024).
Seperti diketahui, Harun Masiku, seorang caleg PDIP, menjadi buron KPK sejak 2020 dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT yang melibatkan KPK, keberadaan Harun hingga kini belum diketahui.
Praswad menilai KPK memiliki kemampuan teknis untuk menangani kasus ini, namun ia mengingatkan adanya faktor politik yang bisa mempengaruhi kelancaran penuntasan kasus, seperti yang terjadi pada kasus Harun Masiku. Ia mengimbau agar pimpinan KPK yang kini berada di masa akhir masa jabatan dapat menunjukkan kinerja yang maksimal, tanpa adanya kendala politis yang menghambat.
Kasus Paman Birin: Status Tersangka dan Praperadilan
Sahbirin Noor, yang juga dikenal dengan nama Paman Birin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek pengadaan di Pemprov Kalsel, di mana ia diduga menerima fee hingga 5 persen dari sejumlah proyek. Dalam rangkaian OTT yang dilakukan pada 6 Oktober 2024, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 13 miliar. Namun, yang menjadi sorotan adalah keberadaan Sahbirin yang kini menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyebutkan bahwa Sahbirin sudah tidak tampak di kantornya dan sejak saat itu tidak diketahui keberadaannya.
"Sebagai seorang tersangka, Paman Birin harusnya tidak bisa mengajukan praperadilan. Mahkamah Agung pun sudah mengeluarkan aturan yang jelas dalam Surat Edaran No. 1 Tahun 2018, yang melarang orang yang melarikan diri atau berstatus DPO untuk mengajukan praperadilan," jelas Praswad.
Namun, meski Sahbirin tidak berada di kantor dan menghilang setelah OTT, ia masih berupaya mengajukan praperadilan terhadap status tersangkanya. Hal ini menambah kecemasan publik tentang potensi terjadinya kejanggalan dalam proses hukum, dan Praswad menegaskan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam penanganan kasus ini.
Daftar Tersangka dan Penggeledahan
Selain Sahbirin, ada beberapa pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam aliran suap. Mereka di antaranya adalah Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erynah, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, serta beberapa pihak swasta seperti Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
KPK juga menyebutkan bahwa mereka sudah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari bukti-bukti tambahan, namun keberadaan Sahbirin tetap tidak dapat dilacak.
"Sampai saat ini, keberadaan Sahbirin masih belum diketahui meskipun sudah ada upaya penggeledahan di beberapa tempat. Kami berharap KPK dapat segera mengungkap kasus ini dan tidak membiarkan proses hukum terganggu oleh faktor eksternal," tandas Praswad.
Harapan kepada KPK dan MA
IM57+ Institute berharap agar KPK dapat bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dalam menangani kasus Paman Birin. Selain itu, Praswad juga menekankan pentingnya Mahkamah Agung untuk menjaga integritas sistem peradilan, khususnya dalam menangani praperadilan yang diajukan oleh tersangka yang kabur.
"Kami percaya KPK akan mampu menyelesaikan kasus ini dengan baik, asalkan tidak ada campur tangan pihak manapun yang dapat menghambat proses hukum. Publik harus yakin bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum," tegas Praswad.
Dengan harapan agar kasus ini tidak berakhir seperti kasus Harun Masiku yang mengundang sorotan publik selama bertahun-tahun, IM57+ Institute menyerukan agar seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dapat diusut tuntas tanpa terkecuali.(red.A)

0 komentar:
Posting Komentar