Blitar, Jawa Timur, kediri24jam.online – Warga sekitar kawasan Sumber Nanas, Blitar, semakin geram atas aktivitas tambang sedot pasir mekanik milik Zaenal yang diduga beroperasi secara ilegal. Mereka menuding bahwa aktivitas pertambangan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, merugikan masyarakat sekitar, serta berpotensi melanggar berbagai aturan hukum yang berlaku.
Warga menduga Aparat Penegak Hukum (APH) telah tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi, meskipun aktivitas tambang ini diduga tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Selain itu, dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Warga setempat menegaskan bahwa mereka telah berulang kali melaporkan aktivitas tambang ini ke pihak berwenang, namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil. Mereka mencurigai adanya dugaan kongkalikong antara pemilik tambang dan oknum tertentu yang membiarkan kegiatan ilegal ini terus berlangsung.
Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal ini juga berdampak pada infrastruktur desa, seperti jalan yang rusak akibat truk pengangkut pasir yang lalu lalang tanpa adanya pengawasan. Bahkan, beberapa warga mengaku kesulitan mendapatkan air bersih akibat penurunan muka air tanah yang diduga disebabkan oleh eksploitasi pasir secara masif.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas ESDM, serta Kepolisian untuk segera menindak tegas tambang ilegal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, warga mengancam akan melakukan aksi protes yang lebih besar guna menuntut keadilan dan penegakan hukum yang seharusnya berpihak kepada rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik tambang Zaenal belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Sementara itu, pihak kepolisian dan dinas terkait belum memberikan tanggapan mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap dugaan tambang ilegal ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat maraknya tambang ilegal yang terus beroperasi tanpa izin dan menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat serta lingkungan. Apakah dugaan pembiaran ini akan terus berlanjut, ataukah aparat akhirnya akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku? Masyarakat kini menanti jawaban dan tindakan nyata dari pihak berwenang.(Red.J)





